Suatu kali saya diminta membantu mengecek draf sertifikat kelulusan sebuah program pendidikan farmasi vokasi, dan yang bikin saya berhenti sejenak bukan soal nilai atau akreditasinya, melainkan satu baris kecil di bagian bawah: penulisan gelarnya berantakan, tanda titik dan koma tertukar, bahkan urutan hurufnya salah. Hal sekecil itu ternyata bisa jadi masalah besar kalau sampai tercetak di ijazah resmi, karena gelar bukan sekadar hiasan di belakang nama, dilainkan penanda jenjang pendidikan, kewenangan teknis, sekaligus identitas hukum seseorang di dunia kefarmasian. Banyak pencari kerja maupun mahasiswa baru menanyakan hal yang sama: lulusan D3 Farmasi gelarnya apa, kok beda-beda penulisannya di setiap sumber, dan kenapa Apoteker kadang ditulis di depan kadang di belakang nama.
Artikel ini membedah secara khusus aturan resmi penulisan gelar lulusan farmasi di setiap jenjang pendidikan di Indonesia, mulai dari vokasi D3, vokasi terapan D4, akademik S1, profesi Apoteker, hingga pascasarjana. Semua disusun berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlaku saat ini serta kesepakatan resmi organisasi kefarmasian nasional, supaya Anda tidak lagi menebak-nebak saat menuliskan gelar di CV, papan nama, atau dokumen administrasi.
Daftar Isi
- Standardisasi Penulisan Gelar Pendidikan Kefarmasian di Indonesia
- Gelar Lulusan D3 Farmasi: Ahli Madya Farmasi (A.Md.Farm.)
- Gelar Lulusan D4/Sarjana Terapan Farmasi: S.Tr.Kes. atau S.Tr.Farm.
- Gelar Lulusan S1 Farmasi: Sarjana Farmasi (S.Farm.)
- Gelar Pendidikan Profesi: Apoteker (apt.)
- Penulisan Gelar Pascasarjana: Magister dan Doktor Farmasi
- Implikasi Hukum dan Etika Penggunaan Gelar di Tempat Praktik
- Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Referensi
1. Standardisasi Penulisan Gelar Pendidikan Kefarmasian di Indonesia
Penggunaan gelar akademik, vokasi, dan profesi di Indonesia tidak boleh ditulis sesuka hati. Ketentuannya diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui peraturan menteri tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, dan gelar di perguruan tinggi. Regulasi ini mengalami beberapa kali pembaruan: mulai dari Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018, kemudian diganti Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022, dan yang berlaku saat ini adalah Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. Meski judulnya tidak lagi mencantumkan kata "Gelar" secara eksplisit, substansi aturan tata cara penulisan gelar tetap termuat di dalamnya, termasuk ketentuan bahwa gelar sarjana ditulis di belakang nama lengkap pemilik ijazah dengan mencantumkan singkatan yang dimulai huruf "S.".
Standardisasi ini penting untuk memastikan kesetaraan kualifikasi antarkampus serta kepastian hukum di masyarakat. Bayangkan jika setiap kampus bebas menentukan singkatan gelarnya sendiri — dunia kerja dan instansi pemerintah akan kesulitan memverifikasi jenjang pendidikan seseorang. Di bidang kefarmasian, penulisan gelar juga mencerminkan jalur pendidikan yang ditempuh: jalur vokasi yang menekankan keterampilan teknis siap kerja, jalur akademik yang menekankan penguasaan teori dan riset, atau jalur profesi yang memberikan lisensi praktik penuh setelah mengucap sumpah profesi.
Perbedaan penulisan gelar ini sejatinya mencerminkan beda kewenangan teknis di lapangan, sebagaimana dijelaskan dalam ulasan 👉 klasifikasi KKNI D3 level 5 dan S1 level 6 pada artikel utama kami.
Dari pengalaman menelusuri berbagai dokumen kelulusan, saya menemukan pola kesalahan yang cukup sering berulang: tanda titik yang hilang di antara huruf singkatan, tanda koma yang tertukar posisinya dengan spasi, atau bahkan pencampuran gelar lama dan gelar baru dalam satu dokumen yang sama — misalnya masih menuliskan "Apt." dengan huruf kapital di belakang nama padahal aturan itu sudah tidak berlaku sejak 2020. Kesalahan semacam ini biasanya bukan disengaja, melainkan karena template surat atau sertifikat yang tidak diperbarui mengikuti regulasi terbaru. Karena itu, memahami dasar hukum di balik setiap gelar — bukan sekadar meniru contoh yang beredar di internet — menjadi penting supaya kesalahan serupa tidak terus diwariskan dari satu dokumen ke dokumen berikutnya.
Kembali ke Daftar Isi2. Gelar Lulusan D3 Farmasi: Ahli Madya Farmasi (A.Md.Farm.)
Lulusan program pendidikan Diploma Tiga (D3) Farmasi berhak menyandang gelar vokasi Ahli Madya Farmasi, yang secara resmi disingkat A.Md.Farm. Gelar vokasi ini menandakan bahwa penyandangnya telah dibekali kompetensi teknis operasional di bidang kefarmasian — meracik, mengelola distribusi obat, hingga membantu pelayanan resep di bawah supervisi Apoteker sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK).
Aturan Penulisan Gelar A.Md.Farm.
Penulisan gelar Ahli Madya Farmasi diletakkan di belakang nama lulusan, dipisahkan dengan tanda koma, dan setiap unsur singkatan diberi tanda titik.
Contoh penulisan yang benar: Nuril Huda, A.Md.Farm.
Dari sisi jenjang kualifikasi, gelar ini berada pada KKNI Level 5. Soal beban studi, program D3 pada umumnya menempuh kisaran 108 SKS sebagai beban belajar minimal, mengikuti pola beban SKS bertahap pada program diploma yang diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Namun perlu digarisbawahi bahwa angka pasti SKS bisa berbeda tergantung kurikulum masing-masing kampus dan program studi, sehingga sebaiknya dikonfirmasi langsung ke buku panduan akademik kampus terkait.
Kembali ke Daftar Isi3. Gelar Lulusan D4/Sarjana Terapan Farmasi: Sarjana Terapan Kesehatan (S.Tr.Kes.)
Selain program D3, ada pula jenjang vokasi Diploma Empat atau Sarjana Terapan. Lulusan D4 Farmasi/Kefarmasian umumnya meraih gelar Sarjana Terapan Kesehatan, disingkat S.Tr.Kes., atau pada sebagian program studi disebut Sarjana Terapan Farmasi (S.Tr.Farm.), tergantung pada nomenklatur program studi yang tercantum dalam surat keputusan izin penyelenggaraan dari masing-masing kampus. Karena penamaan ini bisa berbeda antarinstitusi, calon mahasiswa maupun lulusan disarankan mengecek nomenklatur resmi program studinya di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kemendikbudristek.
Karakteristik Gelar Vokasi Level 6
Gelar Sarjana Terapan berada pada KKNI Level 6 — setara secara jenjang kualifikasi dengan lulusan S1, meski jalur yang ditempuh berbeda. Program vokasi terapan ini menekankan porsi praktikum, praktik laboratorium, dan magang industri dalam porsi yang jauh lebih besar dibanding program akademik murni. Estimasi porsi praktik pada program vokasi terapan berkisar 60-70 persen dari total beban pembelajaran, namun angka ini bersifat estimasi umum dan dapat berbeda pada tiap kurikulum program studi, sehingga sebaiknya dicek langsung pada struktur kurikulum resmi kampus penyelenggara.
Kembali ke Daftar Isi4. Gelar Lulusan S1 Farmasi: Sarjana Farmasi (S.Farm.)
Lulusan program Sarjana (S1) Farmasi menuntaskan pendidikan akademik dengan beban belajar paling sedikit 144 SKS, sesuai ketentuan umum beban studi program sarjana dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Praktiknya, banyak program studi menetapkan total SKS sedikit di atas angka minimal tersebut — sehingga kisaran 144 sampai 150 SKS kerap dijumpai di berbagai kampus, meski jumlah pastinya tetap mengacu pada kurikulum masing-masing program studi. Gelar yang diperoleh adalah Sarjana Farmasi, disingkat S.Farm.
Aturan Penulisan dan Implikasi Lisensi
Contoh penulisan yang benar: Nuril Huda, S.Farm.
Ini bagian yang paling sering bikin bingung dan penting untuk diluruskan: penyandang gelar S.Farm. baru memegang gelar akademik pada KKNI Level 6. Gelar ini belum memberikan hak legal untuk dipanggil "Apoteker", apalagi melakukan penyerahan obat resep secara mandiri, tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan profesi dan mengucap sumpah profesi. Banyak lulusan S1 Farmasi yang bekerja di industri, penelitian, atau regulatori tanpa mengambil profesi Apoteker, dan itu sah-sah saja selama tidak mengklaim kewenangan kefarmasian yang memang khusus milik Apoteker.
Kembali ke Daftar Isi5. Gelar Pendidikan Profesi: Apoteker (apt.)
Gelar profesi Apoteker diraih setelah seorang Sarjana Farmasi menuntaskan Program Studi Profesi Apoteker (PSPA), yang berdasarkan ketentuan umum beban belajar program profesi memiliki beban belajar paling sedikit 24 SKS dan lazimnya ditempuh dalam kisaran dua semester, kemudian mengucapkan Sumpah Apoteker sebagai syarat sah penggunaan gelar tersebut.
Keunikan Penulisan Gelar Profesi Apoteker
Ada satu hal krusial yang sering keliru ditulis di berbagai sumber, termasuk template dokumen lama: sejak kesepakatan bersama Komite Farmasi Nasional (KFN), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) yang ditetapkan pada 20 Februari 2020 dan dikuatkan melalui surat edaran APTFI, gelar profesi Apoteker resmi ditulis sebagai "apt." — huruf kecil semua, diikuti tanda titik — dan diletakkan di depan nama, bukan lagi di belakang nama seperti kebiasaan sebelum tahun 2020. Perubahan posisi ini didasarkan pada semangat agar profesi Apoteker lebih mudah dikenali publik, sejajar dengan pola penulisan gelar profesi lain seperti dokter (dr.).
Contoh penulisan yang benar (aturan terkini): apt. Nuril Huda, S.Farm.
Catatan: penulisan lama "Budi Santoso, S.Farm., Apt." dengan huruf kapital di belakang nama adalah format sebelum kesepakatan 2020 dan sudah tidak lagi menjadi acuan resmi organisasi profesi, meski sebagian dokumen lawas masih menggunakannya.
Gelar profesi ini menandakan kualifikasi pada KKNI Level 7, dengan kewenangan sebagai penanggung jawab teknis kefarmasian secara penuh di sarana pelayanan kefarmasian, termasuk kewenangan melakukan pelayanan farmasi klinis dan penyerahan obat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Yang perlu digarisbawahi, gelar apt. tidak otomatis melekat begitu seseorang lulus ujian akhir PSPA. Ada dua syarat administratif yang harus dipenuhi lebih dulu sebelum gelar dan kewenangan praktik sah digunakan: pengucapan Sumpah Apoteker di hadapan pihak berwenang, serta penerbitan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang menjadi bukti legal kompetensi. Tanpa dua hal ini, status seseorang masih berupa lulusan PSPA yang menunggu proses administratif, bukan Apoteker yang sudah berwenang praktik secara mandiri maupun sebagai penanggung jawab sarana kefarmasian.
Kembali ke Daftar Isi6. Penulisan Gelar Pascasarjana: Magister (M.Farm.) dan Doktor (Dr.)
Untuk jenjang pendidikan pascasarjana, penyesuaian gelar dilakukan sesuai porsi keahlian dan jenis programnya.
- Magister Farmasi (S2) — dianugerahi gelar M.Farm., ditulis di belakang nama, berada pada KKNI Level 8.
- Magister Farmasi Klinik (S2 Terapan/peminatan klinis) — dianugerahi gelar M.Farm.Klin., mengikuti nomenklatur program studi masing-masing kampus.
- Doktor Farmasi (S3) — dianugerahi gelar Dr., ditulis di depan nama, berada pada KKNI Level 9 sebagai jenjang pendidikan akademik tertinggi.
Perlu diingat, penamaan gelar magister peminatan (seperti M.Farm.Klin.) bisa bervariasi antarkampus tergantung nomenklatur resmi program studi yang disetujui Kemendikbudristek, sehingga selalu baik untuk mengonfirmasi penulisan resmi pada ijazah masing-masing.
Kembali ke Daftar Isi7. Implikasi Hukum dan Etika Penggunaan Gelar di Tempat Praktik
Penggunaan gelar yang akurat pada dokumen administrasi kesehatan, stempel resep, dan identitas profesional bukan sekadar formalitas — ada implikasi hukum di baliknya. Mencantumkan gelar profesi tanpa dasar ijazah dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi sekaligus berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.
Secara umum, kerangka hukum ketenagakerjaan kesehatan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang antara lain menegaskan bahwa STR tenaga kesehatan kini berlaku seumur hidup, sementara Surat Izin Praktik (SIP) tetap wajib diperbarui secara berkala sesuai masa berlakunya. Artinya, gelar profesi seperti apt. hanya boleh dicantumkan dan digunakan oleh mereka yang benar-benar telah menyelesaikan pendidikan profesi, mengucap sumpah, dan memegang STR aktif — bukan sekadar embel-embel di kartu nama.
Karena ketentuan teknis di lapangan masih terus berkembang mengikuti regulasi turunan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan maupun Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), pembaca disarankan mengonfirmasi ketentuan terbaru langsung ke instansi resmi seperti KTKI, Dinas Kesehatan setempat, atau bagian akademik kampus asal sebelum menjadikan artikel ini sebagai satu-satunya rujukan pengambilan keputusan administratif.
Ringkasan Perbandingan Gelar Lulusan Farmasi
| Jenjang | Gelar | Penulisan | Level KKNI | Estimasi Beban Studi |
|---|---|---|---|---|
| D3 Farmasi | Ahli Madya Farmasi | Nama, A.Md.Farm. | Level 5 | kisaran 108 SKS |
| D4/Sarjana Terapan Farmasi | Sarjana Terapan Kesehatan/Farmasi | Nama, S.Tr.Kes. / S.Tr.Farm. | Level 6 | menyesuaikan kurikulum kampus |
| S1 Farmasi | Sarjana Farmasi | Nama, S.Farm. | Level 6 | paling sedikit 144 SKS |
| Profesi Apoteker | Apoteker | apt. Nama, S.Farm. | Level 7 | paling sedikit 24 SKS, kisaran 2 semester |
| S2 Farmasi | Magister Farmasi | Nama, M.Farm. | Level 8 | menyesuaikan kurikulum kampus |
| S3 Farmasi | Doktor Farmasi | Dr. Nama | Level 9 | menyesuaikan kurikulum kampus |
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Lulusan D3 Farmasi gelarnya apa dan bisa kerja sebagai apa?
Lulusan D3 Farmasi menyandang gelar Ahli Madya Farmasi (A.Md.Farm.) dan lazim berperan sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang bekerja di bawah supervisi Apoteker, misalnya dalam peracikan, pengelolaan logistik obat, dan pelayanan teknis kefarmasian lainnya.
2. Apa beda S.Farm. dengan Apoteker (apt.)?
S.Farm. adalah gelar akademik jenjang sarjana (KKNI Level 6) yang belum memberi kewenangan praktik kefarmasian mandiri. Apoteker (apt.) adalah gelar profesi (KKNI Level 7) yang diperoleh setelah menempuh Program Studi Profesi Apoteker dan mengucap sumpah, dan baru pada tahap inilah seseorang berwenang penuh sebagai penanggung jawab kefarmasian.
3. Kenapa gelar apt. sekarang ditulis di depan nama, bukan di belakang?
Perubahan ini merupakan hasil kesepakatan resmi Komite Farmasi Nasional, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia pada tahun 2020, dengan tujuan agar profesi Apoteker lebih mudah dikenali masyarakat, sejalan dengan pola penulisan gelar profesi kesehatan lain seperti dokter.
4. Apakah gelar akademik dan gelar profesi bisa ditulis bersamaan?
Bisa. Contoh penulisan yang mengikuti aturan terkini adalah "apt. Nama Lengkap, S.Farm.", di mana gelar profesi diletakkan di depan nama dan gelar akademik sarjana tetap diletakkan di belakang nama.
5. Apakah lulusan D4/Sarjana Terapan Farmasi setara dengan S1?
Dari sisi jenjang KKNI, D4/Sarjana Terapan berada pada Level 6, setara dengan S1. Namun jalur pembelajarannya berbeda karena program vokasi terapan menekankan porsi praktik dan magang industri yang jauh lebih besar dibanding program akademik.
6. Ke mana harus mengonfirmasi jika ragu dengan penulisan gelar tertentu?
Untuk gelar akademik/vokasi, rujukan utamanya adalah bagian akademik kampus dan Permendikbudristek terbaru. Untuk gelar profesi Apoteker, rujukan resminya adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Referensi
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi (mencabut Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022 dan Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Kesepakatan bersama Komite Farmasi Nasional (KFN), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) tanggal 20 Februari 2020 tentang penempatan gelar profesi Apoteker, dikuatkan Surat Edaran APTFI Nomor 17/IV/SE/APTFI/2020.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Kemendikbudristek — untuk verifikasi nomenklatur program studi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar