Nasib Lulusan SMK Farmasi Setelah Aturan TVF 2024: Posisi Legal, Wewenang & Solusi Karier

Ditulis Oleh Nuril Huda • Agustus 2026
animasi  2d Nasib Lulusan SMK Farmasi Setelah Aturan TVF 2024: Posisi Legal, Wewenang & Solusi Karier

Ada seorang teman Alumni SMK Farmasi yang pernah saya temui saat masih aktif turun ke wilayah Lempuing, OKI, untuk urusan pendataan kesehatan desa. Waktu itu dia baru lulus, sudah magang dua tahun di sarana kefarmasian, dan yakin betul jalur kerjanya sudah jelas. Beberapa bulan terakhir, pertanyaan yang sama justru berulang dari banyak orang dengan latar belakang serupa: apakah ijazah SMK Farmasi mereka masih "laku" setelah aturan Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) resmi berjalan? Pertanyaan itu bukan kepanikan berlebihan — itu pertanyaan yang wajar, dan jawabannya memang tidak sesederhana ya atau tidak.

Artikel ini disusun untuk menjawab kegelisahan tersebut secara runtut: apa dasar hukumnya, apa status lulusan SMK Farmasi hari ini, batasan kerja apa yang berlaku, dan jalan keluar apa yang realistis. Istilah vokasi farmasi adalah sebutan resmi baru untuk kelompok tenaga teknis kefarmasian pasca reformasi regulasi kesehatan, dan memahami posisi lulusan menengah di dalam peta ini adalah langkah pertama sebelum menentukan langkah karier berikutnya.

1. Disrupsi Aturan Baru Bagi Lulusan SMK Farmasi

Selama lebih dari satu dekade, jalur SMK Farmasi (dulu lazim disebut SMF, Sekolah Menengah Farmasi) adalah pintu masuk paling cepat untuk bekerja di sarana kefarmasian. Lulus tiga tahun, magang, lalu langsung bisa mengurus registrasi sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Pola ini berjalan konsisten sejak PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menjadi acuan utama, dan generasi demi generasi lulusan SMK Farmasi tumbuh dengan asumsi bahwa jalur itu akan tetap terbuka.

Situasinya berubah sejak UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diikuti terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi, yang ditetapkan pada Agustus 2024. Aturan turunan ini menata ulang siapa saja yang berhak disebut tenaga kefarmasian dengan kewenangan praktik mandiri, dan batas kualifikasinya digeser ke jenjang pendidikan tinggi vokasi — bukan lagi jenjang sekolah menengah.

Dampaknya nyata dirasakan puluhan ribu lulusan SMK Farmasi di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Sumatera Selatan yang selama ini punya banyak SMK jurusan farmasi aktif mencetak lulusan setiap tahun. Bukan berarti karier mereka otomatis tertutup, tapi peta kewenangannya memang berubah, dan penting untuk dipahami secara jernih berdasarkan bunyi aturan — bukan berdasarkan rumor yang beredar di grup alumni atau media sosial.

↑ Kembali ke Daftar Isi

2. Analisis Kepmenkes 1335/2024: Mengapa SMK Tidak Masuk Kategori TVF?

Poin krusial yang perlu digarisbawahi: berdasarkan penjabaran UU No. 17 Tahun 2023 beserta aturan turunannya, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi tidak lagi dikategorikan sebagai bagian dari Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) — istilah baru yang menggantikan sebutan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dalam kerangka UU terbaru. Definisi TVF kini secara eksplisit mengacu pada lulusan pendidikan tinggi vokasi bidang kefarmasian, yaitu jenjang Diploma Tiga (D3) Farmasi dan D3 Analis Farmasi dan Makanan.

Kenapa batas minimalnya digeser ke Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 5? Ada beberapa alasan yang bisa ditelusuri dari semangat UU Kesehatan itu sendiri:

a. Kompleksitas sediaan farmasi modern

Industri farmasi hari ini tidak lagi sesederhana era 2000-an. Sediaan obat kombinasi, obat biologik, produk dengan indeks terapi sempit, hingga interaksi obat-obat yang makin rumit menuntut penguasaan farmakologi dan kimia farmasi pada level akademik yang lebih matang dibanding kurikulum sekolah menengah kejuruan tiga tahun.

b. Prinsip keselamatan pasien (patient safety)

Regulator kesehatan secara global — dan Indonesia mengikuti arah yang sama — makin ketat menyamakan standar kompetensi tenaga kesehatan dengan risiko yang mereka tangani. Kesalahan pada tahap penyerahan obat atau peracikan resep berdampak langsung pada nyawa pasien, sehingga negara memandang perlu menaikkan pintu masuk minimal ke jenjang pendidikan tinggi yang sudah mencakup praktik klinis terstruktur dan uji kompetensi nasional.

c. Harmonisasi dengan struktur ketenagakerjaan kesehatan lain

Profesi kesehatan lain seperti keperawatan dan kebidanan sudah lebih dulu menetapkan D3 sebagai jenjang vokasi minimal. UU No. 17 Tahun 2023 pada dasarnya menyamakan pola ini di seluruh rumpun tenaga kesehatan, termasuk kefarmasian, agar ada standar kompetensi yang setara secara nasional.

Penting dicatat: KMK No. HK.01.07/MENKES/1335/2024 secara spesifik mengatur standar kompetensi TVF hasil pendidikan D3 Farmasi dan D3 Analis Farmasi dan Makanan. Karena kedua rumpun ini kompetensinya berbeda — D3 Analis Farmasi dan Makanan misalnya tidak diberi kewenangan pelayanan resep langsung ke pasien — pembaca yang ingin memahami peta lengkap hierarki tenaga kefarmasian dan payung hukumnya disarankan membaca lebih dulu panduan 👉 apa itu TVF farmasi dan payung hukumnya agar konteks bab-bab berikutnya lebih mudah diikuti.

↑ Kembali ke Daftar Isi

3. Status Legal & Hak Kerja Lulusan SMK Farmasi Saat Ini

Pertanyaan yang paling sering muncul: kalau sudah tidak masuk kategori TVF, apakah lulusan SMK Farmasi otomatis dilarang bekerja di apotek atau rumah sakit? Jawabannya tidak sekaku itu. Yang berubah bukan hak untuk bekerja, melainkan hak untuk memegang kewenangan praktik kefarmasian mandiri yang diregistrasi secara formal sebagai tenaga kesehatan.

Secara garis besar, posisi lulusan SMK Farmasi pasca UU No. 17 Tahun 2023 dapat dipetakan sebagai berikut:

  • Tidak lagi bisa mengajukan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) baru sebagai TVF/TTK melalui jalur pendidikan menengah, karena syarat pendidikan formal minimal sudah dinaikkan ke jenjang D3.
  • Tetap dapat bekerja di sarana pelayanan kefarmasian, namun pada posisi yang secara umum dipahami sebagai tenaga pendukung kefarmasian atau tenaga administrasi/logistik, bukan pemegang kewenangan teknis kefarmasian yang teregistrasi.
  • Bekerja di bawah supervisi langsung Apoteker atau TVF yang sudah memiliki STR aktif, tanpa dapat menandatangani atau bertanggung jawab mandiri atas dokumen kefarmasian seperti resep.
  • Status ini bersifat administratif-regulatoris, bukan penilaian terhadap kompetensi individu — banyak lulusan SMK Farmasi yang sudah bertahun-tahun berpengalaman di lapangan, namun payung hukum registrasinya memang berubah mengikuti UU terbaru.

Yang perlu digarisbawahi juga, aturan teknis mengenai nomenklatur jabatan "tenaga pendukung kefarmasian" ini masih terus berkembang di level implementasi. Sebagian fasilitas kesehatan dan asosiasi profesi memiliki penyebutan internal yang berbeda-beda untuk posisi ini, sehingga pembaca disarankan mengonfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan setempat, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), atau organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk kepastian nomenklatur di institusi tempat bekerja.

Dari pengamatan lapangan di wilayah OKI dan sekitarnya, pergeseran ini juga mengubah pola rekrutmen di banyak sarana kefarmasian skala kecil dan menengah. Beberapa tempat yang dulu terbiasa merekrut lulusan SMK Farmasi untuk mengisi posisi teknis mulai lebih selektif, sementara sebagian lain justru mempertahankan tenaga lama mereka dengan menyesuaikan uraian tugas agar tetap sejalan dengan batas kewenangan yang berlaku. Pola adaptasi seperti ini wajar terjadi pada masa awal implementasi aturan baru, dan biasanya akan semakin seragam begitu petunjuk teknis dari Dinas Kesehatan di masing-masing daerah semakin lengkap disosialisasikan.

↑ Kembali ke Daftar Isi

4. Batasan Wewenang Kerja SMK vs TVF (D3) di Fasilitas Kesehatan

Bagian ini yang paling praktis untuk dipahami sehari-hari, terutama bagi lulusan SMK Farmasi yang masih aktif bekerja maupun pemilik sarana kefarmasian yang mempekerjakan mereka. Berikut gambaran umum batas kewenangan — sifatnya indikatif berdasarkan semangat regulasi yang berlaku, dan tetap dapat berbeda penerapannya tergantung kebijakan internal masing-masing fasilitas kesehatan.

Aktivitas KerjaLulusan SMK FarmasiTVF Lulusan D3 (Ber-STR)
Peracikan resep dokter secara mandiriTidak diperkenankanDiperkenankan, di bawah supervisi Apoteker
Penyerahan obat keras/obat resep ke pasienTidak diperkenankan tanpa didampingiDiperkenankan sesuai standar kompetensi
Konseling swamedikasi/edukasi obat ke pasienTidak diperkenankan secara mandiriDiperkenankan, sesuai batas kompetensinya
Pengelolaan inventaris non-obat & alat kesehatan sederhanaDiperkenankanDiperkenankan
Pengarsipan resep dan dokumentasi administratifDiperkenankanDiperkenankan
Kebersihan & kesiapan sarana peracikan (ruang racik, alat)DiperkenankanDiperkenankan
Administrasi kasir, input stok, dan logistik gudang obatDiperkenankanDiperkenankan
Menandatangani dokumen serah-terima kefarmasian resmiTidak diperkenankanDiperkenankan sesuai kewenangan STR

Disusun berdasarkan semangat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan KMK No. HK.01.07/MENKES/1335/2024. Penerapan teknis di lapangan dapat berbeda antar fasilitas — konfirmasikan ke Apoteker Penanggung Jawab atau Dinkes setempat untuk kepastian pembagian tugas di institusi Anda.

Pola yang terlihat dari tabel di atas cukup jelas: ruang gerak lulusan SMK Farmasi kini terkonsentrasi pada dukungan operasional dan administratif, bukan pada keputusan klinis atau teknis kefarmasian yang berdampak langsung ke pasien. Ini bukan berarti peran mereka tidak penting — justru banyak sarana kefarmasian yang tetap sangat bergantung pada kerapian kerja tenaga pendukung untuk menjaga alur pelayanan tetap efisien.

↑ Kembali ke Daftar Isi

5. Kebijakan Masa Peralihan & Surat Edaran Transisi Kemenkes

Kekhawatiran terbesar biasanya datang dari lulusan SMK Farmasi yang sudah lama bekerja dan sempat memegang STRTTK sebelum UU No. 17 Tahun 2023 terbit. Untuk kelompok ini, penting dipahami bahwa negara tidak serta-merta mencabut hak kerja yang sudah berjalan.

Berdasarkan penelusuran regulasi terkait masa transisi, beberapa poin berikut relevan dipahami:

  • Kementerian Kesehatan menerbitkan sejumlah Surat Edaran teknis pasca UU No. 17 Tahun 2023 — salah satunya Surat Edaran Nomor HK.02.02/F/536/2024 — yang mengatur ketentuan registrasi dan pengecualian STR bagi berbagai kelompok tenaga kesehatan pada masa transisi implementasi undang-undang.
  • STR yang sudah terbit sebelum UU No. 17 Tahun 2023 diundangkan dan masih berlaku, secara umum tetap dapat diperbarui/diperpanjang menjadi STR seumur hidup melalui mekanisme yang difasilitasi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dengan tata cara pengajuan yang disesuaikan masa berlaku STR lama.
  • Bagi TVF (termasuk mereka yang dulu berlatar SMK Farmasi lalu sudah teregistrasi sebagai TTK) yang lulus lebih dari lima tahun namun belum pernah mengajukan STR maupun Surat Izin Praktik (SIP), tersedia jalur resertifikasi kompetensi sebagai syarat memperoleh registrasi.

Karena aturan teknis masa transisi ini bersifat dinamis dan beberapa Surat Edaran hanya berlaku untuk kelompok tenaga kesehatan tertentu, jangan menyimpulkan status Anda sendiri hanya dari artikel ini. Bawa dokumen STRTTK lama Anda (jika ada) dan konsultasikan langsung ke KTKI atau Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan apakah Anda termasuk kelompok yang mendapat perlindungan transisi atau tidak.

Untuk pemilik sarana kefarmasian yang selama ini mempekerjakan lulusan SMK Farmasi, prinsip kehati-hatian yang paling aman adalah memastikan setiap tenaga kerja berlatar SMK bekerja dalam skema supervisi Apoteker yang jelas dan tidak diberi tanggung jawab yang secara regulasi kini hanya boleh dipegang oleh TVF ber-STR. Ini bukan sekadar formalitas administratif, tapi juga perlindungan hukum bagi sarana itu sendiri jika sewaktu-waktu terjadi audit atau pemeriksaan dari dinas terkait.

↑ Kembali ke Daftar Isi

6. Solusi & Opsi Pengembangan Karier: Alih Jenjang ke D3/S1 Farmasi

Kabar baiknya, perubahan regulasi ini bukan jalan buntu. Justru sudah cukup banyak jalur akademik yang dirancang khusus untuk mengakomodasi lulusan SMK Farmasi yang ingin menaikkan kualifikasinya menjadi TVF sah secara hukum, tanpa harus mengulang pendidikan dari nol.

a. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A

RPL adalah mekanisme resmi yang diatur, antara lain, melalui Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Skema ini memungkinkan pengalaman kerja dan pembelajaran nonformal dikonversi menjadi pengakuan Satuan Kredit Semester (SKS), sehingga masa studi bisa lebih pendek dibanding jalur reguler.

Sebagai gambaran kasar berdasarkan pola yang umum ditawarkan sejumlah perguruan tinggi vokasi farmasi — bukan angka baku nasional — lulusan SMK Farmasi/SMF dengan pengalaman kerja relevan minimal sekitar lima tahun berpotensi menempuh program D3 Farmasi melalui jalur RPL dengan estimasi masa kuliah kisaran dua sampai dua setengah tahun, jauh lebih singkat dibanding jalur reguler tiga tahun penuh. Estimasi ini bisa berbeda signifikan tergantung kebijakan masing-masing kampus, jumlah SKS yang berhasil dikonversi, dan hasil evaluasi portofolio pengalaman kerja peserta.

b. Kuliah Karyawan / Kelas Kerja Sambil Kuliah

Bagi yang belum memenuhi syarat pengalaman kerja untuk RPL penuh, opsi kuliah karyawan D3 Farmasi reguler dengan jadwal sore atau akhir pekan tetap menjadi pilihan realistis. Banyak politeknik kesehatan (Poltekkes) dan perguruan tinggi vokasi farmasi swasta membuka kelas semacam ini, memungkinkan lulusan SMK Farmasi tetap bekerja sambil menempuh studi.

c. Tips Memilih Perguruan Tinggi Vokasi Farmasi

  • Pastikan program studi terakreditasi resmi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bukan sekadar berizin operasional.
  • Cek apakah kampus memiliki kerja sama praktik kerja lapangan dengan fasilitas kesehatan, karena ini berpengaruh pada kesiapan menghadapi uji kompetensi nasional.
  • Tanyakan secara eksplisit skema RPL yang ditawarkan: apakah RPL Transfer Kredit (dari pendidikan formal D3/D1 sebelumnya) atau RPL dari pengalaman kerja — karena mekanisme dan estimasi masa studinya berbeda.
  • Bandingkan estimasi total biaya dari beberapa kampus sekaligus, karena skema kuliah cepat/RPL biasanya punya struktur biaya berbeda dari kelas reguler — jangan berpatok pada satu sumber saja.
  • Pastikan lulusannya berhak mengikuti uji kompetensi nasional untuk memperoleh sertifikat kompetensi dan STR TVF, bukan sekadar ijazah tanpa jalur registrasi resmi.

Jenjang setelah D3 pun tidak berhenti di situ. Bagi yang ingin melanjutkan ke S1 Farmasi, jalur RPL Tipe A dari D3 ke jenjang sarjana juga tersedia di banyak fakultas farmasi, dengan pola serupa: sebagian SKS dari pendidikan D3 sebelumnya dapat diakui, sehingga masa studi ke jenjang sarjana relatif lebih singkat dibanding mahasiswa baru murni.

Soal biaya, wajar jika ini jadi pertimbangan utama, terutama bagi yang sudah berkeluarga atau menanggung kebutuhan sehari-hari dari penghasilan kerja. Sebagai gambaran umum saja — bukan angka pasti karena setiap kampus punya struktur berbeda — biaya kuliah karyawan atau RPL D3 Farmasi biasanya dihitung per semester dan bisa dicicil, dengan total keseluruhan yang perlu dibandingkan dulu antara beberapa kampus sebelum memutuskan. Beberapa Poltekkes negeri maupun kampus vokasi swasta yang sudah berpengalaman menangani mahasiswa jalur kerja umumnya lebih transparan soal simulasi biaya di tahap konsultasi awal pendaftaran, sehingga tidak ada salahnya menghubungi langsung bagian admisi sebelum menetapkan pilihan.

Satu hal lagi yang sering luput: status kerja saat ini tidak perlu dihentikan dulu untuk mulai kuliah. Justru pengalaman kerja yang sedang berjalan itulah modal utama pengajuan RPL. Semakin lengkap dokumentasi tugas harian, sertifikat pelatihan internal, dan surat keterangan kerja yang dimiliki, semakin besar peluang SKS yang bisa dikonversi — sehingga langkah paling realistis adalah mulai mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut dari sekarang, sambil menjajaki kampus tujuan.

↑ Kembali ke Daftar Isi

7. Penutup & Pandangan Masa Depan Tenaga Pendukung Kefarmasian

Kembali ke cerita adik kelas SMK Farmasi yang saya sebutkan di awal — pada akhirnya dia memilih melanjutkan D3 Farmasi lewat kelas karyawan, bukan karena terpaksa, tapi karena melihat perubahan aturan ini sebagai sinyal untuk naik kelas, bukan sinyal untuk berhenti. Itu barangkali cara paling sehat menyikapi disrupsi regulasi semacam ini.

Perubahan status lulusan SMK Farmasi pasca UU No. 17 Tahun 2023 dan KMK No. HK.01.07/MENKES/1335/2024 memang nyata dan berdampak pada ruang kerja teknis kefarmasian. Tapi ini bukan penutupan pintu, melainkan pergeseran standar kualifikasi minimal yang sejalan dengan arah kebijakan kesehatan nasional secara keseluruhan. Bagi yang sudah bekerja bertahun-tahun di sarana kefarmasian, pengalaman itu bukan sia-sia — justru menjadi modal utama saat mengambil jalur RPL untuk konversi SKS ke jenjang D3 atau S1 Farmasi.

Yang paling penting sekarang adalah tidak menunda kepastian. Cek status STRTTK lama Anda jika punya, konsultasikan langsung ke KTKI atau Dinas Kesehatan setempat, dan mulai petakan opsi kampus vokasi farmasi terdekat yang menawarkan jalur RPL. Eksistensi profesional di industri kefarmasian ke depan akan makin ditentukan oleh kesediaan mengikuti standar kualifikasi yang terus berkembang — dan langkah itu, sekecil apa pun, lebih baik dimulai sekarang daripada menunggu aturan makin ketat.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah lulusan SMK Farmasi masih boleh bekerja di apotek?

Masih boleh, namun umumnya pada posisi tenaga pendukung/administratif di bawah supervisi Apoteker atau TVF ber-STR, bukan sebagai pemegang kewenangan teknis kefarmasian mandiri yang teregistrasi.

2. Apa beda TTK dan TVF?

TVF (Tenaga Vokasi Farmasi) adalah nomenklatur baru dalam UU No. 17 Tahun 2023 yang menggantikan sebutan TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) dari UU sebelumnya, dengan syarat pendidikan formal minimal dinaikkan ke jenjang D3 Farmasi atau D3 Analis Farmasi dan Makanan.

3. STRTTK lama saya masih berlaku, apakah otomatis hangus?

Tidak otomatis hangus. STR yang terbit sebelum UU No. 17 Tahun 2023 dan masih berlaku pada umumnya tetap dapat diperbarui melalui mekanisme yang difasilitasi KTKI. Untuk kepastian status individual, konfirmasikan langsung ke KTKI atau Dinas Kesehatan setempat.

4. Berapa lama kuliah D3 Farmasi lewat jalur RPL untuk lulusan SMK Farmasi?

Estimasinya bervariasi tergantung kampus dan hasil evaluasi pengalaman kerja, namun sejumlah perguruan tinggi vokasi farmasi menawarkan kisaran masa studi lebih pendek dari jalur reguler bagi pemohon dengan pengalaman kerja relevan yang cukup. Konfirmasikan estimasi pastinya ke kampus tujuan.

5. Apakah lulusan SMK Farmasi bisa langsung kuliah S1 Farmasi tanpa lewat D3?

Bisa, melalui jalur pendidikan formal reguler seperti mahasiswa baru pada umumnya. Jalur RPL Tipe A dari pengalaman kerja ke SKS umumnya lebih relevan untuk melanjutkan ke jenjang D3 terlebih dahulu, sebelum mempertimbangkan alih jenjang ke S1.

6. Ke mana saya bisa mengonfirmasi status registrasi tenaga kefarmasian saya?

Kanal resmi yang bisa dihubungi antara lain Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten setempat, atau organisasi profesi seperti Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di wilayah Anda.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi.
  3. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023.
  4. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/F/536/2024 tentang Pengecualian Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Pendidikan Akademik Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (sebagai konteks historis sebelum perubahan nomenklatur TTK ke TVF).
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
  7. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) — ktki.kemkes.go.id, kanal resmi registrasi tenaga kesehatan.
  8. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) — publikasi terkait dampak UU Kesehatan terhadap lulusan SMK Farmasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages