Syarat dan Alur Penerbitan SIP Tenaga Vokasi Farmasi (SIP-TVF) di RS & Apotek

Ditulis Oleh Nuril Huda • Agustus 2026
Ilustrasi perbedaan STR dan SIP serta pentingnya izin praktik bagi Tenaga Vokasi Farmasi di apotek, klinik, puskesmas, dan rumah sakit

Ada satu pertanyaan yang hampir selalu muncul setiap kali membahas jenjang karier tenaga vokasi farmasi (TVF) di ruang obrolan alumni D3 Farmasi: "STR saya sudah seumur hidup, berarti izin praktik saya juga otomatis aman terus, kan?" Pertanyaan ini wajar muncul karena memang ada perubahan besar sejak regulasi kesehatan terbaru diberlakukan. Tapi jawabannya tidak sesederhana itu. STR dan Surat Izin Praktik (SIP) adalah dua dokumen yang berbeda fungsi, dan keduanya sama-sama wajib dipegang oleh setiap TVF yang bekerja di rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun apotek. Artikel ini akan mengurai secara rinci syarat dokumen, alur pengajuan, hingga aturan teknis yang sering luput dari perhatian saat seorang TVF baru pertama kali mengurus izin praktiknya sendiri.

1. Pentingnya SIP sebagai Izin Operasional Praktik TVF

Banyak TVF yang baru lulus menganggap STR (Surat Tanda Registrasi) sudah cukup untuk bisa langsung bekerja di mana saja. Padahal STR pada dasarnya hanya berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah diregistrasi dan diakui kompetensinya secara nasional — ibaratnya "ijazah resmi" untuk berpraktik di bidang kefarmasian. STR tidak menyebutkan di fasilitas mana seseorang boleh bekerja. Di sinilah SIP mengambil peran yang sama sekali berbeda: SIP adalah izin operasional yang menyatakan secara spesifik bahwa seorang TVF diperbolehkan menjalankan pekerjaan kefarmasian di alamat dan fasilitas pelayanan tertentu, yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.

Perbedaan fungsi ini penting dipahami karena konsekuensinya berbeda. Seorang TVF bisa saja memiliki STR yang sah dan aktif, namun tetap dianggap berpraktik secara ilegal jika bekerja di sebuah fasilitas tanpa SIP yang terdaftar untuk lokasi tersebut. Penerbitan izin praktik ini merupakan wujud legalitas dalam menjalankan tugas operasional harian sebagaimana diuraikan dalam tugas pokok dan fungsi TVF di fasilitas pelayanan. Artinya, SIP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi hukum yang melindungi baik TVF sendiri maupun fasilitas tempatnya bekerja.

Dari sisi konsekuensi hukum, aturan mengenai kewajiban memiliki STR dan SIP ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap tenaga kesehatan — termasuk TVF — yang menjalankan praktik tanpa SIP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan larangan praktik tanpa izin. Bahkan pihak yang mempekerjakan tenaga kesehatan tanpa SIP juga berisiko terkena jerat pidana berupa denda hingga ratusan juta rupiah, karena pihak fasilitas dianggap turut bertanggung jawab atas legalitas tenaga kerjanya. Karena itu, baik TVF maupun pengelola fasilitas kesehatan sama-sama punya kepentingan untuk memastikan SIP selalu dalam kondisi aktif dan sesuai dengan lokasi kerja yang sebenarnya.

↑ Kembali ke Daftar Isi

2. Syarat Dokumen Permohonan SIP TVF di Dinas Kesehatan / PTSP

Setiap daerah memang memiliki sedikit perbedaan teknis dalam kelengkapan administrasinya, karena penerbitan SIP dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Namun secara umum, ada beberapa dokumen inti yang hampir selalu diminta oleh seluruh instansi penerbit SIP di berbagai wilayah Indonesia.

Dokumen Wajib yang Umum Diminta

  • Fotokopi STR TVF/TTK yang masih berlaku. Karena STR kini berlaku seumur hidup, cukup lampirkan salinan STR aktif tanpa perlu memperbarui setiap periode, kecuali ada perubahan data.
  • Surat pernyataan/rekomendasi dari Apoteker Penanggung Jawab (APJ) atau pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian, yang menyatakan bahwa TVF bersangkutan benar bekerja di tempat tersebut.
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktik yang biasanya bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan fasilitas kesehatan (rumah sakit, klinik, apotek, atau puskesmas).
  • Pasfoto berwarna terbaru, umumnya ukuran 4x6 dan/atau 3x4 sesuai ketentuan daerah masing-masing.
  • Salinan KTP atau keterangan domisili sesuai wilayah kerja.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP, sebagai bukti kelayakan fisik untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.
  • Rekomendasi dari organisasi profesi yang menghimpun TVF (umumnya PAFI di tingkat kabupaten/kota tempat berpraktik).
  • Formulir permohonan bermaterai yang disediakan oleh Dinas Kesehatan atau PTSP setempat.

Untuk fasilitas berupa klinik atau rumah sakit, biasanya diminta tambahan berupa fotokopi izin operasional fasilitas kesehatan (izin Fasyankes) sebagai bukti bahwa tempat kerja tersebut memang legal beroperasi. Sementara untuk pengajuan SIP kedua atau ketiga — misalnya karena TVF bekerja paruh waktu di lebih dari satu tempat — umumnya diperlukan lampiran SIP sebelumnya sebagai referensi silang bagi petugas verifikasi.

Perbedaan Berkas untuk Pengajuan Baru vs Perpanjangan

Ada perbedaan penekanan dokumen antara pengajuan SIP untuk pertama kali dan pengajuan perpanjangan. Untuk SIP baru, fokus verifikasi ada pada keabsahan STR dan kejelasan tempat praktik — petugas akan memastikan alamat fasilitas yang tercantum benar-benar sesuai dengan izin operasional fasilitas tersebut. Sementara untuk perpanjangan, dokumen tambahan yang biasanya diminta adalah bukti pemenuhan SKP selama periode lima tahun sebelumnya, salinan SIP lama yang akan habis masa berlakunya, serta surat keterangan dari pimpinan fasilitas bahwa TVF bersangkutan masih aktif bekerja hingga saat pengajuan diajukan. Bila dalam periode lima tahun terakhir seorang TVF sempat vakum dari dunia praktik — misalnya karena cuti panjang atau alih profesi sementara — biasanya turut diminta bukti pemenuhan kompetensi tambahan, mengingat ketentuan mengenai kevakuman praktik ini diatur lebih detail dalam surat edaran Kementerian Kesehatan terkait penyelenggaraan perizinan pasca UU Kesehatan terbaru.

Peran Apoteker Penanggung Jawab dalam Proses Ini

Salah satu dokumen yang paling sering menjadi titik lambat proses pengajuan adalah surat pernyataan atau rekomendasi dari Apoteker Penanggung Jawab (APJ). Karena TVF secara struktural bekerja di bawah supervisi teknis apoteker, keberadaan surat ini menjadi bukti bahwa ada mekanisme pengawasan yang jelas di fasilitas tempat TVF bertugas. Sebaiknya proses koordinasi dengan APJ dilakukan sedini mungkin, bukan menjelang tenggat waktu, karena APJ sendiri mungkin memiliki kesibukan lain yang membuat tanda tangan atau surat rekomendasi tertunda.

Catatan penting: Persyaratan detail seperti jumlah lembar pasfoto, nominal materai, atau dokumen tambahan lokal (misalnya rekomendasi puskesmas setempat) bisa berbeda antar kabupaten/kota. Selalu cek portal resmi DPMPTSP atau Dinas Kesehatan di wilayah domisili kerja sebelum mengajukan berkas, agar tidak bolak-balik revisi.
↑ Kembali ke Daftar Isi

3. Peran Pemenuhan SKP dalam Perpanjangan SIP

Perubahan paling signifikan pasca UU Nomor 17 Tahun 2023 sebenarnya bukan pada penerbitan SIP pertama kali, melainkan pada mekanisme perpanjangannya. Dulu, kontrol kompetensi seorang tenaga kesehatan lebih banyak dititikberatkan pada perpanjangan STR setiap lima tahun. Kini, karena STR sudah berlaku seumur hidup, kontrol kompetensi tersebut dialihkan ke masa berlaku SIP — yang tetap dibatasi lima tahun dan wajib diperpanjang dengan syarat pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 264 UU Nomor 17 Tahun 2023, yang kemudian diturunkan lebih teknis melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Berdasarkan pedoman ini, SKP dikumpulkan melalui tiga ranah utama dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), yaitu ranah pembelajaran, ranah pelayanan, dan ranah pengabdian masyarakat.

Komposisi Minimal SKP per Ranah

Ranah SKPKomposisi Minimal (Umum)Komposisi untuk Wilayah DTPK
Pembelajaran (pelatihan, seminar, workshop)Minimal 45%Minimal 25%
Pelayanan (praktik kefarmasian harian)Minimal 35%Minimal 55%
Pengabdian masyarakatMinimal 5%Tetap mengacu ketentuan umum
Alokasi fleksibel (penguat salah satu ranah)Sisa sekitar 15%Menyesuaikan

Sumber: KMK No. HK.01.07/MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan SKP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Mengenai jumlah total SKP yang wajib dikumpulkan, angka ini memang berbeda-beda antar profesi kesehatan — misalnya sebagai gambaran, profesi dokter dan dokter spesialis diwajibkan memenuhi 250 SKP dalam lima tahun, sementara apoteker berada di kisaran 100 SKP. Untuk profesi TVF/TTK sendiri, hingga artikel ini ditulis belum ada angka baku tunggal yang dipublikasikan secara seragam di seluruh daerah, karena penetapan detailnya juga melibatkan kolegium/organisasi profesi terkait (PAFI) dan bisa disesuaikan lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan. Karena itu, jumlah SKP yang harus dikejar seorang TVF sebaiknya dikonfirmasi langsung melalui akun resmi di sistem pelaporan SKP milik Kemenkes atau ke pengurus PAFI setempat, agar tidak salah hitung menjelang masa perpanjangan SIP.

Bukti pemenuhan SKP ini nantinya tercatat secara terintegrasi dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) milik Kementerian Kesehatan. Jika seorang TVF tidak berhasil memenuhi kecukupan SKP dalam periode lima tahun masa berlaku SIP — atau bahkan tidak aktif berpraktik selama lima tahun atau lebih — maka jalur perpanjangan otomatis akan digantikan dengan kewajiban mengikuti uji kompetensi ulang sebagai syarat penerbitan SIP berikutnya.

Dari Mana Saja SKP Bisa Dikumpulkan?

Dalam praktiknya, ranah pembelajaran bisa dipenuhi lewat pelatihan resmi, seminar kefarmasian, workshop teknis, hingga kegiatan pembelajaran daring yang terakreditasi dan tercatat pada sistem pembelajaran satu pintu milik Kemenkes. Ranah pelayanan diperoleh secara otomatis dari aktivitas praktik kefarmasian sehari-hari yang dilaporkan oleh fasilitas tempat TVF bekerja, sedangkan ranah pengabdian masyarakat bisa dipenuhi melalui kegiatan seperti bakti sosial kesehatan, edukasi obat kepada masyarakat, atau program kesehatan yang diinisiasi organisasi profesi maupun pemerintah daerah. Karena ketiga ranah ini punya bobot komposisi minimal yang berbeda, TVF disarankan tidak hanya fokus mengejar satu jenis kegiatan saja — misalnya rajin ikut seminar tapi tidak pernah mendokumentasikan kegiatan pengabdian — karena bisa membuat komposisi SKP menjadi timpang saat verifikasi perpanjangan SIP dilakukan.

Penting juga dipahami bahwa setiap bukti kegiatan idealnya diunggah dan diverifikasi secara berkala, bukan dikumpulkan sekaligus menjelang SIP hampir habis masa berlakunya. Kebiasaan mencicil dokumentasi SKP — misalnya menyimpan sertifikat pelatihan dan mengunggahnya segera setelah kegiatan selesai — akan jauh mengurangi risiko kehabisan waktu atau kesulitan melacak bukti kegiatan yang sudah lama berlalu.

↑ Kembali ke Daftar Isi

4. Alur Prosedur Pengajuan SIP Secara Online

Sebagian besar daerah di Indonesia kini sudah mengintegrasikan proses perizinan SIP ke dalam sistem digital, baik melalui portal DPMPTSP masing-masing daerah, aplikasi Sistem Informasi Cepat, Akurat, dan Transparan untuk Publik (SICANTIK), maupun jalur OSS (Online Single Submission) untuk perizinan usaha fasilitas kesehatan seperti apotek. Meski nama platformnya berbeda antar daerah, alur besarnya cenderung serupa.

  1. Registrasi akun di portal PTSP daerah atau aplikasi perizinan elektronik yang digunakan wilayah setempat, menggunakan data diri dan NIK yang valid.
  2. Unggah berkas persyaratan dalam format digital (umumnya PDF) sesuai daftar dokumen yang telah dibahas pada bagian sebelumnya.
  3. Verifikasi administrasi oleh petugas DPMPTSP untuk memastikan kelengkapan berkas; jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapi dalam batas waktu tertentu.
  4. Verifikasi teknis oleh Dinas Kesehatan, termasuk validasi kesesuaian lokasi praktik dengan alamat fasilitas kesehatan yang didaftarkan serta kecukupan SKP untuk kasus perpanjangan.
  5. Penerbitan Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan kepada DPMPTSP sebagai dasar penerbitan izin.
  6. Penerbitan SIP digital yang dapat diunduh langsung oleh pemohon melalui portal yang sama.

Estimasi waktu proses bervariasi antar daerah, umumnya berkisar antara tiga hingga lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar, namun angka pasti ini sebaiknya dicek ulang ke portal PTSP setempat karena bisa berubah tergantung beban layanan dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Bagi TVF yang kesulitan mengakses layanan daring — misalnya karena keterbatasan perangkat atau jaringan — hampir semua DPMPTSP tetap menyediakan jalur tatap muka melalui petugas front office di Mal Pelayanan Publik.

Hal-Hal yang Sering Membuat Pengajuan Tertunda

Dari pengalaman berbagai TVF yang berbagi cerita di forum-forum profesi, ada beberapa kesalahan kecil yang berulang kali menjadi penyebab pengajuan SIP tertahan lebih lama dari seharusnya. Pertama, foto dokumen yang diunggah buram atau terpotong sehingga data tidak terbaca sistem. Kedua, ketidaksesuaian nama antara STR, KTP, dan surat pernyataan pimpinan fasilitas — sekecil apa pun perbedaan ejaan bisa memicu penolakan otomatis oleh sistem verifikasi. Ketiga, alamat fasilitas yang dicantumkan pada surat pernyataan tidak identik dengan alamat yang tercatat pada izin operasional fasilitas kesehatan tersebut. Untuk menghindari hal-hal ini, ada baiknya seluruh dokumen dicek silang terlebih dahulu sebelum diunggah, termasuk memastikan format file sesuai ketentuan (biasanya PDF dengan ukuran file yang dibatasi) agar proses verifikasi berjalan lebih lancar.

↑ Kembali ke Daftar Isi

5. Ketentuan Batas Maksimal Tempat Praktik

Pertanyaan yang tidak kalah sering muncul: bolehkah seorang TVF memegang SIP di lebih dari satu fasilitas sekaligus, misalnya bertugas pagi hari di puskesmas dan malam harinya membantu pelayanan di apotek? Jawabannya adalah boleh, namun dengan batasan yang jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, tenaga kefarmasian — termasuk TVF — diperbolehkan memiliki SIP di maksimal tiga tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.

Batasan tiga tempat ini bukan sekadar aturan administratif tanpa alasan. Tujuannya adalah menjaga keselamatan pasien dan mutu pelayanan, karena jika seorang TVF bekerja di terlalu banyak tempat sekaligus, risiko kelelahan kerja, jadwal shift yang tumpang tindih, hingga menurunnya kualitas pengawasan terhadap pekerjaan kefarmasian menjadi jauh lebih tinggi. Karena itu, saat mengajukan SIP kedua atau ketiga, pemohon umumnya diwajibkan melampirkan simulasi jadwal kerja yang menunjukkan tidak ada tumpang tindih waktu praktik antar fasilitas, serta surat pernyataan dari masing-masing pimpinan fasilitas yang menegaskan TVF tersebut benar-benar aktif bekerja sesuai jadwal yang diajukan.

Perlu dicatat bahwa aturan mengenai batas jumlah tempat praktik ini merupakan ketentuan teknis yang berpotensi disesuaikan lebih lanjut melalui peraturan turunan UU Nomor 17 Tahun 2023. Karena itu, bila TVF berencana mengajukan SIP di lebih dari satu fasilitas, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP setempat mengenai aturan terbaru yang berlaku di wilayah tersebut, mengingat interpretasi teknis di lapangan bisa saja berbeda antar daerah.

↑ Kembali ke Daftar Isi

6. Prosedur Mutasi SIP & Pencabutan Izin Praktik

Dunia kerja TVF tidak selalu statis. Ada kalanya seorang TVF pindah tempat kerja ke rumah sakit atau apotek lain, bahkan pindah domisili ke kabupaten/kota yang berbeda. Dalam situasi seperti ini, SIP lama tidak bisa begitu saja "dibawa pindah" — perlu ada proses administratif untuk menonaktifkan SIP di lokasi lama dan menerbitkan SIP baru di lokasi yang baru.

Alur Mutasi Antar Fasilitas atau Antar Daerah

Secara umum, TVF yang berpindah tempat kerja perlu melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kesehatan tempat SIP lama diterbitkan, sekaligus mengajukan permohonan SIP baru ke Dinas Kesehatan di wilayah kerja yang baru. Dokumen yang dibutuhkan pada dasarnya sama dengan pengajuan SIP baru, ditambah surat keterangan dari fasilitas lama yang menyatakan TVF bersangkutan sudah tidak lagi aktif bekerja di sana, serta salinan SIP sebelumnya sebagai bahan verifikasi silang oleh petugas.

Pencabutan SIP karena Pelanggaran

Selain karena mutasi, SIP juga bisa dicabut sebagai bentuk sanksi administratif apabila seorang TVF terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi. Berdasarkan Pasal 431 UU Nomor 17 Tahun 2023, jenis sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan STR atau SIP, pembekuan sementara, hingga pencabutan permanen STR atau SIP. Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan, sehingga pencabutan SIP tidak dilakukan secara sepihak oleh Dinas Kesehatan tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Perbedaan Mutasi dalam Satu Daerah vs Lintas Daerah

Mutasi dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama umumnya relatif lebih sederhana, karena data TVF sudah tercatat di sistem Dinas Kesehatan setempat — proses yang dibutuhkan lebih pada pembaruan data lokasi praktik. Namun untuk mutasi lintas kabupaten/kota atau bahkan lintas provinsi, prosesnya cenderung lebih panjang karena melibatkan dua instansi berbeda yang harus saling berkoordinasi memverifikasi status SIP lama sebelum SIP baru bisa diterbitkan. Dalam beberapa kasus, TVF perlu secara aktif menghubungi kedua Dinas Kesehatan untuk memastikan data sudah sinkron, terutama jika daerah asal dan daerah tujuan belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu sistem digital yang sama.

Penting untuk diingat: Selama proses mutasi berlangsung, sebaiknya TVF tidak menjalankan pekerjaan kefarmasian di fasilitas baru sebelum SIP resmi terbit, untuk menghindari status "praktik tanpa izin" yang dapat berujung sanksi administratif maupun risiko hukum bagi fasilitas yang mempekerjakannya.
↑ Kembali ke Daftar Isi

7. Penutup: Manajemen Legalitas Praktik Kefarmasian

Mengurus SIP mungkin terasa seperti pekerjaan administratif yang membosankan dibandingkan pekerjaan teknis kefarmasian sehari-hari. Namun justru di sinilah letak pentingnya: legalitas praktik adalah fondasi yang membuat seluruh pekerjaan kefarmasian seorang TVF diakui sah secara hukum, sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi diri sendiri maupun fasilitas tempat bekerja. Disiplin dalam mengelola dokumen — mulai dari memastikan STR tetap tercatat aktif, mengumpulkan bukti SKP secara berkala, hingga memperbarui SIP tepat waktu sebelum masa berlakunya habis — akan jauh lebih ringan dilakukan secara bertahap dibanding mengurusnya secara terburu-buru menjelang tenggat.

Setiap TVF disarankan membuat pengingat pribadi terkait masa berlaku SIP dan target SKP yang perlu dikumpulkan, serta rutin memantau perkembangan regulasi turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 karena beberapa ketentuan teknis masih terus disempurnakan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan tata kelola legalitas yang rapi, seorang TVF dapat berfokus penuh pada kualitas pelayanan kefarmasian tanpa perlu khawatir menghadapi masalah administratif di kemudian hari.

↑ Kembali ke Daftar Isi

8. Tanya Jawab Seputar SIP TVF

Apakah STR seumur hidup berarti SIP juga tidak perlu diperpanjang lagi?

Tidak. STR memang kini berlaku seumur hidup, tetapi SIP tetap memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang dengan syarat pemenuhan SKP serta bukti tempat praktik yang masih aktif.

Apakah TVF lulusan SMK Farmasi bisa mengurus SIP dengan cara yang sama?

Ketentuan kualifikasi tenaga kefarmasian yang diakui untuk registrasi dan izin praktik mengacu pada peraturan turunan UU Kesehatan yang berlaku saat ini, sehingga jenjang pendidikan yang diakui sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) atau PAFI setempat sebelum mengajukan SIP.

Berapa lama proses penerbitan SIP setelah berkas dinyatakan lengkap?

Rata-rata berkisar tiga hingga lima hari kerja di banyak daerah, namun durasi pastinya berbeda-beda tergantung kebijakan dan beban layanan Dinas Kesehatan/DPMPTSP setempat.

Apakah biaya pengurusan SIP TVF dikenakan tarif?

Di sebagian besar daerah, layanan penerbitan SIP TVF melalui jalur resmi Dinas Kesehatan/DPMPTSP tidak dipungut biaya (gratis), namun ada baiknya tetap mengonfirmasi kebijakan retribusi daerah masing-masing karena bisa berbeda antar kabupaten/kota.

Apa yang terjadi jika SKP tidak terpenuhi saat masa SIP habis?

TVF akan diwajibkan mengikuti uji kompetensi ulang sebagai pengganti jalur perpanjangan berbasis SKP, sebelum SIP baru dapat diterbitkan.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 260, Pasal 264, Pasal 312, Pasal 313, Pasal 431, dan Pasal 439.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016.
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  4. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  5. Portal resmi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan, sisdmk.kemkes.go.id.
  6. Portal resmi pelaporan Satuan Kredit Profesi Kementerian Kesehatan, skp.kemkes.go.id.
  7. Contoh implementasi layanan SIP Tenaga Teknis Kefarmasian di berbagai portal DPMPTSP daerah (a.l. Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kuantan Singingi) sebagai gambaran alur teknis di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages