Perbedaan TVF dan TTK Dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023: Transformasi Regulasi & Dampak Kepegawaian

Ditulis Oleh Nuril Huda • Agustus 2026
animasi 2d Perbedaan TVF dan TTK Dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023: Transformasi Regulasi & Dampak Kepegawaian

Pertengahan tahun lalu, seorang lulusan D3 Farmasi bertanya kepada saya lewat Sosial Media: "Kak, saya lulus 2023, tapi kampus bilang saya bukan TTK lagi. Terus saya ini apa?" Pertanyaan sederhana itu ternyata mewakili kebingungan ribuan tenaga farmasi vokasi di seluruh Indonesia yang lulus tepat di masa transisi regulasi. Banyak yang sudah bertahun-tahun terbiasa menyebut diri "TTK" di seragam kerja, di STR, bahkan di plakat nama apotek tempat mereka bertugas — lalu tiba-tiba istilah itu berubah total dalam dokumen resmi negara.

Perubahan ini bukan sekadar ganti label administratif. Di baliknya ada pergeseran filosofi tentang siapa yang berhak disebut tenaga kefarmasian, jenjang pendidikan apa yang diakui, dan bagaimana negara mengatur ulang jenjang karier profesi ini dari hulu ke hilir. Artikel ini membedah tuntas perbedaan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dengan Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) — mulai dari akar hukumnya, dampaknya pada surat izin praktik, sampai konsekuensinya bagi status kepegawaian di instansi pemerintah maupun swasta.

1. Pendahuluan & Latar Belakang Perubahan Nomenklatur

Kalau ditelusuri sejak awal, istilah "Tenaga Teknis Kefarmasian" sudah dipakai lebih dari satu dekade dan sudah begitu melekat di dunia kerja kefarmasian Indonesia — dari apotek kecil di pinggir jalan sampai instalasi farmasi rumah sakit besar. Wajar kalau perubahan nomenklatur ke "Tenaga Vokasi Farmasi" sempat menimbulkan kebingungan, bahkan di kalangan praktisi senior sekalipun.

Secara yuridis, perubahan ini lahir dari semangat harmonisasi klasifikasi ketenagakerjaan sektor kesehatan dengan sistem pendidikan vokasi nasional. Pemerintah ingin ada garis pemisah yang tegas antara jalur pendidikan profesi (yang berujung pada gelar profesi seperti Apoteker) dengan jalur pendidikan vokasi (yang berujung pada keterampilan terapan siap kerja, seperti lulusan Diploma). Istilah "vokasi" sendiri secara sengaja dipilih untuk menyelaraskan tenaga kefarmasian dengan terminologi yang sudah lebih dulu dipakai di sistem pendidikan tinggi nasional, di mana jenjang D3 dan D4 memang dikategorikan sebagai pendidikan vokasi, berbeda dari jenjang sarjana dan profesi.

Di lapangan, dampak paling terasa justru bukan pada mereka yang sudah lama bekerja, melainkan pada lulusan baru dan calon mahasiswa yang harus memahami bahwa jalur menuju status "tenaga kefarmasian resmi" kini punya persyaratan pendidikan yang jauh lebih spesifik dibanding sebelumnya. Perubahan ini juga memicu pertanyaan praktis sehari-hari: apakah STR lama masih berlaku? Apakah lulusan SMK Farmasi otomatis gugur? Bagaimana nasib pegawai ASN yang sudah puluhan tahun berstatus TTK? Semua pertanyaan itu akan dijawab satu per satu pada bagian-bagian berikutnya.

↩ Kembali ke Daftar Isi

2. Landasan Hukum: Dari PP 51/2009, UU 36/2014 hingga UU 17/2023

Untuk memahami perubahan ini secara utuh, kita perlu menelusuri tiga tonggak regulasi yang saling menyambung selama lebih dari satu dekade terakhir.

a. PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Peraturan Pemerintah ini menjadi fondasi awal pengaturan tenaga kefarmasian modern di Indonesia. Pasal 33 PP 51/2009 secara eksplisit membagi Tenaga Kefarmasian menjadi dua kelompok besar: Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. TTK sendiri, menurut Pasal 33 ayat (2), terdiri dari empat kategori lulusan, yaitu Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi (D3 Farmasi), Analis Farmasi, serta Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker (lulusan SMK Farmasi). Artinya, pada era ini, cakupan TTK sangat luas — mulai dari lulusan sekolah menengah kejuruan sampai sarjana non-apoteker semuanya diakui sebagai satu kelompok tenaga teknis yang membantu tugas Apoteker.

b. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-undang ini kemudian mengukuhkan posisi Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai salah satu jenis tenaga kesehatan yang sah, dengan menempatkannya dalam kelompok tenaga kefarmasian bersama Apoteker. UU 36/2014 tidak banyak mengubah definisi teknis TTK yang sudah diatur PP 51/2009, tetapi memperkuat kedudukan hukumnya sebagai bagian dari sistem tenaga kesehatan nasional yang wajib memiliki STR dan izin praktik.

c. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan)

Titik baliknya ada di sini. UU 17/2023 melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap seluruh sistem tenaga kesehatan, termasuk tenaga kefarmasian. Tenaga kefarmasian tidak lagi dibagi menjadi "Apoteker" dan "Tenaga Teknis Kefarmasian", melainkan menjadi dua kelompok baru: Tenaga Profesi (mencakup Apoteker dan Apoteker Spesialis) serta Tenaga Vokasi Farmasi (TVF). Pemisahan ini menegaskan bahwa jalur karier kefarmasian di Indonesia kini benar-benar dipetakan berdasarkan jenjang pendidikan formal — vokasi di satu sisi, profesi di sisi lain — tanpa area abu-abu seperti pada era TTK lama.

Sebagai aturan turunan teknis, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi. Kepmenkes ini menjadi rujukan paling konkret soal siapa saja yang masuk kategori TVF dan apa saja kewenangan praktiknya, yang akan dibahas mendalam pada bab berikutnya.

Catatan: sampai artikel ini ditulis, sejumlah aturan pelaksana teknis dari UU 17/2023 — misalnya Peraturan Pemerintah terkait sanksi administratif dan mekanisme registrasi rinci — masih terus dilengkapi pemerintah secara bertahap. Karena itu, untuk kepastian hukum yang berlaku di daerah masing-masing, pembaca disarankan tetap mengonfirmasi ke Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Dinas Kesehatan setempat, atau kolegium terkait.
↩ Kembali ke Daftar Isi

3. Perbandingan Spesifik: Syarat Pendidikan, Kualifikasi, dan Kategori Lulusan

Inilah bagian yang paling banyak ditanyakan pembaca, sekaligus yang paling berdampak langsung pada nasib lulusan farmasi di seluruh jenjang pendidikan. Perbedaan paling mendasar antara era TTK dan era TVF terletak pada siapa saja yang diakui sebagai bagian dari kelompok ini.

AspekEra TTK (PP 51/2009 jo. UU 36/2014)Era TVF (UU 17/2023 jo. Kepmenkes 1335/2024)
Lulusan SMK FarmasiDiakui sebagai TTK (kategori Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker)Tidak lagi masuk kategori tenaga kesehatan kefarmasian yang dapat mengurus STR
Lulusan D3 FarmasiDiakui sebagai TTK (kategori Ahli Madya Farmasi)Diakui sebagai TVF Lulusan Diploma Tiga Farmasi
Lulusan D3 Analis Farmasi & MakananDiakui sebagai TTK (kategori Analis Farmasi)Diakui sebagai TVF Lulusan Diploma Tiga Analisis Farmasi dan Makanan (Anfarma), dengan kewenangan berbeda dari D3 Farmasi
Lulusan S1 Farmasi (non-Apoteker)Diakui sebagai TTK (kategori Sarjana Farmasi)Tidak lagi diakui sebagai TVF; harus melanjutkan pendidikan profesi Apoteker atau beralih ke jalur non-pelayanan

Sumber tabel: dirangkum dari PP No. 51 Tahun 2009 Pasal 33, dan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi (lihat daftar referensi).

Perubahan paling mengejutkan bagi banyak orang tentu saja hilangnya status lulusan SMK Farmasi dan Sarjana Farmasi non-Apoteker dari kelompok tenaga kefarmasian resmi. Ini bukan berarti ijazah mereka tidak berguna — melainkan jalur pengakuan sebagai tenaga kesehatan kefarmasian dengan hak mengurus STR memang dipersempit hanya untuk lulusan pendidikan vokasi tingkat Diploma Tiga.

Logika di baliknya berkaitan dengan standar kompetensi klinis minimal yang dianggap pemerintah lebih terukur pada kurikulum D3, dibanding jenjang SMK yang durasinya lebih pendek atau S1 non-profesi yang secara kurikulum diarahkan untuk melanjutkan ke jenjang Apoteker, bukan berhenti sebagai tenaga teknis lapangan. Dengan kata lain, lulusan S1 Farmasi kini "dipaksa" memilih dua jalur: melanjutkan program profesi Apoteker untuk tetap berkarier di pelayanan kefarmasian, atau beralih ke posisi non-pelayanan seperti administrasi, regulatory affairs, atau riset yang tidak mensyaratkan STR tenaga kesehatan.

Satu hal yang penting dicatat: pembagian antara TVF lulusan D3 Farmasi dan TVF lulusan D3 Anfarma bukan sekadar administratif. Keduanya memiliki daftar keterampilan (skill set) yang berbeda dalam Kepmenkes 1335/2024, dan sampai saat ini pelaksanaan teknis di lapangan — termasuk soal apakah keduanya menerima bentuk STR dan SIP yang sama persis atau dibedakan — masih dalam proses penyempurnaan oleh KTKI. Karena aturan teknisnya masih berkembang, praktisi sebaiknya mengecek langsung ke KTKI atau Dinas Kesehatan setempat sebelum mengambil keputusan karier berdasarkan asumsi pribadi.

↩ Kembali ke Daftar Isi

4. Perbedaan STRTTK dan STR TVF: Registrasi Seumur Hidup

Bagi banyak tenaga kefarmasian yang sudah bertahun-tahun berpraktik, perubahan mekanisme registrasi mungkin terasa lebih menyentuh kehidupan sehari-hari dibanding perubahan istilah itu sendiri. Dulu, Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang secara berkala dengan melampirkan bukti pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Kini, berdasarkan Pasal 260 UU 17/2023, Surat Tanda Registrasi bagi tenaga kesehatan — termasuk TVF — berlaku seumur hidup, sepanjang pemegangnya masih memenuhi sertifikat kompetensi yang menjadi syarat penerbitannya. Ini adalah perubahan filosofi besar: pemerintah memindahkan "titik kontrol" kepatuhan dari STR ke Surat Izin Praktik (SIP).

a. Mekanisme kecukupan SKP kini menempel pada SIP, bukan STR

Karena STR tidak lagi punya masa berlaku terbatas, kewajiban menunjukkan kompetensi terkini justru dipindahkan ke tahap perpanjangan SIP. Berdasarkan Pasal 264 UU 17/2023, syarat penerbitan SIP hanya dua: memiliki STR yang sah dan memiliki tempat praktik yang jelas, dengan masa berlaku SIP selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama syarat administratif serta kompetensi masih dipenuhi. Artinya, walaupun STR seumur hidup, tenaga vokasi farmasi tetap harus aktif menjaga kompetensinya karena SIP-lah yang secara berkala dievaluasi ulang oleh dinas kesehatan setempat.

b. Resertifikasi bagi yang vakum praktik atau belum pernah mengurus STR

Ketentuan lain yang tak kalah penting adalah kewajiban resertifikasi kompetensi bagi tenaga vokasi farmasi yang sudah lulus lebih dari 5 tahun namun belum pernah sama sekali mengajukan STR maupun SIP, termasuk mereka yang lulus sebelum UU 17/2023 berlaku tetapi baru mengurus legalitas sekarang. Tujuannya jelas: memastikan kompetensi yang dimiliki tetap relevan dengan perkembangan ilmu kefarmasian terkini sebelum yang bersangkutan resmi terjun ke pelayanan. Karena mekanisme resertifikasi ini masih terus disempurnakan oleh kolegium dan KTKI, dan sebagian rujukan teknis yang beredar lebih spesifik membahas jalur apoteker, tenaga vokasi farmasi yang berada dalam kondisi ini sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan KTKI atau organisasi profesi terkait guna memastikan prosedur resertifikasi yang berlaku untuk kategori TVF.

c. Perpanjangan dan pemutakhiran data lewat portal resmi

Sejak pertengahan Oktober 2023, tenaga kesehatan yang STR-nya sudah dimiliki dapat melakukan pemutakhiran data profil dan proses perpanjangan seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK milik Kementerian Kesehatan. Proses ini menggantikan mekanisme manual yang sebelumnya harus dilakukan melalui organisasi profesi atau dinas kesehatan secara berjenjang.

Konsekuensi hukum bila bekerja tanpa STR/SIP sah: berdasarkan Pasal 313 UU 17/2023, tenaga kesehatan yang berpraktik tanpa STR dan/atau SIP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. Lebih jauh, pihak yang mempekerjakan tenaga kesehatan tanpa SIP dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000 sebagaimana diatur Pasal 440, sementara Pasal 439 mengatur ancaman pidana serupa bagi orang yang bukan tenaga kesehatan tetapi berpraktik seolah memiliki izin resmi.
↩ Kembali ke Daftar Isi

5. Perubahan Wewenang Pelayanan dan Supervisi di Lapangan

Perubahan nomenklatur dan mekanisme registrasi tentu berimbas langsung pada bagaimana tenaga vokasi farmasi bekerja sehari-hari di fasilitas pelayanan kesehatan, baik di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, maupun puskesmas.

a. Supervisi tetap berada di bawah Apoteker Penanggung Jawab

Prinsip dasar yang tidak berubah sejak era PP 51/2009 adalah bahwa TVF tetap bekerja di bawah pengawasan dan tanggung jawab Apoteker Penanggung Jawab (APJ) di fasilitas tempatnya bertugas. Penyerahan obat keras dan obat yang memerlukan resep dokter tetap harus melalui pengawasan Apoteker, dan TVF tidak diberikan kewenangan untuk melakukan substitusi resep atau keputusan klinis independen yang menjadi ranah profesi Apoteker.

b. Diferensiasi kewenangan antara TVF D3 Farmasi dan TVF D3 Anfarma

Ini adalah salah satu poin krusial yang membedakan sistem TVF dari sistem TTK lama. Kepmenkes 1335/2024 menegaskan bahwa TVF lulusan D3 Analisis Farmasi dan Makanan tidak memiliki kewenangan untuk terlibat langsung dalam pelayanan kefarmasian kepada pasien, seperti pelayanan resep atau pendampingan swamedikasi. Kompetensi mereka lebih diarahkan ke ranah pengujian mutu, analisis laboratorium, dan pengawasan mutu produk farmasi maupun pangan — bukan interaksi langsung dengan pasien di loket pelayanan.

Sebaliknya, TVF lulusan D3 Farmasi tetap menjalankan peran yang selama ini lekat dengan citra "asisten apoteker" — mendampingi pelayanan resep, membantu edukasi penggunaan obat, serta mengelola persediaan sediaan farmasi di bawah pengawasan Apoteker. Pembagian ini penting dipahami calon mahasiswa maupun pihak fasilitas kesehatan agar penempatan kerja sesuai dengan kompetensi resmi yang dimiliki masing-masing lulusan.

  • TVF D3 Farmasi: pelayanan resep, edukasi obat, pengelolaan sediaan farmasi di bawah supervisi APJ
  • TVF D3 Anfarma: pengujian mutu dan analisis laboratorium farmasi/pangan, tanpa kewenangan pelayanan langsung ke pasien
  • Kedua kategori tetap wajib memiliki STR TVF dan SIP yang aktif di tempat kerjanya
  • Tanggung jawab akhir atas keputusan klinis tetap berada pada Apoteker Penanggung Jawab

c. Tanggung jawab hukum di lapangan

Baik fasilitas kesehatan maupun individu TVF sama-sama menanggung risiko hukum apabila terjadi pelanggaran batas kewenangan. Fasilitas yang membiarkan TVF bekerja di luar kompetensinya — misalnya menugaskan TVF Anfarma untuk melayani resep pasien — berpotensi dikenai sanksi administratif dari dinas kesehatan setempat, di samping risiko tanggung jawab perdata bila terjadi kesalahan pelayanan yang merugikan pasien.

↩ Kembali ke Daftar Isi

6. Transformasi Status Kepegawaian Faskes & ASN (PNS/PPPK)

Salah satu dampak yang paling banyak ditanyakan pegawai di fasilitas kesehatan pemerintah adalah bagaimana nasib mereka yang sudah bertahun-tahun berstatus TTK dalam sistem kepegawaian, baik sebagai PNS, PPPK, maupun pegawai non-ASN di rumah sakit dan puskesmas.

a. Penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional

Perubahan istilah dari TTK ke TVF pada level regulasi tertinggi secara bertahap berimbas pada penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional kefarmasian di instansi pemerintah. Proses harmonisasi ini melibatkan koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian PANRB, mengingat jabatan fungsional Asisten Apoteker/TTK sudah lama memiliki jenjang karier dan tunjangan tersendiri dalam sistem ASN. Karena proses harmonisasi nomenklatur jabatan ini bersifat administratif dan dapat berbeda tahapannya antar instansi, pegawai yang terdampak sangat disarankan mengonfirmasi status jabatannya langsung ke bagian kepegawaian instansi masing-masing atau BKD setempat, alih-alih berasumsi bahwa perubahan berlaku otomatis dan seragam di seluruh Indonesia.

b. Bagi pegawai lama berijazah SMK Farmasi atau S1 Farmasi non-Apoteker

Ini menjadi titik paling sensitif dari transisi regulasi. Pegawai yang sudah lama berstatus TTK dengan ijazah SMK Farmasi atau S1 Farmasi non-Apoteker umumnya tetap dapat melanjutkan masa kerja dan status kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peralihan yang melekat pada STR/SIP yang sudah mereka miliki sebelum UU 17/2023 berlaku. Namun, untuk formasi baru — misalnya rekrutmen CPNS atau PPPK berikutnya — persyaratan kualifikasi pendidikan yang dipakai sudah mengikuti definisi TVF terbaru, sehingga pelamar dengan ijazah SMK Farmasi atau S1 Farmasi non-Apoteker perlu memastikan terlebih dahulu apakah formasi yang dituju masih membuka opsi tersebut atau sudah secara eksplisit mensyaratkan D3 Farmasi/Anfarma sesuai regulasi baru.

c. Opsi alih jenjang karier

Bagi yang ingin memastikan status kepegawaian jangka panjang tetap aman, dua opsi umum yang sering direkomendasikan oleh praktisi senior adalah melanjutkan pendidikan ke jenjang D3 Farmasi (bagi lulusan SMK) atau melanjutkan program profesi Apoteker (bagi lulusan S1 Farmasi). Kedua opsi ini sama-sama membuka jalur pengakuan resmi sebagai tenaga kesehatan kefarmasian dalam sistem regulasi yang berlaku saat ini, sekaligus memperluas peluang penempatan pada formasi ASN maupun swasta di masa mendatang.

↩ Kembali ke Daftar Isi

7. Kesimpulan & Rekomendasi Langkah Adaptasi Bagi Praktisi

Perpindahan dari TTK ke TVF bukan sekadar ganti nama, melainkan penataan ulang menyeluruh tentang siapa yang berhak berpraktik di garis depan pelayanan kefarmasian Indonesia, dengan standar pendidikan vokasi yang lebih terukur dan mekanisme registrasi yang lebih sederhana lewat STR seumur hidup. Di sisi lain, perubahan ini juga menuntut kewaspadaan lebih dari praktisi lama, khususnya lulusan SMK Farmasi dan S1 Farmasi non-Apoteker, untuk segera memetakan langkah adaptasi karier mereka.

Beberapa langkah praktis yang bisa segera diambil: pastikan STR dan SIP Anda masih berlaku dan datanya sudah dimutakhirkan di portal resmi Kemenkes; pahami kategori TVF mana yang sesuai dengan latar belakang pendidikan Anda; dan bila bekerja di instansi pemerintah, aktif berkoordinasi dengan bagian kepegawaian terkait penyesuaian nomenklatur jabatan. Regulasi turunan dari UU 17/2023 masih terus dilengkapi pemerintah, sehingga memantau informasi resmi dari KTKI, Kemenkes, dan organisasi profesi tetap menjadi kunci utama agar tidak tertinggal informasi maupun terjebak praktik ilegal karena kelalaian administratif.

↩ Kembali ke Daftar Isi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah TVF dan TTK itu profesi yang sama sekali berbeda?

Tidak sepenuhnya. TVF adalah kelanjutan dari konsep TTK dengan cakupan lulusan yang lebih spesifik. Fungsi dasarnya sebagai pendamping Apoteker dalam pelayanan kefarmasian tetap sama, namun syarat pendidikan yang diakui kini dipersempit hanya untuk lulusan D3 Farmasi dan D3 Analisis Farmasi dan Makanan.

2. Apakah lulusan SMK Farmasi masih bisa bekerja di apotek?

Secara regulasi ketenagakerjaan kefarmasian, lulusan SMK Farmasi tidak lagi termasuk kategori tenaga kesehatan yang dapat mengurus STR sebagai TVF pasca UU 17/2023 dan Kepmenkes 1335/2024. Untuk tetap berkarier resmi di jalur pelayanan kefarmasian, disarankan melanjutkan pendidikan ke jenjang D3 Farmasi.

3. STR lama saya (STRTTK) masih berlaku atau harus urus ulang?

STR yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme pemutakhiran data dan perpanjangan seumur hidup lewat portal resmi SATUSEHAT SDMK Kemenkes, tanpa harus mengajukan permohonan dari nol. Namun untuk kepastian prosedur terbaru di daerah Anda, tetap disarankan konfirmasi ke Dinas Kesehatan setempat.

4. Apa bedanya kewenangan TVF D3 Farmasi dan TVF D3 Anfarma?

TVF D3 Farmasi berwenang terlibat dalam pelayanan resep dan pendampingan pasien di bawah supervisi Apoteker. TVF D3 Anfarma tidak memiliki kewenangan pelayanan langsung ke pasien, dan lebih difokuskan pada pengujian mutu serta analisis laboratorium farmasi dan pangan.

5. Apakah S1 Farmasi non-Apoteker masih diakui sebagai tenaga kefarmasian?

Berdasarkan aturan terbaru, S1 Farmasi non-Apoteker tidak lagi masuk kategori TVF. Untuk tetap berpraktik di ranah pelayanan kefarmasian dengan status tenaga kesehatan resmi, lulusan S1 Farmasi perlu melanjutkan pendidikan profesi Apoteker.

6. Apa risiko bila tetap bekerja tanpa STR/SIP yang sesuai kategori TVF?

Berdasarkan Pasal 313 UU 17/2023, tenaga kesehatan yang berpraktik tanpa STR dan/atau SIP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif, sementara fasilitas yang mempekerjakannya berisiko menghadapi konsekuensi hukum lebih berat sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

↩ Kembali ke Daftar Isi

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 145, 260, 264, 273–275, 304, 312–313, 439–440.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, khususnya Pasal 33–34.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi.
  5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  6. Portal resmi SATUSEHAT SDMK, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia — https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.
  7. Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia — farmalkes.kemkes.go.id.

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak menggantikan konsultasi resmi dengan KTKI, Dinas Kesehatan, atau kolegium terkait. Regulasi turunan UU 17/2023 dapat mengalami penyesuaian; pembaca disarankan selalu mengecek pembaruan resmi dari sumber di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages