Kamis, 23 Juli 2026

Level KKNI Farmasi: Bedanya D3 (Level 5), S1 (Level 6), dan Profesi Apoteker

Ditulis Oleh Nuril Huda • July 2026
animasi 2d pengertian dan Perbedaan D3 Level 5, S1 Level 6, Dan Profesi Apoteker

Level KKNI farmasi adalah salah satu topik yang paling sering menimbulkan salah kaprah, bahkan di kalangan tenaga kesehatan sendiri. Beberapa waktu lalu, saat masih rutin turun ke wilayah Lempuing di Ogan Komering Ilir untuk urusan pendataan sumber daya kesehatan desa, saya sempat berbincang dengan seorang lulusan SMK Farmasi yang bingung menentukan langkah kuliahnya. Ia bertanya sederhana: "Kalau saya ambil D3, nanti levelnya apa? Kalau lanjut S1, apa otomatis jadi apoteker?" Pertanyaan yang terlihat sepele itu ternyata menyentuh inti dari sebuah sistem yang diatur negara secara ketat, yaitu Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI.

Kebingungan semacam ini bukan kebetulan. Banyak pihak, termasuk sebagian calon pelamar formasi CPNS dan PPPK, masih keliru menyamakan "sarjana farmasi" dengan "apoteker", atau menyamakan "tenaga vokasi" dengan sekadar istilah informal tanpa dasar hukum. Padahal setiap jenjang pendidikan farmasi di Indonesia, mulai dari Diploma 3 hingga Profesi Apoteker, sudah dipetakan secara eksplisit ke dalam sembilan level KKNI melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, dan pemetaan ini punya konsekuensi nyata terhadap kewenangan kerja, jenjang jabatan fungsional, hingga golongan awal saat masuk sebagai aparatur sipil negara.

Artikel ini akan membedah secara rinci di level berapa D3 Farmasi, S1 Farmasi, dan Profesi Apoteker berada, apa saja deskriptor resmi yang membedakan ketiganya, serta bagaimana perbedaan level ini berdampak pada karier tenaga kefarmasian di lapangan, termasuk di fasilitas pelayanan obat wilayah Palembang dan sekitarnya.

1. Konsep Dasar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam Dunia Kesehatan

KKNI lahir dari kebutuhan menyandingkan tiga jalur pengakuan kompetensi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri di Indonesia, yaitu jalur pendidikan formal, jalur pelatihan kerja, dan jalur pengalaman kerja. Melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, pemerintah menetapkan bahwa KKNI terdiri atas sembilan jenjang kualifikasi, mulai dari jenjang 1 sebagai jenjang terendah sampai jenjang 9 sebagai jenjang tertinggi. Kesembilan jenjang ini dikelompokkan lagi menjadi tiga klaster besar: jenjang 1 sampai 3 masuk kelompok jabatan operator, jenjang 4 sampai 6 masuk kelompok jabatan teknisi atau analis, dan jenjang 7 sampai 9 masuk kelompok jabatan ahli.

Pasal 5 Perpres tersebut kemudian merinci kesetaraan pendidikan formal dengan jenjang KKNI secara eksplisit. Lulusan Diploma 3 paling rendah setara jenjang 5, lulusan Diploma 4 atau Sarjana paling rendah setara jenjang 6, sementara lulusan pendidikan profesi setara jenjang 7 atau 8. Ketentuan inilah yang menjadi akar hukum mengapa D3 Farmasi, S1 Farmasi, dan Profesi Apoteker tidak bisa dianggap setara, meskipun ketiganya sama-sama berada dalam rumpun keilmuan farmasi.

Di sektor kesehatan, KKNI bukan sekadar label administratif. Kerangka ini menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta organisasi profesi dalam menyusun batas kewenangan kerja, standar kompetensi, hingga jalur karier fungsional. Setiap jenjang KKNI memiliki empat parameter penyusun, yakni keterampilan kerja, cakupan pengetahuan, metode aplikasi keilmuan, dan kemampuan manajerial. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar pula porsi keilmuan teoretis dan tanggung jawab manajerial yang melekat, sementara jenjang yang lebih rendah lebih menekankan penguasaan keterampilan praktis dan prosedural.

Konsekuensi praktisnya di lapangan cukup luas. Pemetaan KKNI inilah yang dipakai instansi pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak melamar jabatan fungsional tertentu saat CPNS atau PPPK dibuka, siapa yang boleh menjadi penanggung jawab teknis di fasilitas pelayanan kefarmasian, dan bagaimana jenjang karier seorang tenaga farmasi dapat berkembang dari waktu ke waktu. Tanpa memahami logika dasar ini, sulit menjelaskan mengapa gelar yang terdengar "lebih tinggi" secara bahasa sehari-hari belum tentu otomatis berada di level KKNI yang lebih tinggi pula.

Kembali ke Daftar Isi

2. Bedah Deskriptor KKNI Level 5 untuk D3 Farmasi

Diploma 3 Farmasi berada tepat di jenjang 5 KKNI, kelompok teknisi atau analis. Lampiran Perpres Nomor 8 Tahun 2012 merumuskan deskriptor umum jenjang 5 sebagai berikut: mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dengan memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan, baik yang sudah baku maupun yang belum baku, melalui analisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Dari sisi pengetahuan, lulusan jenjang ini dituntut menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan mampu memformulasikan penyelesaian masalah yang bersifat prosedural, bukan sekadar mengikuti instruksi baku tanpa analisis sama sekali.

Yang menarik dari deskriptor level 5 adalah adanya hak manajerial terbatas. Lulusan D3 Farmasi tidak hanya bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri, tetapi juga "dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok" serta mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Dalam praktik sehari-hari di apotek atau instalasi farmasi rumah sakit, ini tercermin pada peran tenaga vokasi farmasi senior yang membawahi rekan kerja lain dalam shift yang sama, mengatur alur peracikan, atau menjadi koordinator penyimpanan stok obat, tanpa harus menunggu kehadiran apoteker penanggung jawab untuk setiap keputusan teknis harian.

Sebutan resmi untuk lulusan jenjang ini juga sempat berubah. Sebelumnya dikenal luas sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian atau TTK, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, istilah ini diperbarui menjadi Tenaga Vokasi Farmasi atau TVF, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang tersebut. Meski namanya berganti, posisi jenjang KKNI-nya tetap sama, yaitu level 5, dan registrasinya tetap memerlukan Surat Tanda Registrasi yang kini disebut STR Tenaga Vokasi Farmasi.

Penyetaraan kualifikasi KKNI Level 5 ini menjadi dasar penting dalam pembagian kewenangan kerja tenaga vokasi farmasi D3 di berbagai fasilitas pelayanan obat. Batasan kewenangan ini sekaligus menjelaskan mengapa TVF punya ruang gerak yang cukup luas dalam pengelolaan sediaan farmasi dan pelayanan resep, namun tetap berada dalam koridor supervisi apoteker untuk keputusan klinis yang lebih kompleks, seperti penggantian obat atau penanganan interaksi obat berisiko tinggi.

Poin penting yang sering luput dari perhatian adalah bahwa level 5 bukan level "setengah matang" dibanding S1. Deskriptor ini justru dirancang khusus untuk membentuk tenaga kerja yang unggul secara praktis dan siap kerja lebih cepat, dengan kedalaman teori yang memang berbeda cakupannya dibanding jenjang sarjana. Karena itu pula, secara konsep, D3 Farmasi dan S1 Farmasi sejatinya adalah dua jalur pendidikan dengan orientasi berbeda, bukan sekadar dua "tingkatan" dari satu jalur yang sama.

Kembali ke Daftar Isi

3. Bedah Kualifikasi S1 Farmasi (Level 6) dan Profesi Apoteker (Level 7)

Sarjana Farmasi berada di jenjang 6 KKNI, satu tingkat di atas D3, namun masih dalam kelompok besar yang sama, yaitu teknisi atau analis, meski secara keilmuan porsi teoretisnya jauh lebih dalam. Deskriptor umum jenjang 6 menyebutkan kemampuan mengaplikasikan bidang keahlian serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelesaian masalah, disertai kemampuan beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Dari sisi pengetahuan, lulusan jenjang ini menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan secara umum sekaligus konsep teoretis bagian khusus secara mendalam, dan mampu mengambil keputusan berdasarkan analisis informasi dan data, bukan sekadar mengikuti prosedur baku.

Menurut pemaparan Ikatan Apoteker Indonesia, program S1 Farmasi di Indonesia umumnya menempuh 145 sampai 150 satuan kredit semester selama delapan semester, dengan fokus pada ilmu dasar farmasi, farmasetika, farmakognosi, dan farmakologi. Pada tahap ini, lulusan belum memiliki kewenangan praktik kefarmasian secara mandiri karena gelar Sarjana Farmasi (S.Farm) masih tergolong pendidikan akademik murni, belum menyentuh ranah pendidikan profesi.

Barulah setelah menuntaskan Program Profesi Apoteker, yang menurut IAI membutuhkan sekitar dua semester tambahan atau 41 satuan kredit semester, seorang lulusan resmi berada di jenjang 7 KKNI dan berhak menyandang gelar apoteker (Apt). Deskriptor jenjang 7 jauh berbeda karakternya dibanding jenjang 5 dan 6: mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya, mengevaluasi secara komprehensif hasil kerjanya, memecahkan permasalahan keilmuan melalui pendekatan monodisipliner, serta mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas penuh. Level inilah yang masuk kelompok jabatan ahli, bersama jenjang 8 dan 9.

Perbedaan mendasar ini menjelaskan mengapa kompetensi klinis seperti penetapan interaksi obat kompleks, keputusan substitusi generik dalam kondisi tertentu, hingga tanggung jawab pengelolaan apotek secara hukum, hanya melekat pada apoteker yang telah menempuh pendidikan profesi, bukan pada lulusan S1 Farmasi murni. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia tahun 2022 yang disusun mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Kesehatan juga menegaskan bahwa kompetensi klinis profesi ini dirumuskan khusus untuk lulusan program profesi, bukan program sarjana.

Dengan kata lain, urutan jenjangnya bersifat linear dan berjenjang: seseorang tidak bisa melompat dari S1 Farmasi langsung diakui sebagai apoteker tanpa melalui pendidikan profesi terpisah, meskipun secara masa studi keduanya berada dalam satu rumpun kampus dan sering ditempuh berurutan di institusi yang sama.

Kembali ke Daftar Isi

4. Jawaban atas Kebingungan Publik: Apakah S1 Farmasi Termasuk Vokasi atau Akademik?

Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul di forum-forum diskusi calon mahasiswa maupun pelamar kerja, dan jawabannya sebenarnya cukup tegas dalam regulasi: S1 Farmasi bukan tenaga vokasi. S1 Farmasi adalah jenjang pendidikan akademik, setara KKNI level 6, dengan kategori jenjang keahlian. Sementara itu, yang secara resmi disebut tenaga vokasi farmasi adalah lulusan Diploma 3 Farmasi, setara KKNI level 5, dengan kategori jenjang keterampilan.

Kejelasan ini bukan sekadar interpretasi penulis, melainkan ditegaskan langsung dalam dokumen resmi kepegawaian negara. Merujuk pada laman FAQ ASN Karier Badan Kepegawaian Negara yang mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor 1365 Tahun 2023, pelamar lulusan S1 Farmasi tidak dapat mendaftar pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker jenjang terampil, meskipun secara nama jurusan sama-sama "Farmasi", karena S1 Farmasi merupakan kualifikasi pendidikan akademik jenjang keahlian, sedangkan Asisten Apoteker adalah jabatan fungsional kategori keterampilan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan vokasi. Terdapat perbedaan level kompetensi yang jelas di antara keduanya, dan aturan ini berlaku dua arah: pelamar S1 Farmasi juga tidak otomatis bisa mengisi Jabatan Fungsional Apoteker sebelum menuntaskan Program Profesi Apoteker.

Ringkasan cepat: Tenaga vokasi farmasi level 5 adalah sebutan resmi untuk lulusan Diploma 3 Farmasi pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (sebelumnya disebut Tenaga Teknis Kefarmasian). S1 Farmasi bukan bagian dari kelompok vokasi, melainkan jenjang akademik level 6 yang masih memerlukan pendidikan profesi tambahan sebelum berkewenangan praktik sebagai apoteker.

Kerancuan di masyarakat sering muncul karena secara bahasa sehari-hari, kata "sarjana" terdengar lebih tinggi dan lebih "resmi" dibanding kata "diploma" atau "vokasi". Padahal dalam sistem KKNI, penjenjangan tidak dilihat dari gengsi gelar, melainkan dari cakupan tugas, kedalaman teori, dan tanggung jawab yang telah diuji lewat capaian pembelajaran yang terstandardisasi secara nasional. Sarjana Farmasi memang lebih tinggi levelnya dibanding D3 Farmasi, tetapi label "vokasi" itu sendiri secara hukum melekat spesifik pada jalur Diploma, bukan pada jalur Sarjana meskipun sama-sama membahas ilmu farmasi.

Kembali ke Daftar Isi

5. Dampak Level KKNI terhadap Jabatan Struktural, Golongan, dan Formasi CPNS/PPPK

Perbedaan level KKNI ini bukan sekadar catatan akademik di atas kertas, melainkan berimbas langsung pada jenjang karier di lingkungan pemerintahan. Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, yang diisi oleh lulusan D3 Farmasi atau tenaga vokasi farmasi, termasuk dalam kategori jabatan tingkat terampil dengan jenjang mulai dari Pelaksana Pemula hingga Penyelia. Sebagai gambaran, salah satu Surat Keputusan pengangkatan pertama yang dipublikasikan oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan pengangkatan pertama Asisten Apoteker Terampil dari golongan ruang Pengatur II/c, lengkap dengan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp240.000 per bulan pada saat itu.

Sementara itu, Jabatan Fungsional Apoteker yang hanya bisa diisi lulusan Profesi Apoteker, termasuk dalam kategori jabatan ahli dengan empat jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker, pangkat awal untuk jenjang Ahli Pertama ditetapkan pada golongan ruang III/b, dengan target angka kredit kumulatif tertentu untuk kenaikan pangkat berikutnya.

Jenjang PendidikanLevel KKNIKelompok JabatanContoh Jabatan FungsionalGolongan Awal (PNS)
Diploma 3 Farmasi (TVF)5Teknisi/AnalisAsisten Apoteker TerampilII/c
Sarjana Farmasi (S1)6Teknisi/AnalisBelum memiliki jabatan fungsional kefarmasian tersendiri tanpa profesi-
Profesi Apoteker7AhliApoteker Ahli PertamaIII/b

Sumber: Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI; Permenpan RB No. 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker; dokumen SK pengangkatan pertama Kementerian Kesehatan. Tabel dapat diverifikasi ulang melalui tautan pada bagian Referensi.

Perbedaan golongan awal ini bukan kebijakan sepihak instansi, melainkan konsekuensi langsung dari pengelompokan KKNI: jenjang 5 masuk kategori jabatan keterampilan, sedangkan jenjang 7 masuk kategori jabatan keahlian, dan keduanya memang diposisikan dengan skema kepangkatan yang berbeda sejak awal perekrutan. Hal yang sama berlaku pada formasi CPNS dan PPPK setiap tahunnya: instansi pemerintah wajib mencantumkan kualifikasi pendidikan yang persis sesuai jenjang jabatan yang dibuka, dan Surat Edaran Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 menjadi rujukan utama panitia seleksi ketika terjadi sengketa administrasi soal kesesuaian ijazah.

Di level fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas, logika serupa berlaku untuk jabatan struktural non-PNS. Posisi penanggung jawab teknis kefarmasian atau apoteker penanggung jawab apotek secara hukum hanya dapat dipegang oleh pemegang Surat Tanda Registrasi Apoteker, bukan oleh lulusan S1 Farmasi murni maupun tenaga vokasi farmasi, karena kewenangan itu melekat pada level 7 KKNI, bukan pada level 5 atau 6. Pemahaman terhadap peta ini penting bagi siapa pun yang sedang merencanakan jenjang karier di dunia kefarmasian, agar ekspektasi soal posisi dan tanggung jawab kerja sudah realistis sejak awal memilih jalur pendidikan.

Kembali ke Daftar Isi

6. Panduan Pengembangan Kompetensi agar Vokasi Level 5 Tetap Unggul di Lapangan

Berada di level 5 KKNI bukan berarti mentok tanpa ruang berkembang. Justru karena deskriptor level 5 sudah menuntut kemampuan mengelola kelompok kerja dan menganalisis data, tenaga vokasi farmasi punya banyak celah untuk memperkuat posisi tawarnya di dunia kerja tanpa harus langsung kuliah lagi ke jenjang sarjana. Berikut beberapa langkah yang realistis dilakukan secara bertahap.

  • Mengurus resertifikasi kompetensi dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Vokasi Farmasi secara berkala, sesuai amanat Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, agar status praktik tetap sah dan tidak kedaluwarsa.
  • Aktif mengikuti pendidikan berkelanjutan atau Continuous Professional Development yang diselenggarakan organisasi profesi, terutama pelatihan seputar farmakoterapi dasar, pengelolaan obat rantai dingin, dan digitalisasi pelayanan resep.
  • Mendalami keterampilan manajerial operasional, seperti pengendalian stok berbasis data dan penyusunan laporan mutu pelayanan, karena kompetensi ini memang menjadi bagian eksplisit dari deskriptor level 5.
  • Mempertimbangkan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau bila ingin melanjutkan ke jenjang S1 Farmasi, sehingga pengalaman kerja bertahun-tahun sebagai tenaga vokasi dapat dikonversi menjadi pengakuan kredit akademik, bukan mengulang dari nol.
  • Memahami batas kewenangan kerja secara jernih, agar kolaborasi dengan apoteker penanggung jawab berjalan efektif tanpa tumpang tindih tanggung jawab hukum, terutama untuk keputusan klinis berisiko tinggi.

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa tenaga vokasi farmasi yang konsisten mengasah kompetensi teknis dan manajerial justru sering dipercaya memegang peran koordinasi tim, bahkan di fasilitas dengan jumlah staf terbatas seperti yang banyak dijumpai di wilayah kabupaten. Level KKNI menetapkan batas minimum kewenangan, bukan batas maksimum potensi seseorang untuk berkembang di dalam koridor jenjangnya sendiri.

Kembali ke Daftar Isi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

S1 Farmasi termasuk tenaga vokasi level berapa?

S1 Farmasi bukan termasuk kategori tenaga vokasi. S1 Farmasi adalah jenjang pendidikan akademik yang setara dengan KKNI level 6. Sebutan tenaga vokasi farmasi secara resmi hanya melekat pada lulusan Diploma 3 Farmasi, yang setara KKNI level 5.

Tenaga vokasi farmasi level 5 adalah lulusan apa?

Tenaga vokasi farmasi level 5 adalah sebutan resmi pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 untuk lulusan Diploma 3 Farmasi, yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Posisi jenjang KKNI-nya tidak berubah meski namanya diperbarui.

Apakah lulusan D3 Farmasi bisa langsung menjadi apoteker?

Tidak bisa. Lulusan D3 Farmasi berada di KKNI level 5, sedangkan gelar apoteker hanya diberikan kepada lulusan Program Profesi Apoteker di level 7, yang mensyaratkan jenjang S1 Farmasi terlebih dahulu sebagai prasyarat pendidikan akademik.

Apakah lulusan S1 Farmasi otomatis mendapat gelar apoteker?

Tidak. Gelar S1 Farmasi (S.Farm) hanya menandakan kelulusan pendidikan akademik jenjang KKNI level 6. Untuk berhak menyandang gelar apoteker dan berpraktik secara profesional, lulusan S1 Farmasi wajib menuntaskan Program Profesi Apoteker tambahan.

Apa beda istilah Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dan Tenaga Vokasi Farmasi (TVF)?

Keduanya merujuk pada kelompok tenaga kerja yang sama, yaitu lulusan D3 Farmasi. Istilah TTK digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, sedangkan istilah TVF adalah pembaruan nomenklatur berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bisakah S1 Farmasi mendaftar formasi CPNS atau PPPK untuk jabatan Asisten Apoteker?

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, S1 Farmasi tidak dapat mendaftar down grade ke Jabatan Fungsional Asisten Apoteker jenjang terampil, karena kualifikasi tersebut khusus mensyaratkan pendidikan vokasi, bukan pendidikan akademik.

Kembali ke Daftar Isi

Referensi

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Baca dokumen resmi
  2. Lampiran Deskripsi Jenjang Kualifikasi KKNI (Pedoman Kesetaraan Jenjang KKNI). Baca dokumen
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 199 tentang penamaan Tenaga Vokasi Farmasi. Lihat di peraturan.bpk.go.id
  4. Badan Kepegawaian Negara, FAQ ASN Karier Tenaga Kesehatan, rujukan Surat Edaran Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023. Lihat laman FAQ
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker. Lihat dokumen
  6. Ikatan Apoteker Indonesia, Pendidikan Tinggi Kefarmasian di Indonesia. Kunjungi laman IAI
  7. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI) Tahun 2022, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Kesehatan. Baca ulasan dokumen
  8. Universitas Islam Indonesia, Tinjauan Konsep Tenaga Kefarmasian dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Baca artikel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages