Suatu sore, ada teman dari sepupu saya bertanya: ia baru saja diwisuda sebagai Sarjana Farmasi, belum berencana lanjut Profesi Apoteker dalam waktu dekat karena kendala biaya, dan bingung berat — apakah ijazah S.Farm-nya otomatis membuatnya berhak mendaftar sebagai Tenaga Vokasi Farmasi seperti teman-temannya lulusan D3? Pertanyaan semacam ini ternyata bukan kasus tunggal. Di berbagai forum alumni farmasi, pertanyaan serupa muncul berulang-ulang, dan jawabannya seringkali simpang siur karena bercampur antara pemahaman lama dan aturan baru yang belum semua orang sempat membacanya sampai tuntas.
Daftar Isi
- Dilema Lulusan Sarjana Farmasi (S1) Non-Apoteker
- Perbedaan Rumpun Pendidikan: Akademik (S1) vs Vokasi (D3)
- Bedah Kepmenkes 1335/2024: Mengapa S1 Tidak Termasuk TVF?
- Legalitas STR & SIP Bagi Lulusan S1 Farmasi Non-Apoteker
- Ranah Kerja & Peluang Karier S1 Farmasi di Luar Pelayanan Klinis
- Solusi Peningkatan Kualifikasi: PSPA vs Rekualifikasi Vokasi
- Kesimpulan: Menatap Masa Depan Profesionalitas Lulusan S1 Farmasi
- Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Referensi
1. Dilema Lulusan Sarjana Farmasi (S1) Non-Apoteker
Setiap tahun, jumlah lulusan program studi S1 Farmasi di Indonesia jauh lebih besar dibanding jumlah kursi yang tersedia di Program Studi Profesi Apoteker (PSPA). Sebagian memang berencana melanjutkan segera, tetapi tidak sedikit yang menunda karena alasan biaya kuliah profesi yang tidak murah, ingin bekerja dahulu untuk mengumpulkan dana, atau justru sudah menemukan pekerjaan yang menurut mereka relevan meski bukan di ranah pelayanan resep. Kelompok inilah yang paling sering terjebak dalam ambiguitas status hukum.
Sebelum reformasi regulasi kesehatan besar-besaran beberapa tahun terakhir, sebagian lulusan S1 Farmasi memang pernah terdaftar atau berkegiatan dalam ranah yang berdekatan dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), istilah lama yang kini telah berganti nama menjadi Tenaga Vokasi Farmasi (TVF). Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar ganti label; ia membawa konsekuensi definisi yang jauh lebih ketat mengenai siapa saja yang boleh disebut TVF dan siapa yang tidak.
Ada juga cerita dari sisi lain: seorang teman lama yang sudah bekerja lebih dari dua tahun sebagai staf gudang farmasi di sebuah distributor alat kesehatan, dengan ijazah S1 Farmasi di tangan, sempat ditolak saat melamar posisi yang mensyaratkan "STR aktif". Ia bingung, karena selama ini merasa kompetensinya tidak kalah dari rekan-rekan lulusan D3 yang justru diterima. Kasus semacam ini menunjukkan bahwa kebingungan status hukum S1 Farmasi bukan sekadar diskusi teoretis di ruang kuliah, melainkan berdampak langsung pada peluang kerja sehari-hari.Pertanyaan besar yang muncul kemudian: apakah gelar S.Farm otomatis "naik kelas" menjadi setara TVF begitu regulasi baru berlaku? Atau justru sebaliknya, posisi S1 non-Apoteker menjadi lebih tidak jelas dibanding sebelumnya? Artikel ini akan membedah persoalan tersebut secara runtut — mulai dari akar filosofi pendidikan, dasar hukum teknis, sampai implikasi praktis bagi karier lulusan S1 Farmasi yang belum menempuh profesi. Untuk memahami perbedaan menyeluruh antara ranah vokasi, profesi, dan aturan hukum yang menaunginya, baca artikel utama kami tentang 👉 definisi lengkap dan tugas pokok Tenaga Vokasi Farmasi.
↑ Kembali ke Daftar Isi2. Perbedaan Rumpun Pendidikan: Akademik (S1) vs Vokasi (D3)
Untuk memahami mengapa status S1 Farmasi dan D3 Farmasi bisa sangat berbeda di mata hukum, kita perlu mundur ke fondasi paling dasar: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi ini membagi jenis pendidikan tinggi di Indonesia menjadi tiga jalur besar yang filosofinya berbeda satu sama lain, yaitu pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
Pendidikan akademik — tempat program S1, S2, dan S3 berada — dirancang untuk mengembangkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kurikulumnya kental dengan riset, metodologi ilmiah, dan pembentukan cara berpikir analitis-konseptual. Lulusan S1 Farmasi karena itu dibekali pemahaman mendalam soal farmakologi, kimia obat, hingga metode riset kefarmasian, namun porsi keterampilan teknis siap-praktik di lapangan relatif tidak menjadi fokus utama.
Sebaliknya, pendidikan vokasi — tempat D3 dan D4 berada — dirancang khusus untuk menyiapkan lulusan yang langsung menguasai keterampilan kerja tertentu. Dalam kerangka Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), lulusan D3 umumnya berada pada jenjang kualifikasi level 5, sebuah level yang secara sengaja disusun untuk mencetak tenaga terampil yang siap melakukan tugas teknis kefarmasian rutin di bawah supervisi, bukan tenaga riset.
Perbedaan filosofi inilah yang menjelaskan mengapa kedua jalur ini tidak bisa dipertukarkan begitu saja secara hukum, meskipun sama-sama berasal dari rumpun ilmu farmasi. Berikut ringkasan perbandingannya:
| Aspek | Pendidikan Akademik (S1 Farmasi) | Pendidikan Vokasi (D3 Farmasi) |
|---|---|---|
| Dasar hukum jenis pendidikan | UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi | UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi |
| Fokus utama | Penguasaan ilmu pengetahuan, riset, dan konsep keilmuan | Penguasaan keterampilan kerja terapan yang siap pakai |
| Kerangka kualifikasi (KKNI) | Umumnya level 6 ke atas | Umumnya level 5 |
| Status sesuai Kepmenkes 1335/2024 | Tidak termasuk kategori Tenaga Vokasi Farmasi | Termasuk kategori Tenaga Vokasi Farmasi |
| Jalur untuk praktik pelayanan langsung | Wajib menuntaskan Pendidikan Profesi Apoteker (PSPA) | Dapat langsung menempuh registrasi TVF setelah lulus |
Sumber tabel: UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi.
Dengan kata lain, S1 Farmasi sebenarnya "lebih tinggi" secara jenjang akademik dibanding D3, tetapi justru karena itu ia tidak otomatis dianggap sebagai tenaga vokasi siap praktik. Sistem hukum Indonesia memandang keduanya sebagai dua jalur paralel dengan tujuan akhir berbeda, bukan satu jalur yang saling menggantikan.
↑ Kembali ke Daftar Isi3. Bedah Kepmenkes 1335/2024: Mengapa S1 Tidak Termasuk TVF?
Titik paling terang dari seluruh kebingungan ini sebenarnya sudah dijawab lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi, yang ditetapkan pada pertengahan Agustus 2024. Regulasi ini lahir sebagai turunan teknis dari perubahan besar yang dibawa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengganti istilah Tenaga Teknis Kefarmasian menjadi Tenaga Vokasi Farmasi sekaligus memperkenalkan jenjang baru Apoteker Spesialis.
Dalam Kepmenkes 1335/2024, pemerintah secara eksplisit membagi Tenaga Vokasi Farmasi menjadi dua kelompok saja: lulusan Diploma Tiga (D3) Farmasi, dan lulusan Diploma Tiga Analis Farmasi dan Makanan. Tidak ada satu pun klausul yang memasukkan lulusan Sarjana Farmasi (S1) maupun lulusan SMK Farmasi ke dalam kategori TVF. Ini bukan kealpaan redaksional, melainkan pemisahan yang memang disengaja sejak awal penyusunan regulasi.
Logika di baliknya berpijak pada prinsip yang sudah dibahas di bab sebelumnya: jalur akademik (S1) memiliki "kelanjutan resmi" berupa pendidikan profesi, yaitu PSPA yang berujung pada gelar Apoteker. Karena jalur kelanjutannya sudah tersedia dan dianggap sebagai jenjang penuntas kompetensi klinis, pemerintah tidak membuka opsi bagi S1 Farmasi untuk "mampir" terlebih dahulu ke jalur vokasi sebagai jalan pintas mendapatkan kewenangan praktik.
Sebaliknya, lulusan D3 memang dirancang sejak kurikulumnya untuk berhenti pada level kompetensi vokasi tanpa jenjang profesi lanjutan yang setara, sehingga kompetensi TVF-lah yang menjadi capaian akhir dan sekaligus syarat sah mereka berpraktik teknis di bawah supervisi Apoteker.
Poin penting: seorang lulusan S1 Farmasi yang belum menempuh PSPA, di mata hukum kefarmasian saat ini, belum memegang sertifikat kompetensi vokasi (karena bukan lulusan D3) maupun sertifikat kompetensi profesi (karena belum menuntaskan PSPA dan sumpah Apoteker). Ia berada pada posisi antara — memiliki ilmu, tetapi belum memiliki kewenangan formal untuk pelayanan kefarmasian langsung ke pasien.
Perlu dicatat, aturan teknis di lapangan kadang masih berkembang mengikuti kebijakan turunan dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) maupun dinas kesehatan setempat. Jika Anda menemukan interpretasi yang berbeda dari fasilitas kesehatan atau kampus tertentu, sebaiknya konfirmasi langsung ke KTKI atau dinas kesehatan provinsi untuk memastikan penerapan paling mutakhir di wilayah Anda.
↑ Kembali ke Daftar Isi4. Legalitas STR & SIP Bagi Lulusan S1 Farmasi Non-Apoteker
Pertanyaan paling praktis yang biasanya menyusul adalah: kalau begitu, bisakah lulusan S1 Farmasi mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai TVF? Jawaban tegasnya, berdasarkan kerangka hukum yang berlaku saat ini, tidak bisa. STR TVF hanya diterbitkan bagi pemegang ijazah D3 Farmasi atau D3 Analis Farmasi dan Makanan sesuai kategori yang diatur Kepmenkes 1335/2024.
Kejelasan ini semakin dipertegas lewat Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/536/2024 tentang Pengecualian Surat Tanda Registrasi Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Pendidikan Akademik Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diterbitkan pada Maret 2024. Surat edaran ini secara khusus menyebut kelompok "vokasi farmasi (S1 Farmasi)" sebagai salah satu tenaga kesehatan lulusan pendidikan akademik yang dikecualikan dari kewajiban STR pasca berlakunya UU Kesehatan yang baru.
Inti dari kebijakan ini adalah: instansi, fasilitas kesehatan, maupun lembaga terkait diarahkan untuk tidak mempersyaratkan STR bagi lulusan pendidikan akademik seperti S1 Farmasi, karena mereka memang belum berhak mengajukan STR untuk praktik pelayanan sampai menuntaskan pendidikan profesi dan memperoleh sertifikat profesi. Dengan kata lain, bukan berarti mereka "bebas STR karena sudah cukup kompeten", melainkan karena mereka belum memenuhi syarat regulatif untuk STR itu sendiri.
| Jalur Pendidikan | Status STR | Dasar Regulasi |
|---|---|---|
| D3 Farmasi (TVF) | Wajib memiliki STR TVF untuk praktik teknis kefarmasian | Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1335/2024 |
| S1 Farmasi (non-Apoteker) | Dikecualikan dari kewajiban/keberhakan STR sampai menempuh profesi | SE Menkes No. HK.02.02/F/536/2024 |
| Apoteker (lulus PSPA) | Wajib memiliki STR Apoteker sebagai tenaga profesi | UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
Sumber tabel: Surat Edaran Menkes No. HK.02.02/F/536/2024; Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1335/2024; UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Implikasi praktisnya bagi pencari kerja: jika Anda menemukan lowongan yang mensyaratkan "STR aktif" untuk posisi pelayanan kefarmasian dan Anda adalah lulusan S1 Farmasi non-Apoteker, secara hukum posisi tersebut memang bukan diperuntukkan bagi Anda — bukan karena kompetensi keilmuan Anda kurang, melainkan karena kewenangan formalnya belum melekat pada ijazah S1 tanpa profesi. Sebaliknya, banyak lowongan non-pelayanan yang justru tidak mensyaratkan STR sama sekali, dan di situlah S1 Farmasi punya ruang gerak yang luas.
Bagi Anda yang kebetulan masih memegang STR Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) versi lama dari masa sebelum reformasi regulasi ini, sangat disarankan untuk mengecek langsung status keberlakuannya ke KTKI melalui laman resmi ktki.kemkes.go.id atau menghubungi dinas kesehatan setempat, karena kebijakan transisi dan masa berlaku dokumen lama bisa berbeda-beda tergantung tanggal penerbitan dan riwayat pendidikan masing-masing individu.
5. Ranah Kerja & Peluang Karier S1 Farmasi di Luar Pelayanan Klinis
Meski tidak bisa melakukan pelayanan resep mandiri di apotek atau rumah sakit tanpa menuntaskan PSPA, penting digarisbawahi bahwa gelar S1 Farmasi sama sekali bukan gelar yang kehilangan nilai. Justru sebaliknya, kekuatan lulusan S1 Farmasi terletak pada penguasaan konsep ilmiah yang lebih dalam, dan ini membuka pintu ke berbagai sektor non-pelayanan klinis yang justru sangat membutuhkan latar belakang riset dan analitis semacam itu.
Riset dan Pengembangan (R&D) di Industri Farmasi
Industri farmasi, baik produsen obat maupun kosmetik dan produk kesehatan, membutuhkan tenaga R&D untuk formulasi produk baru, uji stabilitas, hingga pengembangan bahan aktif. Latar belakang riset yang diperoleh selama kuliah S1 menjadi modal yang sangat relevan di posisi ini.
Product Specialist dan Medical Representative
Banyak perusahaan farmasi merekrut lulusan S1 Farmasi sebagai product specialist atau tenaga edukasi produk, karena posisi ini menuntut pemahaman farmakologi yang kuat untuk menjelaskan mekanisme kerja obat kepada tenaga kesehatan, tanpa harus melakukan pelayanan resep langsung ke pasien.
Regulatory Affairs
Divisi regulatory affairs di perusahaan farmasi bertugas mengurus perizinan produk, dokumentasi registrasi obat, dan kepatuhan terhadap standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pekerjaan ini sangat administratif-teknis dan tidak menuntut STR tenaga kesehatan, sehingga sangat terbuka bagi S1 Farmasi.
Instansi Pengawasan seperti BPOM
Sejumlah posisi di lingkungan BPOM, baik pusat maupun balai besar/balai di daerah, membuka formasi untuk lulusan S1 Farmasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan mutu obat dan makanan, pemeriksaan sarana produksi, hingga analisis laboratorium.
Peneliti dan Akademisi
Bagi yang tertarik pada dunia riset lebih jauh, jalur melanjutkan ke jenjang S2 atau S3 Farmasi maupun Ilmu Farmasi terapan tetap terbuka lebar, dengan peluang karier sebagai peneliti di lembaga riset maupun menjadi dosen di institusi pendidikan tinggi farmasi.
Catatan realistis: besaran gaji, jenjang karier, dan persyaratan spesifik pada masing-masing sektor di atas sangat bervariasi tergantung perusahaan, instansi, dan wilayah kerja. Sebaiknya cek langsung informasi lowongan resmi dari instansi terkait sebagai acuan yang lebih akurat, bukan angka estimasi umum.
6. Solusi Peningkatan Kualifikasi: PSPA vs Rekualifikasi Vokasi
Bagi lulusan S1 Farmasi yang tetap ingin memiliki kewenangan praktik pelayanan kefarmasian langsung, satu-satunya jalur yang diakui secara hukum saat ini adalah menuntaskan Program Studi Profesi Apoteker (PSPA). Berikut gambaran umum tahapan persiapannya.
Mempersiapkan Diri Masuk PSPA
- Menyiapkan transkrip dan ijazah S1 Farmasi sesuai persyaratan administrasi kampus tujuan.
- Mengikuti ujian masuk PSPA yang umumnya mencakup materi farmakologi, farmasi klinik, dan kompetensi dasar kefarmasian — bentuk dan bobot soal berbeda di tiap kampus.
- Beberapa kampus turut mensyaratkan Tes Potensi Akademik (TPA) dan skor kemampuan bahasa Inggris (misalnya TOEFL) dengan ambang batas yang berbeda-beda antar institusi.
- Menyiapkan estimasi biaya pendidikan profesi, yang bervariasi cukup lebar antar kampus negeri maupun swasta — sangat disarankan menghubungi bagian akademik kampus tujuan untuk angka pasti dan terbaru.
Setelah Lulus PSPA
Setelah dinyatakan lulus PSPA, calon Apoteker harus mengikuti Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) atau yang kini juga dikenal dengan istilah UKMPPAI, mengucapkan sumpah profesi, baru kemudian dapat mengajukan STR Apoteker dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai dasar legal berpraktik penuh.
Opsi Alih Fungsi Kompetensi Tanpa PSPA
Bagi yang belum berencana melanjutkan PSPA dalam waktu dekat namun tetap ingin berkarier di dunia kefarmasian secara luas, opsi paling realistis adalah mengarahkan diri ke ranah non-pelayanan klinis seperti yang dibahas pada bab sebelumnya — mulai dari sertifikasi tambahan di bidang regulatory affairs, pelatihan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), hingga memperdalam kompetensi riset melalui studi lanjut.
Penting dipahami: rekualifikasi "turun jenjang" dari S1 ke D3 secara formal bukan jalur yang lazim maupun efisien dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, karena keduanya merupakan rumpun pendidikan yang berbeda filosofi, bukan sekadar berbeda level. Jalur yang lebih tepat bagi lulusan S1 adalah melanjutkan ke pendidikan profesi (PSPA), bukan "turun" ke pendidikan vokasi.
7. Kesimpulan: Menatap Masa Depan Profesionalitas Lulusan S1 Farmasi
Status hukum lulusan Sarjana Farmasi non-Apoteker sebenarnya sudah cukup jelas dijawab oleh kombinasi UU No. 17 Tahun 2023, Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1335/2024, dan Surat Edaran Menkes No. HK.02.02/F/536/2024: S1 Farmasi tidak termasuk kategori Tenaga Vokasi Farmasi, dan tidak berhak mengajukan STR TVF. Kejelasan hukum ini, meski awalnya terasa mengejutkan bagi sebagian lulusan, sesungguhnya justru menegaskan batas kompetensi yang lebih rapi antara jalur akademik dan jalur vokasi dalam ekosistem tenaga kefarmasian nasional.
Bagi lulusan S1 Farmasi yang ingin memiliki kewenangan praktik pelayanan langsung, jalur PSPA menuju gelar Apoteker tetap menjadi satu-satunya rute yang diakui. Namun bagi yang memilih jalur lain, peluang karier di sektor riset, industri, regulasi, dan pengawasan tetap sangat terbuka dan relevan dengan keilmuan yang telah ditempuh selama masa kuliah.
Karena aturan teknis di lapangan bisa saja terus berkembang mengikuti kebijakan turunan berikutnya, langkah paling bijak adalah selalu mengecek pembaruan resmi dari Kementerian Kesehatan, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), maupun dinas kesehatan setempat sebelum mengambil keputusan besar terkait status profesi Anda.
↑ Kembali ke Daftar IsiPertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah lulusan S1 Farmasi otomatis menjadi Tenaga Vokasi Farmasi (TVF)?
Tidak. Berdasarkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1335/2024, kategori TVF hanya mencakup lulusan D3 Farmasi dan D3 Analis Farmasi dan Makanan. Lulusan S1 Farmasi berada di rumpun pendidikan akademik, bukan vokasi.
Bisakah S1 Farmasi mengurus STR tanpa menempuh PSPA?
Tidak bisa untuk keperluan praktik pelayanan kefarmasian. Sesuai SE Menkes No. HK.02.02/F/536/2024, lulusan pendidikan akademik seperti S1 Farmasi dikecualikan dari kewajiban STR sampai mereka menuntaskan pendidikan profesi dan memperoleh sertifikat profesi.
Apakah S1 Farmasi boleh bekerja di apotek?
S1 Farmasi tetap bisa bekerja di lingkungan apotek atau fasilitas kefarmasian pada posisi non-pelayanan resep langsung, namun untuk melakukan pelayanan kefarmasian yang membutuhkan kewenangan formal (seperti penyerahan obat resep atas nama tenaga kesehatan berizin), diperlukan status Apoteker atau TVF yang sah sesuai regulasi.
Apa jalur tercepat bagi S1 Farmasi untuk mendapat kewenangan praktik penuh?
Satu-satunya jalur yang diakui secara hukum saat ini adalah menuntaskan Program Studi Profesi Apoteker (PSPA), mengikuti UKAI/UKMPPAI, mengucap sumpah profesi, lalu mengurus STR Apoteker dan SIPA.
Apakah status ini bisa berubah di masa depan?
Regulasi kefarmasian di Indonesia masih terus mengalami penyesuaian teknis melalui aturan turunan. Selalu disarankan mengecek pembaruan resmi ke KTKI, Kemenkes, atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan status paling mutakhir.
Apakah lulusan S1 Farmasi bisa langsung mendaftar D3 untuk mendapat status TVF?
Secara formal, sistem pendidikan tinggi Indonesia tidak mengenal skema "turun jenjang" dari S1 ke D3 sebagai jalur rekualifikasi resmi menuju status TVF. Rute yang diakui bagi lulusan S1 yang ingin memiliki kewenangan praktik langsung tetap melalui pendidikan profesi (PSPA), bukan menempuh ulang jenjang vokasi dari awal.
Apakah gelar S1 Farmasi tetap bernilai jika tidak melanjutkan PSPA?
Tetap bernilai. Kompetensi riset, farmakologi, dan analitis yang diperoleh selama S1 sangat relevan untuk sektor industri, regulasi, pengawasan, maupun akademik, meski tidak memberi kewenangan pelayanan kefarmasian langsung ke pasien.
↑ Kembali ke Daftar IsiReferensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi.
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/536/2024 tentang Pengecualian Surat Tanda Registrasi Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Pendidikan Akademik Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/997/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) — laman resmi registrasi tenaga kesehatan, ktki.kemkes.go.id.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia — portal resmi kemkes.go.id.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar