Panduan Lengkap Cara Pengurusan STR Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) Seumur Hidup

Ditulis Oleh Nuril Huda • Agustus 2026
gambar animasi 2d Meja redaksi Palembang Healthy hampir setiap pekan menerima pertanyaan dengan pola yang nyaris serupa: “Saya lulusan Sarjana Farmasi, belum sempat menuntaskan pendidikan Apoteker karena kendala biaya dan waktu, sekarang status STR saya bagaimana?” Pertanyaan semacam ini bukan kasus tunggal. Di berbagai grup alumni farmasi dan forum diskusi kefarmasian, keresahan yang sama muncul berulang kali sejak tatanan regulasi tenaga kesehatan mengalami perombakan besar dalam beberapa tahun terakhir.

Meja redaksi Palembang Healthy hampir setiap pekan menerima pertanyaan dengan pola yang nyaris serupa: “Saya lulusan Sarjana Farmasi, belum sempat menuntaskan pendidikan Apoteker karena kendala biaya dan waktu, sekarang status STR saya bagaimana?” Pertanyaan semacam ini bukan kasus tunggal. Di berbagai grup alumni farmasi dan forum diskusi kefarmasian, keresahan yang sama muncul berulang kali sejak tatanan regulasi tenaga kesehatan mengalami perombakan besar dalam beberapa tahun terakhir.

Fenomena ini bukan isapan jempol belaka. Berdasarkan data yang pernah dikutip sejumlah media kefarmasian, jumlah lulusan Sarjana Farmasi (S.Farm) yang sempat atau masih bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan tanpa melanjutkan Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) diperkirakan mencapai puluhan ribu orang secara nasional — kisaran angka ini bisa berbeda tergantung sumber dan tahun pendataan, sehingga sebaiknya dianggap sebagai gambaran kasar, bukan angka final yang mengikat. Sebagian dari mereka sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga pendamping di fasilitas kefarmasian, mengandalkan status hukum yang dulu relatif jelas: diakui sebagai bagian dari Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) berdasarkan aturan lama.

Masalahnya, tatanan itu berubah. Kini muncul istilah baru, Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), yang menggantikan sebagian konsep TTK dalam kerangka regulasi kefarmasian terkini. Tidak sedikit lulusan S.Farm lantas berasumsi status mereka otomatis “naik kelas” menjadi TVF karena sama-sama berlatar belakang pendidikan farmasi. Asumsi ini keliru, dan justru berpotensi menjebak mereka pada persoalan administratif yang lebih rumit apabila tidak dipahami sejak awal.

Artikel ini disusun untuk menjawab kegelisahan tersebut secara runtut: mengapa gelar S1 Farmasi tidak otomatis disetarakan dengan TVF, dasar hukum di baliknya, implikasi terhadap Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), sampai peluang karier yang tetap terbuka lebar meski jalur pelayanan klinis langsung untuk sementara tertutup bagi yang belum menempuh profesi.

1. Pendahuluan: Dilema Lulusan Sarjana Farmasi (S1) Non-Apoteker

Sebelum UU Kesehatan yang berlaku saat ini disahkan, posisi lulusan S1 Farmasi relatif tidak dipersoalkan. Banyak dari mereka bekerja di fasilitas pelayanan kefarmasian dengan status yang, secara praktik lapangan, sering disamakan dengan Tenaga Teknis Kefarmasian — meski secara akademik keduanya berasal dari jenjang dan rumpun pendidikan yang berbeda. Selama bertahun-tahun, celah interpretasi ini dianggap wajar karena belum ada aturan teknis yang secara eksplisit memisahkan keduanya.

Situasi berubah setelah pemerintah menata ulang kerangka hukum tenaga kesehatan secara menyeluruh, termasuk memperkenalkan istilah Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) sebagai pengganti sebagian nomenklatur TTK. Perubahan istilah ini bukan sekadar ganti nama — ia membawa konsekuensi pada siapa saja yang berhak menyandang status tersebut, dan siapa yang tidak. Di titik inilah kebingungan terbesar muncul: banyak S.Farm mengira dirinya otomatis masuk dalam kelompok TVF hanya karena telah menempuh pendidikan farmasi di jenjang sarjana.

Faktanya, definisi TVF dalam regulasi terbaru dirumuskan secara spesifik untuk jenjang pendidikan vokasi, bukan akademik. Artinya, gelar S1 Farmasi murni — tanpa menyelesaikan pendidikan profesi Apoteker — berada pada posisi hukum yang berbeda sama sekali dari lulusan Diploma Tiga (D3) Farmasi. Perbedaan inilah yang akan kita bedah tuntas pada bagian-bagian selanjutnya, lengkap dengan dasar hukumnya, agar Anda tidak salah langkah dalam mengurus legalitas praktik.

2. Perbedaan Rumpun Pendidikan: Akademik (S1) vs Vokasi (D3)

Untuk memahami mengapa S1 Farmasi dan D3 Farmasi diperlakukan berbeda di mata hukum kesehatan, kita perlu mundur sedikit ke filosofi dasar sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi membagi jalur pendidikan tinggi ke dalam beberapa jenis, di mana pendidikan akademik dan pendidikan vokasi memiliki orientasi yang secara sengaja dibuat berbeda, bukan sekadar berbeda nama jenjang.

Pendidikan akademik — tempat program Sarjana (S1) berada — dirancang untuk membekali lulusannya dengan penguasaan ilmu pengetahuan, kemampuan berpikir konseptual, serta fondasi riset dan pengembangan keilmuan. Lulusan S1 Farmasi, dengan kata lain, disiapkan untuk memahami farmasi dari sisi keilmuan yang mendalam: farmakologi, kimia farmasi, teknologi sediaan, hingga metodologi penelitian. Namun, penguasaan teori ini tidak otomatis disertai kompetensi teknis siap pakai untuk melayani pasien secara langsung di fasilitas kesehatan.

Sebaliknya, pendidikan vokasi — tempat program Diploma Tiga (D3) berada — secara filosofi dirancang untuk mencetak tenaga kerja yang siap terjun langsung ke lapangan dengan keterampilan teknis operasional. Dalam kerangka Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), lulusan D3 pada umumnya berada di level 5, yang menekankan penguasaan keterampilan kerja praktis, bukan riset akademik. Karena orientasi inilah, kurikulum D3 Farmasi jauh lebih banyak diarahkan pada praktik teknis kefarmasian sehari-hari dibandingkan kurikulum S1 Farmasi yang lebih berat pada sisi keilmuan.

AspekSarjana Farmasi (S1) – AkademikDiploma Tiga Farmasi (D3) – Vokasi
Orientasi utamaIlmu pengetahuan & riset kefarmasianKeterampilan teknis siap kerja
Payung hukum jenjangUU No. 12 Tahun 2012, jalur akademikUU No. 12 Tahun 2012, jalur vokasi (KKNI level 5)
Status dalam regulasi TVFTidak termasuk kelompok TVFTermasuk kelompok TVF (bila memenuhi syarat kompetensi)
Kewenangan praktik layanan langsungBaru diperoleh setelah menempuh pendidikan profesi ApotekerDiperoleh setelah memenuhi standar kompetensi TVF dan registrasi resmi

Sumber acuan: UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1335/2024. Data dapat berkembang mengikuti aturan turunan terbaru — disarankan cek ulang ke sumber resmi bila digunakan untuk keperluan formal.

Sebelum mengajukan registrasi legalitas resmi, pastikan kualifikasi pendidikan D3 Anda telah sesuai dengan 👉 standar kompetensi dan definisi TVF farmasi sebagaimana diatur pemerintah. Bagi pembaca yang justru berlatar S1 Farmasi, pemahaman perbedaan rumpun pendidikan di atas menjadi kunci untuk mengerti mengapa jalur yang harus ditempuh sama sekali berbeda, sebagaimana akan dijelaskan pada bagian berikutnya.

3. Bedah Kepmenkes 1335/2024: Mengapa S1 Tidak Termasuk TVF?

Titik terang atas kebingungan status TVF sebenarnya sudah tersedia sejak Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi. Regulasi teknis ini ditetapkan pada pertengahan Agustus 2024 dan menjadi rujukan utama untuk menentukan siapa saja yang secara sah berhak disebut sebagai Tenaga Vokasi Farmasi.

Dalam aturan tersebut, kelompok TVF dirumuskan secara spesifik hanya terdiri atas dua jalur lulusan, yaitu Tenaga Vokasi Farmasi lulusan Diploma Tiga Farmasi dan Tenaga Vokasi Farmasi lulusan Diploma Tiga Analisis Farmasi dan Makanan. Tidak ada satu pun klausul dalam Kepmenkes ini yang memasukkan lulusan Sarjana Farmasi (S1) ke dalam kelompok tersebut. Dengan kata lain, secara teknis yuridis, pintu masuk menjadi TVF memang secara sengaja dibatasi hanya untuk jalur vokasi D3.

Mengapa pemerintah mengambil pendekatan setegas ini? Pola pikirnya dapat dipahami sebagai upaya memisahkan dua jalur karier kefarmasian secara lebih tegas dan tidak tumpang tindih. Jalur akademik (S1) diarahkan untuk dituntaskan hingga jenjang profesi Apoteker apabila ingin memperoleh kewenangan praktik klinis penuh, termasuk kewenangan meracik, menyerahkan, dan memberikan konseling obat secara mandiri kepada pasien. Sementara itu, jalur vokasi (D3) memang sejak awal dirancang untuk langsung siap bekerja pada level teknis pelaksana, di bawah supervisi Apoteker.

Implikasinya, seorang lulusan S1 Farmasi yang belum menuntaskan Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) dianggap belum memiliki sertifikat kompetensi vokasi maupun sertifikat kompetensi profesi yang dipersyaratkan untuk memberikan pelayanan kefarmasian langsung kepada masyarakat. Status mereka menjadi berada di ruang abu-abu: bukan lagi otomatis diakui sebagai TTK/TVF sebagaimana dulu, namun juga belum menjadi Apoteker yang punya kewenangan penuh.

Catatan pentingImplementasi teknis di lapangan antarwilayah bisa saja masih bervariasi selama masa transisi. Untuk kepastian status Anda secara individual, sangat disarankan mengonfirmasi langsung ke Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Dinas Kesehatan setempat, atau kampus asal, bukan hanya berpedoman pada artikel ini semata.

4. Legalitas STR & SIP Bagi Lulusan S1 Farmasi Non-Apoteker

Pertanyaan paling praktis yang muncul dari pembahasan di atas adalah: apakah lulusan S1 Farmasi bisa menerbitkan STR sebagai TVF? Berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku saat ini, jawabannya secara umum tidak bisa, karena kelompok TVF memang tidak mencakup jalur akademik S1 sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

Ketentuan ini diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/536/2024 tentang Pengecualian Surat Tanda Registrasi Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Pendidikan Akademik Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/F/2123/2024. Inti dari kedua surat edaran ini menegaskan bahwa tenaga kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3), termasuk sarjana farmasi, pada dasarnya hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menuntaskan pendidikan profesi dan memperoleh sertifikat profesi terkait.

Bagi lulusan S.Farm yang kebetulan masih memegang STR TTK versi lama, penting dipahami bahwa keberlakuan dokumen tersebut mengikuti aturan transisi yang ditetapkan pemerintah, dan tidak serta-merta bisa diperpanjang tanpa penyesuaian kualifikasi. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan UU Kesehatan juga menegaskan bahwa STR yang diperoleh lulusan akademik tanpa pendidikan profesi setelah berlakunya PP tersebut dinyatakan tidak berlaku untuk praktik pelayanan langsung.

Perkembangan penting lain yang perlu dicatat adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-XXII/2024 yang dibacakan awal Januari 2025. Putusan ini memberi sedikit ruang bernapas: ketentuan yang membatasi lulusan S1 mengurus STR dinyatakan hanya berlaku bagi mahasiswa program sarjana yang mulai kuliah setelah UU Kesehatan disahkan, bukan untuk semua lulusan S1 tanpa terkecuali. Artinya, bagi sebagian lulusan angkatan lama yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, STR, dan SIP sebelumnya, masih ada mekanisme penyesuaian melalui jalur pendidikan profesi singkat sebelum perpanjangan izin praktik dilakukan.

Perlu digarisbawahiAturan teknis di area ini tergolong dinamis dan sempat menjadi objek sengketa hukum. Jangan mengambil keputusan besar (seperti berhenti bekerja atau mengurus dokumen) hanya berdasarkan satu sumber bacaan. Selalu verifikasi status STR Anda melalui kanal resmi registrasi tenaga kesehatan milik Konsil Kesehatan Indonesia, serta konsultasikan kasus spesifik Anda ke KTKI atau Dinas Kesehatan setempat.

Secara teknis, proses pengajuan maupun pengecekan STR untuk tenaga kesehatan saat ini terintegrasi melalui portal registrasi daring milik Konsil Kesehatan Indonesia. Karena sistem ini beberapa kali mengalami penyesuaian alamat dan integrasi platform, sebaiknya Anda selalu mengakses melalui tautan resmi yang tercantum di situs Kementerian Kesehatan, bukan tautan pihak ketiga yang belum terverifikasi.

5. Ranah Kerja & Peluang Karier S1 Farmasi di Luar Pelayanan Klinis

Meski pintu pelayanan resep mandiri di fasilitas kesehatan untuk sementara tertutup bagi S.Farm tanpa PSPA, penting ditegaskan bahwa hal ini tidak berarti gelar Sarjana Farmasi menjadi tidak berguna. Justru sebaliknya, ranah kerja di luar pelayanan klinis langsung sangat luas dan banyak di antaranya justru lebih cocok dengan fondasi keilmuan riset yang dibangun selama kuliah S1.

Salah satu jalur paling relevan adalah sektor Riset dan Pengembangan (R&D) di industri farmasi. Perusahaan produsen obat, kosmetik, hingga alat kesehatan membutuhkan lulusan S1 Farmasi untuk mengembangkan formulasi baru, menguji stabilitas sediaan, dan melakukan studi praformulasi — pekerjaan yang justru mengandalkan kekuatan akademik yang dimiliki S.Farm, bukan kewenangan praktik klinis.

Selain R&D, posisi seperti Product Specialist atau Medical Science Liaison non-klinis di perusahaan farmasi juga terbuka luas, karena peran ini lebih menitikberatkan pada penguasaan data ilmiah produk dan komunikasi teknis kepada tenaga kesehatan lain, bukan pelayanan langsung kepada pasien. Bidang Regulatory Affairs juga menjadi pilihan populer, di mana lulusan S1 Farmasi bertugas mengurus perizinan produk, registrasi obat, hingga kepatuhan regulasi perusahaan terhadap ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berbicara soal BPOM, sejumlah lulusan S.Farm juga berkarier sebagai bagian dari lembaga pengawasan obat dan makanan, baik melalui jalur formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan catatan tetap mengikuti mekanisme seleksi dan persyaratan formasi yang berlaku pada masing-masing periode rekrutmen. Jalur lain yang tak kalah menjanjikan adalah dunia akademik dan penelitian — menjadi dosen, asisten peneliti di lembaga riset, atau melanjutkan studi ke jenjang S2/S3 untuk memperdalam bidang keilmuan farmasi tertentu.

Terakhir, sektor Quality Control (QC) dan Quality Assurance (QA) di pabrik farmasi maupun distributor besar farmasi (PBF) juga membuka peluang besar bagi S.Farm, karena pekerjaan ini berfokus pada pengujian mutu produk dan kepatuhan standar produksi, bukan interaksi langsung dengan pasien di titik pelayanan.

Selain jalur-jalur di atas, sejumlah lulusan S.Farm juga mengarahkan kariernya ke bidang farmakovigilans, yaitu unit yang bertugas memantau efek samping obat pasca pemasaran di industri farmasi maupun lembaga riset klinis. Ada pula yang memilih jalur data dan informasi kesehatan, membantu perusahaan farmasi atau lembaga riset mengolah data uji klinis, farmakoepidemiologi, atau analisis pasar obat — pekerjaan yang justru semakin dibutuhkan seiring digitalisasi sektor kesehatan.

Yang tak kalah penting untuk dipahami, seluruh jalur karier di atas sifatnya legal dan tidak memerlukan STR maupun SIP kefarmasian, karena memang berada di luar kategori praktik pelayanan kefarmasian langsung kepada pasien sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Artinya, S.Farm tetap bisa membangun karier yang solid dan berkelanjutan tanpa harus terjebak pada kekhawatiran soal legalitas STR, selama posisi yang diambil memang berada pada ranah non-pelayanan klinis. Justru banyak perusahaan farmasi multinasional maupun lokal secara eksplisit mencari lulusan S1 Farmasi murni untuk mengisi posisi R&D, regulatory, dan quality karena dianggap memiliki fondasi keilmuan yang lebih kuat dibandingkan jalur vokasi untuk pekerjaan-pekerjaan berbasis riset dan analisis mendalam semacam itu.

Dengan kata lain, ketiadaan status TVF bukan berarti jalan buntu bagi karier kefarmasian seorang S.Farm. Yang perlu diluruskan hanyalah ekspektasi: jika tujuan akhirnya adalah praktik pelayanan langsung ke pasien dengan kewenangan penuh, PSPA tetap menjadi jalur wajib. Namun jika tujuannya adalah berkarier di ekosistem farmasi secara luas, banyak pintu lain yang sudah terbuka tanpa perlu menunggu status TVF maupun STR.

6. Solusi Peningkatan Kualifikasi: PSPA vs Rekualifikasi Vokasi

Bagi lulusan S.Farm yang tetap ingin memiliki kewenangan pelayanan kefarmasian langsung, jalur paling lurus dan diakui penuh secara hukum adalah menuntaskan Program Studi Profesi Apoteker (PSPA). Jalur ini memang menuntut komitmen tambahan waktu dan biaya, namun merupakan satu-satunya jalur yang memberikan kewenangan praktik klinis penuh sekaligus status Apoteker yang diakui dalam seluruh kerangka regulasi kefarmasian saat ini.

Sebelum mendaftar PSPA, ada beberapa tahapan persiapan yang umumnya perlu dilalui calon mahasiswa, meski detail teknis dan bobotnya bisa berbeda antar perguruan tinggi:

Ujian masuk PSPA — umumnya mencakup tes akademik kefarmasian dasar; format dan kisaran materi berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing kampus.
Status Calon Profesi Apoteker (CPA) — tahapan administratif setelah dinyatakan lulus seleksi sebelum resmi memulai perkuliahan profesi.
Tes Potensi Akademik (TPA) — sebagian kampus mensyaratkan skor minimal tertentu sebagai bagian dari seleksi masuk.
Sertifikat kemampuan bahasa Inggris (TOEFL/setara) — umumnya dipersyaratkan dengan ambang skor tertentu yang berbeda antar institusi, sehingga sebaiknya dicek langsung ke kampus tujuan.

Estimasi lama pendidikan profesi Apoteker biasanya berkisar satu hingga dua tahun tergantung kurikulum kampus, jumlah SKS yang harus ditempuh, serta beban praktik kerja lapangan (PKPA) yang diwajibkan. Karena angka ini bervariasi cukup signifikan antar institusi, sangat disarankan untuk menghubungi langsung bagian akademik program studi profesi apoteker di kampus tujuan guna mendapatkan estimasi biaya dan durasi yang akurat dan terbaru.

Bagi yang belum siap secara finansial atau waktu untuk menempuh PSPA, opsi alternatif adalah tetap berkarier di ranah non-pelayanan klinis sambil mengumpulkan sertifikasi kompetensi teknis industri, seperti pelatihan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), sertifikasi auditor mutu, atau pelatihan regulatory affairs bersertifikat. Jalur ini tidak menggantikan status Apoteker, namun tetap memperkuat daya saing S.Farm di sektor industri, riset, maupun regulasi tanpa harus berbenturan dengan batasan kewenangan pelayanan klinis langsung.

7. Kesimpulan

Kepastian hukum memang menjadi kebutuhan mendasar bagi ribuan lulusan Sarjana Farmasi yang selama ini berada di posisi abu-abu pasca perombakan regulasi tenaga kesehatan. Yang perlu dipahami dengan jernih adalah bahwa Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) dan Sarjana Farmasi non-Apoteker merupakan dua entitas hukum yang berbeda, dengan dasar pendidikan, kewenangan, dan jalur registrasi yang tidak bisa disamakan begitu saja.

Bagi S.Farm yang ingin tetap berkarier di ranah pelayanan klinis langsung, menuntaskan pendidikan profesi Apoteker tetap menjadi jalur paling aman dan diakui penuh secara hukum. Namun bagi yang memilih jalur lain, dunia industri farmasi, riset, regulasi, hingga akademik tetap terbuka lebar dan tidak kalah menjanjikan.

Karena aturan teknis di area ini masih terus berkembang dan pernah menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi, kami mendorong pembaca untuk selalu memverifikasi status STR dan kualifikasi masing-masing secara langsung ke instansi resmi seperti KTKI, Dinas Kesehatan, atau kampus asal, alih-alih hanya mengandalkan satu sumber bacaan saja — termasuk artikel ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah lulusan S1 Farmasi otomatis menjadi Tenaga Vokasi Farmasi (TVF)?

Tidak. Berdasarkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1335/2024, kelompok TVF secara spesifik hanya mencakup lulusan Diploma Tiga Farmasi dan Diploma Tiga Analisis Farmasi dan Makanan. Gelar S1 Farmasi berada pada rumpun pendidikan akademik yang berbeda dan tidak termasuk dalam definisi tersebut.

Bisakah S1 Farmasi mengurus STR tanpa menyelesaikan PSPA?

Secara umum tidak bisa untuk keperluan praktik pelayanan langsung, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menkes No. HK.02.02/F/536/2024. Namun terdapat pengecualian bagi sebagian lulusan angkatan lama sesuai Putusan MK No. 49/PUU-XXII/2024, sehingga status individual tetap perlu dikonfirmasi ke KTKI.

Apa perbedaan mendasar antara TVF dan Apoteker?

TVF adalah tenaga vokasi lulusan D3 yang menjalankan praktik kefarmasian tertentu di bawah supervisi Apoteker, sedangkan Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah menuntaskan pendidikan profesi dan memiliki kewenangan praktik klinis penuh, termasuk otoritas pengambilan keputusan terapi obat.

Bagaimana nasib STR TTK lama milik lulusan S1 Farmasi?

Keberlakuannya mengikuti ketentuan transisi dalam PP No. 28 Tahun 2024 dan surat edaran terkait. Karena implementasinya bisa berbeda tergantung kapan STR diterbitkan dan kapan pemegangnya mulai kuliah, sebaiknya dicek langsung ke KTKI untuk kepastian status dokumen tersebut.

Apakah ada batas waktu tertentu untuk melanjutkan PSPA?

Ketentuan mengenai jangka waktu penyesuaian kualifikasi bagi tenaga kesehatan lulusan akademik yang sudah bekerja sebelumnya diatur dalam surat edaran terkait, dengan rentang waktu tertentu untuk menyesuaikan status sebelum perpanjangan izin praktik. Karena ketentuan ini bisa mengalami revisi, konfirmasikan tenggat waktu terbaru ke Dinas Kesehatan atau KTKI.

Ke mana sebaiknya berkonsultasi jika masih ragu soal status STR pribadi?

Sumber paling otoritatif adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) melalui portal registrasi resmi Konsil Kesehatan Indonesia, Dinas Kesehatan setempat, atau bagian akademik kampus asal, karena merekalah pihak yang berwenang memverifikasi data kelulusan dan status registrasi secara individual.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi (ditetapkan 15 Agustus 2024).
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/536/2024 tentang Pengecualian Surat Tanda Registrasi Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Pendidikan Akademik Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/2123/2024 (pelengkap ketentuan lulusan pendidikan akademik).
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 49/PUU-XXII/2024, dibacakan 3 Januari 2025.
  • Portal resmi registrasi tenaga kesehatan – Konsil Kesehatan Indonesia (kki.kemkes.go.id / ktki.kemkes.go.id).
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum, bukan pengganti nasihat hukum atau administratif resmi. Karena regulasi kefarmasian dan tenaga kesehatan di Indonesia tergolong dinamis, pembaca disarankan mengonfirmasi status legalitas pribadi melalui KTKI, Dinas Kesehatan setempat, atau instansi pendidikan terkait sebelum mengambil keputusan penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages