Peran Organisasi Profesi PAFI bagi Tenaga Vokasi Farmasi (TVF)

Ditulis Oleh Nuril Huda • July 2026
animasi 2d Peran Organisasi Profesi PAFI bagi Tenaga Vokasi Farmasi (TVF)

Ada satu momen yang hampir selalu dialami lulusan baru D3 Farmasi: sudah pegang ijazah, sudah lulus uji kompetensi, tapi begitu mengurus izin praktik ke Dinas Kesehatan, berkasnya dikembalikan karena kurang satu lembar surat. Bukan surat sembarangan, melainkan surat rekomendasi dari organisasi profesi. Banyak yang baru saat itu benar-benar mencari tahu apa itu PAFI, padahal organisasi ini seharusnya sudah dikenal jauh sebelum wisuda. Kebingungan semacam ini wajar terjadi, sebab selama masa kuliah, materi tentang keorganisasian profesi memang jarang mendapat porsi besar dibanding mata kuliah teknis kefarmasian.

Artikel ini disusun untuk mengurai peran PAFI secara menyeluruh, mulai dari fungsi legalnya sebagai wadah resmi Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), proses penerbitan rekomendasi izin praktik, tata cara pendaftaran anggota, program pengembangan kompetensi, hingga posisi PAFI ketika seorang Tenaga Teknis Kefarmasian menghadapi masalah di tempat kerja. Pembahasan ini melengkapi artikel sebelumnya mengenai peran Tenaga Vokasi Farmasi D3 secara umum, dan kali ini fokus lebih sempit pada organisasi profesi yang menaunginya.

1. Mengenal PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) Sebagai Wadah Resmi D3 Farmasi

PAFI bukan organisasi baru. Cikal bakalnya sudah ada sejak 13 Februari 1946 di Yogyakarta, menjadikannya salah satu organisasi profesi kesehatan tertua yang masih aktif di Indonesia hingga sekarang. Usianya yang panjang ini penting untuk dipahami, karena artinya PAFI tumbuh bersamaan dengan pembentukan sistem kesehatan nasional, bukan organisasi dadakan yang muncul mengikuti tren.

Secara definisi, PAFI adalah organisasi profesi yang menaungi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), yaitu kelompok tenaga kesehatan dengan latar belakang pendidikan Diploma Tiga (D3) Farmasi, Sarjana Farmasi non-apoteker, hingga Analis Farmasi dan Makanan. Kelompok inilah yang di lapangan sering disebut sebagai Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), karena kompetensinya bersifat terapan dan langsung berhubungan dengan pekerjaan teknis kefarmasian sehari-hari: peracikan, pengelolaan obat, hingga pendampingan pelayanan resep di bawah supervisi apoteker.

Penting dibedakan sejak awal, PAFI tidak menaungi apoteker. Profesi apoteker punya organisasi profesinya sendiri, yaitu Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), yang akan dibahas lebih rinci pada bagian keenam artikel ini. Pemisahan ini bukan tanpa alasan hukum. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan secara eksplisit mendefinisikan Organisasi Profesi sebagai "wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi", sehingga setiap kualifikasi tenaga kesehatan pada dasarnya memiliki organisasi profesinya masing-masing sesuai jenjang dan kompetensinya.

Kedudukan PAFI dalam Sistem Kesehatan Nasional

Dalam praktiknya, PAFI menjalankan tiga fungsi besar yang saling terkait: sebagai wadah pemersatu profesi, sebagai mitra pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kefarmasian, dan sebagai penerbit rekomendasi administratif yang menjadi syarat wajib pengurusan izin praktik. Fungsi ketiga inilah yang paling terasa dampaknya bagi lulusan baru, karena tanpa rekomendasi PAFI, proses perizinan praktik seorang TTK praktis akan terhenti di tengah jalan.

Struktur organisasinya berjenjang, mulai dari Pengurus Pusat (PP), Pengurus Daerah (PD) di tingkat provinsi, hingga Pengurus Cabang (PC) di tingkat kabupaten/kota. Setiap TTK yang bekerja di suatu wilayah wajib terdaftar di PC PAFI setempat, bukan sekadar di pusat, karena rekomendasi izin praktik diterbitkan oleh cabang tempat domisili kerja. Struktur berjenjang ini juga yang membuat PAFI bisa menjangkau anggotanya hingga ke kabupaten-kabupaten kecil, sesuatu yang cukup jarang dimiliki organisasi profesi kesehatan lain di Indonesia.

Keanggotaan PAFI membantu para lulusan dalam menjalankan kewenangannya sebagai Tenaga Vokasi Farmasi D3 secara legal, karena tanpa status keanggotaan yang aktif, seorang lulusan D3 Farmasi belum bisa memenuhi salah satu syarat administratif yang diminta regulasi untuk berpraktik di fasilitas kefarmasian mana pun, baik itu instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, maupun sarana distribusi obat.

2. Fungsi PAFI Dalam Menerbitkan Surat Rekomendasi SIPTTK & Pembinaan Anggota

Bagian ini sering menjadi titik krusial yang membuat lulusan baru sedikit panik saat pertama kali mengurus dokumen. Setelah memperoleh Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, langkah berikutnya adalah mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat bekerja. Nah, salah satu syarat wajib SIPTTK inilah yang langsung melibatkan PAFI.

Dasar hukumnya cukup jelas. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 mengatur bahwa permohonan SIPTTK harus dilengkapi dengan surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. Ketentuan ini kemudian dipertegas lagi melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017 yang merinci dokumen kelengkapan permohonan, termasuk surat rekomendasi organisasi profesi sebagai salah satu poin wajib di samping fotokopi STRTTK, surat pernyataan tempat kerja, dan pas foto.

Alur Umum Penerbitan Rekomendasi

Secara umum, alur pengajuan rekomendasi SIPTTK melalui PAFI mengikuti pola berikut. Perlu digarisbawahi bahwa detail teknis dan biaya administrasi bisa berbeda antar cabang, sehingga sebaiknya calon pemohon tetap mengecek ketentuan resmi dari PC PAFI di wilayah domisili kerjanya masing-masing.

  • Memastikan status keanggotaan aktif dan iuran anggota sudah dibayarkan hingga tahun berjalan, karena rekomendasi umumnya tidak diterbitkan untuk anggota yang menunggak.
  • Melengkapi berkas administrasi seperti STRTTK asli, surat keterangan dari fasilitas tempat bekerja, dan pas foto sesuai ketentuan cabang.
  • Mengajukan permohonan melalui sistem informasi keanggotaan digital yang kini digunakan hampir seluruh cabang PAFI di Indonesia.
  • Menunggu proses verifikasi berkas oleh pengurus cabang sebelum surat rekomendasi diterbitkan dan dapat dilampirkan pada berkas SIPTTK ke Dinas Kesehatan.

Beberapa tahun terakhir, sebagian besar cabang PAFI telah beralih ke sistem digital untuk mempercepat proses ini. Perpindahan dari pengajuan manual berbasis kertas ke sistem daring cukup terasa manfaatnya, terutama bagi anggota yang bekerja di daerah dengan jarak tempuh jauh ke kantor sekretariat cabang, karena verifikasi dan pengunggahan dokumen bisa dilakukan tanpa harus datang langsung.

Fungsi Pembinaan yang Sering Terlewat

Selain menerbitkan rekomendasi, PAFI juga menjalankan fungsi pembinaan anggota, mulai dari sosialisasi perubahan regulasi kefarmasian, pengawasan kepatuhan terhadap kode etik profesi, hingga menjadi jembatan komunikasi antara anggota di lapangan dengan Dinas Kesehatan setempat. Fungsi pembinaan ini kadang kurang terlihat dibanding fungsi administratif penerbitan rekomendasi, padahal justru di sinilah peran PAFI sebagai organisasi profesi—bukan sekadar loket penerbit surat—benar-benar teruji.

Catatan penting: rekomendasi organisasi profesi hanya salah satu syarat dari beberapa dokumen yang diminta regulasi untuk penerbitan SIPTTK. Dokumen lain seperti STRTTK, surat keterangan tempat kerja, dan persetujuan atasan tetap wajib dilengkapi sesuai ketentuan Permenkes yang berlaku.

3. Syarat Pendaftaran Anggota Baru (KTAN), Pembayaran Iuran, dan Registrasi Cabang

Kartu Tanda Anggota Nasional atau KTAN adalah identitas resmi keanggotaan PAFI yang berlaku secara nasional, meski diterbitkan melalui cabang tempat anggota terdaftar. Bagi lulusan baru, mengurus KTAN biasanya menjadi langkah administratif pertama begitu lulus, bahkan idealnya diurus sebelum mulai bekerja agar tidak menghambat proses STRTTK dan SIPTTK di kemudian hari.

Dokumen yang Umumnya Diminta

Persyaratan detail memang bisa sedikit berbeda antar Pengurus Cabang, tetapi secara umum dokumen berikut hampir selalu diminta di seluruh wilayah:

  • Fotokopi ijazah D3 Farmasi atau kualifikasi setara yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Pas foto formal sesuai ketentuan seragam organisasi yang berlaku di cabang bersangkutan.
  • Bukti pembayaran iuran pokok anggota baru sesuai nominal yang ditetapkan cabang.
  • Fotokopi STRTTK, bagi yang sudah memilikinya, atau menyusul setelah proses registrasi ke Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia selesai.

Satu hal yang perlu ditekankan: besaran iuran pokok, iuran bulanan, dan biaya administrasi KTAN ditetapkan masing-masing Pengurus Cabang berdasarkan kondisi keuangan organisasi di wilayahnya, sehingga tidak ada angka baku yang berlaku seragam di seluruh Indonesia. Calon anggota sebaiknya mengonfirmasi langsung nominal dan mekanisme pembayaran melalui kanal resmi PC PAFI di kabupaten/kota tempat mereka akan bekerja, bukan mengandalkan informasi dari cabang lain yang belum tentu sama.

Registrasi dan Mutasi Antar Cabang

Kondisi yang cukup umum terjadi adalah TTK yang kuliah di satu kota tetapi kemudian bekerja di kota lain. Dalam situasi ini, PAFI menyediakan mekanisme mutasi keanggotaan, baik mutasi dalam satu provinsi maupun lintas provinsi yang biasa disebut proses "lolos butuh". Anggota yang pindah domisili kerja wajib mengurus mutasi ini agar status keanggotaannya tetap valid di cabang baru, sekaligus agar rekomendasi SIPTTK yang diajukan nantinya diterbitkan oleh cabang yang sesuai dengan lokasi kerja aktual, bukan cabang lama tempat ia pertama kali terdaftar.

Proses mutasi umumnya membutuhkan dokumen seperti scan KTAN, STRTTK atau SIPTTK terakhir, surat keterangan berhenti bekerja dari fasilitas sebelumnya (bila ada), dan bukti pembayaran biaya mutasi sesuai ketentuan cabang tujuan. Karena melibatkan dua cabang sekaligus—cabang asal dan cabang tujuan—waktu prosesnya biasanya sedikit lebih lama dibanding pendaftaran anggota baru, sehingga sebaiknya diurus jauh-jauh hari sebelum SIPTTK di lokasi baru benar-benar dibutuhkan.

4. Peran PAFI Dalam Menyelenggarakan Pelatihan, Seminar, & Continuing Professional Development

Dunia kefarmasian tidak diam di tempat. Regulasi berubah, obat baru bermunculan, dan standar pelayanan terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu kesehatan. Di sinilah peran PAFI sebagai penyelenggara Continuing Professional Development (CPD) menjadi relevan, karena kompetensi seorang TTK tidak boleh berhenti berkembang hanya sampai bangku kuliah.

PAFI secara rutin, baik di tingkat pusat maupun cabang, menyelenggarakan berbagai bentuk pengembangan kompetensi seperti seminar ilmiah, pelatihan teknis kefarmasian, workshop penggunaan sistem informasi kesehatan, hingga program pembekalan menjelang uji kompetensi bagi anggota yang baru lulus. Kegiatan-kegiatan ini biasanya terhubung dengan sistem Satuan Kredit Profesi (SKP), yaitu poin yang dikumpulkan anggota sebagai bukti keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan kompetensi, dan menjadi salah satu syarat penting saat mengajukan perpanjangan STRTTK setiap lima tahun.

Kenapa CPD Bukan Sekadar Formalitas

Ada anggapan keliru bahwa mengikuti seminar atau pelatihan PAFI hanya untuk "mengejar SKP" semata. Padahal, di lapangan, kompetensi teknis yang diperbarui secara berkala ini punya dampak langsung pada kualitas pelayanan kefarmasian. Seorang TTK yang mengikuti pelatihan tentang manajemen obat kedaluwarsa, misalnya, akan lebih sigap mendeteksi potensi masalah penyimpanan obat di fasilitas tempatnya bekerja dibanding rekan yang tidak pernah memperbarui pengetahuannya sejak lulus kuliah.

Selain seminar formal, sejumlah cabang PAFI juga aktif menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat seperti edukasi penggunaan obat rasional kepada masyarakat umum. Kegiatan semacam ini, meski tidak selalu berbobot SKP besar, memberi ruang bagi anggota untuk mengasah kemampuan komunikasi kesehatan yang jarang diajarkan secara mendalam di bangku kuliah vokasi.

5. Bantuan Hukum & Perlindungan Profesi Bagi Tenaga Vokasi Farmasi yang Mengalami Masalah Kerja

Bagian ini barangkali yang paling jarang dibahas, padahal justru salah satu alasan paling kuat mengapa keanggotaan organisasi profesi itu penting. Ada masa-masa ketika seorang TTK menghadapi situasi sulit di tempat kerja: dituduh melakukan kesalahan prosedur yang sebenarnya bukan wewenangnya, diminta melakukan pekerjaan di luar kompetensi teknisnya tanpa supervisi yang memadai, atau bahkan menghadapi perselisihan hubungan kerja dengan fasilitas tempatnya bertugas.

Secara hukum, kedudukan tenaga kesehatan termasuk TTK dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 57 undang-undang ini menyebutkan sejumlah hak tenaga kesehatan, di antaranya memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, serta memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja beserta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Ketentuan ini kemudian ikut disempurnakan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberi penekanan lebih rinci pada aspek etika profesi dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme keadilan restoratif sebelum berlanjut ke ranah pidana.

Posisi PAFI dalam Sengketa atau Masalah Kerja

Sebagai organisasi profesi yang disebut eksplisit dalam undang-undang sebagai wadah berhimpun tenaga kesehatan seprofesi, PAFI—melalui pengurus cabang maupun pengurus daerah—berperan sebagai pihak yang dapat memberikan pendampingan awal, advokasi, dan mediasi ketika anggotanya menghadapi masalah terkait pekerjaan kefarmasian. Peran ini mencakup beberapa bentuk dukungan berikut, meski pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan dan kapasitas masing-masing cabang:

  • Memberikan konsultasi awal terkait posisi hukum anggota ketika terjadi dugaan pelanggaran prosedur kerja.
  • Menjembatani komunikasi antara anggota dengan pihak fasilitas kefarmasian atau instansi terkait bila terjadi kesalahpahaman prosedural.
  • Mengeluarkan surat keterangan keanggotaan atau rekam jejak profesi sebagai salah satu bahan pendukung bila diperlukan dalam proses hukum lebih lanjut.
  • Merujuk anggota ke bantuan hukum profesional apabila masalah yang dihadapi sudah masuk ranah sengketa formal yang membutuhkan pendampingan advokat.

Penting dipahami, PAFI bukan lembaga peradilan dan tidak memiliki kewenangan memutus sengketa hukum. Perannya lebih pada advokasi organisasi dan pendampingan awal. Untuk kasus yang berlanjut ke ranah hukum formal, misalnya perselisihan hubungan industrial, mekanisme penyelesaiannya tetap mengikuti jalur ketenagakerjaan yang berlaku umum, termasuk melalui mediasi di dinas ketenagakerjaan setempat sebelum berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial jika diperlukan.

Kenapa ini penting bagi lulusan baru: banyak TTK di awal karier ragu melapor atau bertanya ketika menghadapi tekanan kerja yang tidak sesuai kewenangan, karena khawatir dianggap "cari masalah". Padahal, status keanggotaan aktif di PAFI justru membuka akses ke jalur pendampingan yang seharusnya bisa dimanfaatkan sejak dini, bukan hanya diingat saat masalah sudah membesar.

6. Perbandingan PAFI dengan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) dari Sisi Keanggotaan & Fungsi

Kesalahpahaman yang cukup sering terjadi, baik di kalangan masyarakat umum maupun mahasiswa farmasi sendiri, adalah menganggap PAFI dan IAI sebagai satu organisasi yang sama atau setidaknya bisa saling menggantikan. Padahal keduanya berdiri terpisah, dengan basis keanggotaan dan kewenangan yang berbeda secara hukum.

IAI, yang sebelumnya sempat berganti nama menjadi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) sebelum kembali ke nama IAI pada Kongres XVIII tahun 2009, merupakan satu-satunya organisasi profesi apoteker di Indonesia yang diakui pemerintah. Keanggotaannya eksklusif untuk apoteker yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan disumpah, berbeda dengan PAFI yang menaungi TTK lulusan D3 dan tenaga vokasi farmasi lainnya.

AspekPAFIIAI
Basis keanggotaanTenaga Teknis Kefarmasian (D3 Farmasi, Sarjana Farmasi non-apoteker, Analis Farmasi dan Makanan)Apoteker yang telah menempuh pendidikan profesi dan disumpah
Tahun berdiri13 Februari 1946, Yogyakarta18 Juni 1955 (cikal bakal IAI), dengan nama IAI ditetapkan kembali pada Kongres XVIII 2009
Surat izin yang direkomendasikanSurat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Ruang kewenangan praktikPekerjaan kefarmasian teknis di bawah supervisi apotekerPenanggung jawab pekerjaan kefarmasian, termasuk pelayanan farmasi klinik
Struktur organisasiPengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang hingga tingkat kabupaten/kotaDewan Pimpinan Pusat, Pengurus Daerah/Cabang, dilengkapi Majelis Etik dan Disiplin Apoteker

Data dihimpun dari situs resmi PAFI Pusat, situs resmi IAI Pusat, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016; rincian dapat diverifikasi pada tautan referensi di bagian akhir artikel.

Kenapa Perbedaan Ini Tidak Boleh Disamaratakan

Perbedaan basis keanggotaan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan batas kewenangan praktik di lapangan. Seorang TTK anggota PAFI menjalankan pekerjaan kefarmasian dalam koridor supervisi apoteker, sementara apoteker anggota IAI memikul tanggung jawab yang lebih luas sebagai penanggung jawab teknis kefarmasian, termasuk otoritas dalam pelayanan farmasi klinik dan pengambilan keputusan terapi obat tertentu. Memahami batas ini penting agar TVF tidak salah menempatkan diri, baik dalam praktik sehari-hari maupun ketika mengurus dokumen perizinan yang keliru organisasi rekomendasinya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah lulusan D3 Farmasi wajib menjadi anggota PAFI?

Bagi TTK yang ingin mengurus SIPTTK secara resmi, keanggotaan PAFI menjadi kebutuhan praktis karena rekomendasi organisasi profesi merupakan salah satu dokumen yang diminta regulasi. Tanpa status keanggotaan aktif, proses penerbitan rekomendasi tersebut tidak dapat dilakukan oleh Pengurus Cabang setempat.

Berapa lama proses penerbitan surat rekomendasi SIPTTK oleh PAFI?

Durasinya bervariasi tergantung kecepatan verifikasi berkas di masing-masing Pengurus Cabang dan kelengkapan dokumen yang diajukan pemohon. Sebaiknya proses ini diurus jauh sebelum tenggat waktu perpanjangan izin praktik agar tidak terburu-buru.

Apakah anggota PAFI yang pindah kerja ke provinsi lain harus mendaftar ulang dari awal?

Tidak perlu mendaftar sebagai anggota baru. Yang perlu diurus adalah proses mutasi keanggotaan, baik dalam satu provinsi maupun mutasi lintas provinsi, dengan melampirkan dokumen keanggotaan lama seperti KTAN dan riwayat SIPTTK sebelumnya.

Apakah PAFI bisa membantu jika seorang TTK diberhentikan sepihak dari tempat kerja?

PAFI dapat memberikan pendampingan awal dan advokasi organisasi, namun bukan lembaga peradilan. Untuk sengketa hubungan kerja yang membutuhkan penyelesaian formal, jalur yang ditempuh tetap mengikuti mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku, dengan PAFI berperan sebagai pendukung melalui surat keterangan atau rujukan bantuan hukum.

Apa perbedaan mendasar antara TTK anggota PAFI dan apoteker anggota IAI?

TTK menjalankan pekerjaan kefarmasian teknis di bawah supervisi apoteker, sedangkan apoteker memikul tanggung jawab sebagai penanggung jawab teknis kefarmasian dengan kewenangan lebih luas, termasuk dalam pelayanan farmasi klinik. Keduanya memiliki organisasi profesi dan jenis surat izin praktik yang berbeda.

Apakah SKP dari kegiatan PAFI wajib untuk perpanjangan STRTTK?

Ya, pengumpulan SKP melalui kegiatan pengembangan kompetensi seperti seminar dan pelatihan menjadi salah satu syarat penting saat mengajukan perpanjangan STRTTK setiap lima tahun sesuai ketentuan registrasi ulang tenaga kesehatan.

Referensi

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Tersedia di: farmalkes.kemkes.go.id
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK Nomor 31 Tahun 2016 terkait SIPA dan SIPTTK. Diakses melalui Farmasetika.com: farmasetika.com
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Tersedia di: farmalkes.kemkes.go.id
  4. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (salinan resmi). Tersedia di: farmalkes.kemkes.go.id
  5. Pusat PAFI. Sejarah dan Profil Organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia. Tersedia di: pusatpafi.id
  6. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Sejarah Berdirinya IAI. Tersedia di: iai.id/page/sejarah
  7. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pusat. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IAI. Tersedia di: iaipusat.or.id/page/ad-art
  8. Vmedis. Memahami STR TTK: Wajib Dimiliki oleh Tenaga Teknis Kefarmasian. Tersedia di: vmedis.com
  9. Jogloabang. Ringkasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, termasuk Pasal 57 tentang Hak Tenaga Kesehatan. Tersedia di: jogloabang.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages