Pernahkah Anda membayangkan satu angka kecil yang salah saat menimbang bahan obat dapat mengubah seluruh dosis yang diterima pasien? Di ruang peracikan, pekerjaan TVF farmasi bukan sekadar menggerus tablet, memasukkan serbuk ke kapsul, atau membungkus puyer. Setiap langkah harus dapat ditelusuri, diperiksa, dan dijelaskan kembali apabila terjadi pertanyaan dari apoteker maupun pasien.
Artikel ini membahas SOP peracikan obat nonsteril bagi TVF secara praktis, mulai dari skrining resep, perhitungan bahan, penggunaan timbangan, teknik pencampuran, pengemasan, pelabelan, hingga sistem double check. Prosedur ini tidak menggantikan penilaian apoteker, instruksi fasilitas pelayanan kefarmasian, atau keputusan dokter. TVF bekerja sesuai kompetensi, kewenangan, SOP setempat, serta supervisi tenaga yang berwenang.
- 1. Pendahuluan: Tanggung Jawab TVF di Ruang Peracikan
- 2. Skrining Administrasi dan Validasi Resep
- 3. Kalkulasi Dosis dan Penimbangan Presisi
- 4. Teknik Peracikan Bebas Kontaminasi Silang
- 5. Pengemasan, Labeling, Etiket, dan BUD
- 6. Strategi Zero Error dan Obat LASA
- 7. Penutup dan Sanitasi Ruang Peracikan
- FAQ Seputar SOP Peracikan Obat bagi TVF
- Referensi
1. Pendahuluan: Tanggung Jawab TVF di Ruang Peracikan
Istilah TVF adalah Tenaga Vokasi Farmasi, yaitu tenaga dengan latar belakang dan kompetensi vokasi farmasi yang menjalankan pekerjaan kefarmasian sesuai standar kompetensi dan batas kewenangannya. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 menetapkan standar kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi, termasuk lulusan Diploma Tiga Farmasi serta lulusan Diploma Tiga Analisis Farmasi dan Makanan. Namun, cakupan tindakan yang dapat dilakukan tidak boleh disimpulkan hanya dari nama jabatan. Jenis lulusan, kewenangan, tempat praktik, SOP fasilitas, dan supervisi apoteker perlu diperhatikan.
Dalam praktik sehari-hari, TVF farmasi dapat terlibat dalam penerimaan resep, penyiapan bahan, pengukuran, peracikan, pengemasan, pencatatan, serta penyerahan obat sesuai sistem pelayanan yang berlaku. Peracikan merupakan salah satu bagian paling sensitif karena obat yang semula diproduksi dalam bentuk dan kekuatan tertentu diubah menjadi sediaan baru. Perubahan itu dapat berupa penggerusan tablet menjadi puyer, pengisian kapsul, pencampuran salep, atau pembuatan suspensi dari bahan yang tersedia.
Risiko utamanya bukan hanya salah memilih obat. Kesalahan juga dapat muncul karena salah membaca tulisan, salah mengambil kekuatan sediaan, salah menghitung jumlah unit, tidak meratakan campuran, menggunakan alat yang masih mengandung bahan sebelumnya, atau memberikan aturan pakai yang tidak sesuai. Kesalahan kecil pada tahap awal dapat berlanjut ke tahap pengemasan dan akhirnya sampai kepada pasien.
Karena itu, tujuan SOP bukan membuat pekerjaan menjadi lambat. SOP justru membantu TVF mengubah pekerjaan yang berulang menjadi rangkaian langkah yang konsisten. Setiap tahapan memiliki titik kendali: resep diverifikasi, perhitungan ditinjau, bahan diperiksa, alat disiapkan, hasil racikan dibandingkan dengan formula, lalu produk diserahkan kepada apoteker untuk pemeriksaan akhir.
Prosedur operasional ini disusun secara rinci untuk mendukung pelaksanaan SOP harian TVF dalam penerimaan, peracikan, dan penyerahan obat agar terhindar dari kesalahan medis.
2. Skrining Administrasi dan Validasi Resep
Langkah pertama sebelum menyentuh bahan obat adalah memastikan resep dapat dipproses secara aman. Skrining administrasi berbeda dari keputusan klinis. TVF dapat membantu memeriksa kelengkapan data dan keterbacaan resep, sedangkan penilaian klinis seperti ketepatan indikasi, kontraindikasi, interaksi, alergi, dan rasionalitas terapi menjadi tanggung jawab apoteker sesuai ketentuan pelayanan kefarmasian.
Data yang Perlu Diperiksa
Resep harus dibaca dari awal sampai akhir, bukan hanya melihat nama obat. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan dengan posisi kerja yang tenang dan tidak sambil menghafalkan bentuk kemasan. Jika fasilitas menggunakan sistem elektronik, data pada layar tetap perlu dicocokkan dengan resep atau permintaan yang sah.
- Identitas pasien: Nama, umur, jenis kelamin bila tercantum, serta berat badan terutama pada pasien anak atau pasien dengan kebutuhan dosis berbasis berat badan.
- Identitas dokter: Nama dokter, nomor SIP bila dipersyaratkan pada resep, alamat atau informasi fasilitas, serta tanda tangan atau paraf sesuai bentuk resep.
- Waktu resep: Tanggal penulisan dan informasi lain yang diperlukan untuk memastikan resep masih dapat dilayani.
- Informasi obat: Nama zat aktif atau nama obat, kekuatan, bentuk sediaan, jumlah, frekuensi, rute, serta lama pemakaian bila tercantum.
- Instruksi racikan: Apakah obat digerus, dicampur, dibagi menjadi beberapa bungkus, dimasukkan ke kapsul, atau dibuat menjadi sediaan topikal.
TVF juga perlu membandingkan nama obat dengan kekuatan yang tersedia. Contohnya, resep dapat mencantumkan tablet dengan kekuatan tertentu, sedangkan stok memiliki beberapa kekuatan yang namanya hampir sama. Jangan menganggap kekuatan yang tersedia otomatis boleh digunakan. Perbedaan kekuatan dapat membuat seluruh hasil perhitungan menjadi salah.
Jika Tulisan Tidak Terbaca
Tulisan dokter yang tidak terbaca bukan alasan untuk menebak. TVF harus menahan proses pada bagian yang meragukan, memberi tanda pada resep atau sistem kerja, kemudian menyampaikan temuan kepada apoteker. Apoteker dapat menghubungi dokter penulis resep melalui jalur komunikasi resmi untuk melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi perlu dicatat agar alasan perubahan atau konfirmasi dapat ditelusuri.
Hal yang sama berlaku jika dosis terlihat janggal, jumlah racikan tidak konsisten, aturan pakai bertentangan dengan bentuk sediaan, atau terdapat potensi duplikasi bahan aktif. TVF tidak boleh memperbaiki angka berdasarkan kebiasaan, resep sebelumnya, atau perkiraan usia pasien. "Biasanya dosisnya sekian" bukan dasar yang cukup untuk memproses obat.
Urutan Validasi Praktis
- Langkah 1: Terima resep dan pastikan identitas pasien sesuai dengan orang atau data yang dilayani.
- Langkah 2: Baca seluruh resep, lalu tandai bagian yang tidak lengkap, tidak jelas, atau tidak konsisten.
- Langkah 3: Cocokkan nama obat, bentuk, kekuatan, jumlah, dan aturan pakai dengan stok serta formula kerja.
- Langkah 4: Serahkan temuan yang bersifat klinis atau meragukan kepada apoteker sebelum peracikan dimulai.
- Langkah 5: Dokumentasikan hasil klarifikasi sesuai sistem pencatatan fasilitas.
Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek menjadi salah satu rujukan penting untuk penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek. SOP internal tetap perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru, jenis fasilitas, dan instruksi apoteker penanggung jawab.
Kembali ke Daftar Isi3. Kalkulasi Dosis dan Penimbangan Presisi
Perhitungan farmasi harus dimulai dari formula yang jelas. TVF perlu menuliskan satuan secara lengkap, terutama saat mengubah gram ke miligram, mililiter ke sendok takar, atau jumlah tablet menjadi total zat aktif. Banyak kesalahan terjadi karena angka terlihat benar tetapi satuannya tidak sama.
Rumus Dasar Racikan
Untuk puyer (pulveres), langkah umum adalah menentukan kebutuhan bahan per bungkus, lalu mengalikannya dengan jumlah bungkus. Jika resep membutuhkan bahan aktif sebesar X mg per bungkus dan jumlah bungkus adalah N, maka total bahan aktif adalah (X x N) mg. Jika bahan berasal dari tablet, jumlah tablet dihitung dari total zat aktif yang dibutuhkan dibagi kekuatan zat aktif per tablet.
Contoh simulasi: Apabila formula membutuhkan 25 mg zat aktif per bungkus untuk 12 bungkus, total zat aktif teoritis adalah 300 mg. Jika tablet yang tersedia mengandung 100 mg zat aktif, kebutuhan teoritisnya adalah 3 tablet. Angka tersebut masih harus diperiksa terhadap bentuk sediaan, stabilitas, kelayakan penggerusan, dan instruksi apoteker.
Untuk kapsul, perhitungan bahan aktif dilakukan berdasarkan total isi seluruh kapsul. Setelah itu, bahan pengisi ditentukan dari kapasitas kapsul dan sifat alir serbuk. Bahan pengisi tidak boleh ditambahkan sekadar "sampai penuh" tanpa formula, karena volume serbuk dapat berbeda akibat ukuran partikel, kelembapan, dan cara pemadatan.
Untuk salep atau krim, perhitungan biasanya menggunakan persentase. Jika formula membutuhkan konsentrasi tertentu, TVF menghitung massa zat aktif dan basis secara terpisah, kemudian memastikan jumlah akhirnya sesuai bobot yang ditetapkan.
Perhitungan Dosis Anak
Dosis anak tidak boleh ditentukan hanya dengan membagi dosis dewasa secara perkiraan. Dalam pembelajaran farmasi, beberapa rumus historis yang dikenal adalah Rumus Young dan Rumus Dilling:
- Rumus Young (Anak < 8 Tahun): Dosis Anak = (Umur dalam Tahun / (Umur + 12)) x Dosis Dewasa.
- Rumus Dilling (Anak >= 8 Tahun): Dosis Anak = (Umur dalam Tahun / 20) x Dosis Dewasa.
- Rumus BSA (Body Surface Area / Mosteller): BSA (m²) = Akar Kuadrat dari ((Tinggi Badan (cm) x Berat Badan (kg)) / 3600). Dosis Anak = (BSA / 1.73 m²) x Dosis Dewasa.
Rumus tersebut merupakan alat bantu edukasi dan tidak boleh menggantikan dosis berbasis monografi resmi, pedoman terapi, berat badan aktual, fungsi organ, atau instruksi dokter.
Penimbangan dan Pemeriksaan Timbangan
Timbangan miligram atau gram harus diletakkan pada permukaan stabil, datar, bebas getaran, dan terhindar dari hembusan angin. Sebelum menimbang, pastikan piring timbang bersih, waterpass berada di tengah, dan timbangan menunjukkan angka nol (tara).
- Sebelum Digunakan: Periksa kebersihan, posisi nol, kondisi piring timbang, dan status kalibrasi.
- Saat Digunakan: Gunakan wadah tara/kertas perkamen, tunggu angka stabil, dan baca satuan dengan teliti.
- Setelah Digunakan: Pindahkan bahan dengan aman, bersihkan sisa serbuk dengan kuas khusus tanpa meniupnya, dan catat pada logbook timbangan.
4. Teknik Peracikan Bebas Kontaminasi Silang
Ruang peracikan harus diperlakukan sebagai area kerja terkendali. Sebelum mulai, TVF mencuci tangan, mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti jas laboratorium, masker, dan sarung tangan, menyiapkan resep serta lembar kerja, dan memastikan hanya satu pekerjaan yang aktif di meja racik.
Puyer dan Pencampuran Serbuk
Mortir dan stamper harus sesuai ukuran dan jenis bahan. Bahan dengan jumlah paling kecil biasanya digerus terlebih dahulu atau dicampur dengan pengenceran geometris (geometric dilution). Teknik ini membantu mendistribusikan bahan aktif secara merata.
Penggerusan dilakukan dengan gerakan konstan searah jarum jam atau melingkar tanpa tekanan berlebihan yang memicu panas. Setelah homogen, serbuk dibagi sama rata pada kertas perkamen secara visual atau ditimbang satu per satu apabila disyaratkan.
Pencegahan Kontaminasi Silang
- Kerjakan satu resep sampai selesai sebelum berpindah ke resep berikutnya.
- Gunakan mortir/stamper terpisah atau bersihkan hingga benar-benar bebas residu sebelum menggerus obat lain (terutama antibiotik/bahan berbau tajam).
- Lap meja kerja dengan alkohol 70% setelah setiap sesi peracikan selesai.
- Jangan pernah meniup sisa serbuk dari permukaan mortir atau meja kerja.
5. Pengemasan, Labeling, Etiket, dan BUD
Pengemasan merupakan bagian vital dari jaminan mutu sediaan. Wadah harus bersih, kedap, dan mampu melindungi sediaan dari kelembapan serta cahaya matahari langsung.
Etiket Putih vs Etiket Biru
| Jenis Etiket | Peruntukan Rute Obats | Informasi Wajib |
|---|---|---|
| Etiket Putih | Obat Dalam (Oral) seperti puyer, kapsul, sirup racikan | Nama Pasien, Tanggal Racik, Aturan Pakai, BUD, Keterangan "Kocok Dahulu" (untuk suspensi) |
| Etiket Biru | Obat Luar (Topikal, Tetes Mata/Telinga, Salep, Suppositoria) | Nama Pasien, Tanggal Racik, Aturan Pakai, BUD, Keterangan "Obat Luar - Tidak Boleh Ditelan" |
Expiration Date vs Beyond Use Date (BUD)
Expiration Date (ED) adalah batas kadaluwarsa yang ditetapkan oleh pabrik pembuat obat berdasarkan uji stabilitas kemasan primer tertutup. Sebaliknya, Beyond Use Date (BUD) adalah batas waktu penggunaan obat setelah sediaan dibuka, digerus, atau dicampur menjadi racikan baru.
Berdasarkan acuan standar USP <795> untuk racikan nonsteril:
- Sediaan Padat Bebas Air (Puyer/Kapsul): BUD maksimal 6 bulan atau sesuai ED bahan baku tersingkat.
- Sediaan Oral Mengandung Air (Suspensi/Larutan): BUD maksimal 14 hari bila disimpan di lemari pendingin (2°C - 8°C).
- Sediaan Semipadat Topikal (Krim/Salep): BUD maksimal 30 hari pada suhu kamar.
6. Strategi Zero Error dan Obat LASA
Untuk mencapai tingkat zero error, sistem double-check harus diterapkan di setiap tahap. Sebelum racikan diserahkan ke Apoteker penanggung jawab, TVF wajib melakukan verifikasi mandiri.
Penanganan Obat LASA dan High Alert
- Obat LASA (Look-Alike Sound-Alike): Simpan di lokasi terpisah dan gunakan teknik penulisan Tall Man Lettering pada label rak (contoh: aMLOdipine vs aTENolol).
- Obat High-Alert: Beri stiker khusus "HIGH ALERT" dan lakukan verifikasi ganda saat mengambil dari persediaan.
- Double Check System: Pastikan pemeriksa kedua membaca resep secara independen dari lembar kerja awal.
7. Penutup dan Sanitasi Ruang Peracikan
Pekerjaan peracikan baru dinyatakan selesai apabila alat-alat seperti mortir, stamper, dan spatel telah dicuci bersih, dikeringkan, dan dikembalikan ke tempatnya. Meja peracikan disanitasi menggunakan desinfektan yang sesuai.
Seluruh proses wajib didokumentasikan dalam Lembar Kerja Peracikan (LKP) yang memuat nama pasien, formula racikan, nomor batch obat asal, hasil penimbangan, tanggal BUD, serta paraf petugas TVF dan apoteker pemeriksa.
Kembali ke Daftar IsiFAQ Seputar SOP Peracikan Obat bagi TVF
Referensi
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. (Berlaku resmi di Indonesia).
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi. (Standar nasional kompetensi D3 Farmasi).
- United States Pharmacopeia (USP). USP General Chapter <795> Pharmaceutical Compounding - Nonsterile Preparations. (Standar internasional peracikan nonsteril).
- United States Pharmacopeia (USP). USP General Chapter <41> Balances. (Standar pengujian dan kalibrasi timbangan farmasi).
- World Health Organization (WHO). Medication Without Harm: High-Alert Medications and Independent Double Checks. (Pedoman keselamatan pasien global).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar