Cara Mengurus SIPTTK Pertama Kali di Dinas Kesehatan untuk Lulusan Baru

Ditulis Oleh Nuril Huda • July 2026
animasi 2d Cara Mengurus SIPTTK Pertama Kali di Dinas Kesehatan untuk Lulusan BaruMengurus SIPTTK pertama kali biasanya jadi momen yang bikin dada agak sesak bagi lulusan baru D3 Farmasi. Saya masih ingat betul rasa itu, waktu dulu menemani beberapa adik tingkat yang baru wisuda di kawasan Lempuing, OKI, bolak-balik menyiapkan berkas sambil bertanya ke sana kemari karena informasi yang beredar simpang siur — ada yang bilang harus lewat Dinas Kesehatan langsung, ada yang bilang harus lewat PTSP, ada pula yang keburu panik karena STR-nya belum genap sebulan terbit. Padahal kalau dipetakan urutannya, proses ini sebenarnya cukup linear asal dokumennya lengkap dari awal.

Artikel ini disusun sebagai panduan teknis, bukan sekadar rangkuman umum, supaya Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang baru lulus punya gambaran nyata: dokumen apa saja yang wajib disiapkan, bagaimana alur pengajuan lewat portal PTSP daerah, apa yang terjadi setelah berkas diunggah, sampai bagaimana caranya kalau berkas ditolak dan harus diperbaiki. Semua mengacu pada regulasi yang berlaku setelah UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, termasuk soal STRTTK seumur hidup yang mengubah cukup banyak kebiasaan lama.

1. Pentingnya SIPTTK Sebagai Syarat Mutlak Legalitas Praktik Tenaga Vokasi Farmasi

Banyak lulusan baru menganggap ijazah dan STRTTK sudah cukup untuk mulai bekerja di sarana kefarmasian. Padahal keduanya baru menunjukkan bahwa seseorang kompeten secara keilmuan, bukan bahwa ia sudah berizin untuk praktik di lokasi tertentu. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian, yang lebih dikenal dengan singkatan SIPTTK, adalah dokumen yang mengubah status "lulusan berkompeten" menjadi "tenaga yang sah menjalankan pekerjaan kefarmasian" di sebuah apotek, klinik, puskesmas, atau instalasi farmasi rumah sakit tertentu.

Fungsi legalitas ini bukan formalitas kosong. Tanpa SIPTTK, seorang TTK yang tetap melayani resep atau menyerahkan obat keras di sebuah sarana kefarmasian sebenarnya berada dalam posisi rawan secara hukum administratif, dan sarana tempatnya bekerja pun bisa terkena catatan saat pengawasan rutin dari Dinas Kesehatan. Ini bukan menakut-nakuti, tapi realitas yang saya lihat sendiri ketika beberapa fasilitas kesehatan di pelosok OKI kena teguran karena tenaga kefarmasiannya belum mengantongi izin praktik meski sudah bekerja berbulan-bulan — biasanya karena menunda urus SIPTTK dengan alasan "nanti saja kalau sempat".

Satu hal yang penting dipahami sejak awal: SIPTTK sifatnya melekat pada satu tempat kerja. Artinya, jika seorang TTK bekerja di dua fasilitas berbeda, ia perlu mengurus dua SIPTTK terpisah, masing-masing atas nama sarana yang bersangkutan. Ini berbeda dengan STRTTK yang sifatnya personal dan berlaku secara nasional, tidak terikat pada lokasi kerja tertentu.

↑ Kembali ke Daftar Isi

2. Daftar Dokumen Persyaratan (Rekomendasi PAFI, STRTTK Seumur Hidup, Surat Pernyataan Apoteker)

Ini bagian yang paling sering bikin proses tersendat, bukan karena dokumennya rumit, tapi karena urutannya sering terbalik. Banyak lulusan baru mengunggah berkas ke portal PTSP sebelum surat rekomendasi dari organisasi profesi selesai diproses, padahal rekomendasi itu biasanya jadi lampiran wajib, bukan pelengkap belakangan.

Secara umum, berkas yang perlu disiapkan sebelum membuka portal pengajuan online adalah sebagai berikut.

  • STRTTK yang masih berlaku — sejak reformasi perizinan pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, STR yang diterbitkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berlaku seumur hidup, sehingga TTK baru tidak perlu lagi memikirkan masa berlaku lima tahunan seperti generasi sebelumnya.
  • Surat rekomendasi dari Pengurus Cabang PAFI setempat — dokumen ini menjadi bukti bahwa organisasi profesi mengetahui dan menyetujui rencana praktik TTK bersangkutan di sarana tertentu. Prosesnya kini banyak dilakukan lewat sistem digital cabang PAFI masing-masing daerah, jadi ada baiknya aktifkan dulu status keanggotaan sebelum mengajukan rekomendasi.
  • Surat pernyataan dari Apoteker penanggung jawab atau pimpinan sarana tempat TTK akan bekerja, yang menyatakan kesediaan menerima dan mengawasi TTK bersangkutan menjalankan pekerjaan kefarmasian di lokasi tersebut.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif.
  • Fotokopi KTP-el yang masih berlaku, atau KITAS/paspor untuk tenaga kerja asing.
  • Pas foto berwarna terbaru, biasanya diminta dalam dua ukuran sekaligus: 4x6 dan 3x4, masing-masing beberapa lembar sesuai ketentuan daerah.
  • Surat pernyataan akan mematuhi kode etik dan disiplin profesi tenaga kefarmasian, biasanya bermaterai.
  • Surat keterangan dari instansi tempat kerja jika penempatan berada di klinik atau rumah sakit, bukan apotek atau toko obat.

Poin yang sering luput dari perhatian lulusan baru adalah hubungan antara SIPTTK dan STRTTK. Dokumen SIPTTK ini merupakan pasangan wajib dari STRTTK seumur hidup sebagaimana diatur dalam regulasi Tenaga Vokasi Farmasi UU 17/2023, sehingga tanpa STRTTK yang aktif dan terverifikasi di sistem SATUSEHAT SDMK, pengajuan SIPTTK otomatis tidak bisa diproses lebih lanjut oleh petugas verifikator di Dinas Kesehatan maupun PTSP.

Saran praktis: pastikan nama, nomor STRTTK, dan data di KTP sama persis huruf demi huruf dengan yang tercantum di ijazah dan sertifikat kompetensi. Perbedaan sekecil apa pun — misalnya penulisan gelar atau tanda baca pada nama — kerap jadi alasan berkas dikembalikan untuk diperbaiki.

↑ Kembali ke Daftar Isi

3. Mekanisme Pengajuan via Portal Online PTSP / Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di wilayah Sumatra Selatan, kini mengarahkan pengajuan SIP tenaga kesehatan sepenuhnya melalui portal digital milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bukan lagi datang langsung membawa map berkas fisik ke loket. Untuk wilayah Kota Palembang sendiri, permohonan izin SDM kesehatan termasuk SIPTTK diarahkan lewat sistem pelayanan perizinan daring milik DPMPTSP setempat, sementara kabupaten/kota lain di Sumatra Selatan umumnya memiliki portal serupa dengan nama sistem yang berbeda-beda, jadi langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek nama dan alamat portal resmi Dinas Kesehatan atau DPMPTSP di kabupaten/kota tempat sarana kefarmasian berada.

Alur teknisnya secara umum mengikuti pola berikut, meski detail antarmuka bisa sedikit berbeda antar daerah:

  • Registrasi akun menggunakan NIK dan alamat surel aktif pada portal PTSP kabupaten/kota bersangkutan.
  • Pemilihan jenis izin — pilih kategori "SIPTTK" atau "Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian" pada daftar layanan perizinan tenaga kesehatan.
  • Unggah dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG sesuai ukuran maksimal yang ditentukan sistem, biasanya di bawah 2 MB per berkas.
  • Pengisian data sarana kerja, mencakup nama fasilitas kefarmasian, alamat lengkap, serta nama Apoteker penanggung jawab.
  • Submit permohonan dan mencatat nomor tiket atau nomor registrasi yang muncul, karena nomor ini menjadi acuan untuk melacak status berkas.

Salah satu kebiasaan baik yang saya sarankan ke adik-adik TTK yang baru lulus: screenshot setiap tahap unggahan dan simpan nomor registrasi di catatan terpisah, bukan hanya mengandalkan notifikasi email. Sistem PTSP di beberapa daerah kadang mengalami gangguan teknis saat jam sibuk, dan memiliki bukti unggahan sendiri akan sangat membantu bila harus menghubungi petugas untuk konfirmasi status.

↑ Kembali ke Daftar Isi

4. Alur Verifikasi Berkas, Survey Lapangan (Jika Ada), hingga Penerbitan Izin

Setelah berkas disubmit, permohonan tidak langsung diproses Dinas Kesehatan, melainkan singgah dulu di meja verifikator PTSP untuk pengecekan kelengkapan administratif. Tahapannya kurang lebih seperti ini: petugas front office memeriksa apakah seluruh dokumen wajib sudah terunggah dan terbaca jelas, lalu jika dinyatakan lengkap, sistem akan meneruskan notifikasi ke Dinas Kesehatan untuk verifikasi teknis substansi permohonan — termasuk kecocokan kompetensi TTK dengan jenis sarana kefarmasian yang dituju.

Untuk SIPTTK, survey lapangan langsung ke sarana kerja umumnya tidak selalu diwajibkan, berbeda dengan izin operasional sarana kefarmasian seperti apotek yang memang harus divisitasi karena menyangkut kelayakan fisik bangunan. Namun beberapa daerah tetap memberlakukan verifikasi lapangan ringan, terutama bila sarana kerja tergolong baru berdiri atau belum pernah tercatat dalam sistem SATUSEHAT sebelumnya. Jika hal ini terjadi, petugas biasanya akan menghubungi nomor kontak yang tercantum di formulir untuk menjadwalkan kunjungan, jadi pastikan nomor yang dicantumkan benar-benar aktif dan mudah dihubungi selama masa proses berjalan.

Setelah verifikasi teknis dinyatakan sesuai, Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasi teknis kepada PTSP, yang kemudian menjadi dasar penerbitan SIPTTK secara resmi. Dokumen izin yang sudah terbit umumnya bisa diunduh langsung dalam bentuk digital berstempel elektronik melalui portal yang sama, tanpa harus datang mengambil fisik dokumen ke kantor — meski beberapa daerah masih menyediakan opsi pengambilan fisik bagi yang membutuhkan.

Perlu diingat, status "diverifikasi" di portal bukan berarti izin sudah terbit. Tahap ini masih bisa berujung permintaan revisi jika ada dokumen yang kurang jelas atau data yang tidak sinkron dengan STRTTK di sistem SATUSEHAT SDMK. Cek status berkas secara berkala, jangan menunggu notifikasi saja.

↑ Kembali ke Daftar Isi

5. Biaya, Estimasi Waktu Proses, dan Cara Mengatasi Penolakan Berkas Administrasi

Ini pertanyaan yang paling sering muncul dari lulusan baru: berapa biayanya? Kabar baiknya, di sebagian besar daerah, penerbitan SIPTTK ditetapkan dengan retribusi Rp 0 alias tidak dipungut biaya, karena izin praktik tenaga kesehatan perorangan umumnya masuk kategori pelayanan publik yang dibebaskan dari retribusi daerah, berbeda dengan izin operasional sarana usaha kefarmasian yang di beberapa daerah masih dikenakan retribusi. Meski begitu, selalu ada kemungkinan variasi kebijakan antar kabupaten/kota, sehingga mengecek langsung ke portal atau loket informasi PTSP setempat tetap jadi langkah paling aman sebelum mengajukan.

TahapanEstimasi WaktuCatatan
Verifikasi kelengkapan berkas di PTSP1–3 hari kerjaBisa lebih cepat jika berkas lengkap sejak unggahan pertama
Verifikasi teknis oleh Dinas Kesehatan2–5 hari kerjaBeberapa daerah menetapkan standar 3 hari kerja untuk SIPTTK baru
Survey lapangan (jika diperlukan)Menyesuaikan jadwal petugasTidak berlaku untuk semua daerah dan semua jenis sarana
Penerbitan izin setelah rekomendasi teknis1–2 hari kerjaDokumen bisa diunduh digital melalui portal

Data pada tabel di atas merupakan rentang umum yang dihimpun dari berbagai standar pelayanan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP kabupaten/kota (lihat bagian referensi untuk sumber lengkap), sehingga angka pastinya tetap perlu dikonfirmasi ke instansi tujuan karena setiap daerah punya Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing.

Soal penolakan berkas, dari pengamatan saya selama mendampingi beberapa TTK baru di wilayah OKI, penyebab paling umum bukan soal dokumen yang hilang, melainkan tiga hal ini: pertama, data STRTTK belum sinkron di sistem SATUSEHAT SDMK sehingga tidak terbaca otomatis oleh sistem PTSP; kedua, surat rekomendasi PAFI kedaluwarsa atau belum sesuai format terbaru cabang setempat; ketiga, surat pernyataan Apoteker penanggung jawab tidak mencantumkan jam praktik atau jadwal kerja secara spesifik, padahal beberapa daerah mewajibkan rincian ini secara eksplisit.

Kalau berkas dikembalikan untuk revisi, jangan buru-buru mengajukan ulang dari nol. Baca catatan revisi yang diberikan verifikator dengan teliti, perbaiki hanya bagian yang diminta, lalu unggah ulang melalui akun yang sama. Mengajukan permohonan baru dari awal justru berisiko membuat sistem mendeteksi duplikasi data dan memperlambat proses secara keseluruhan.

↑ Kembali ke Daftar Isi

6. Panduan Pembaharuan/Perpanjangan SIPTTK Saat Pindah Tempat Kerja

Satu kesalahpahaman yang cukup sering saya temui: banyak TTK mengira SIPTTK otomatis mengikuti mereka ke tempat kerja baru, padahal karena sifatnya melekat pada satu sarana kefarmasian, pindah kerja berarti wajib mengajukan SIPTTK baru — bukan sekadar perpanjangan atas izin lama. Izin lama tidak otomatis batal begitu saja, tapi secara fungsional sudah tidak relevan lagi karena tidak mencerminkan lokasi praktik yang sebenarnya.

Dokumen yang perlu disiapkan saat mengurus SIPTTK di tempat kerja baru pada dasarnya sama seperti pengajuan pertama kali, dengan tambahan berikut:

  • Fotokopi SIPTTK sebelumnya sebagai riwayat praktik, meski sudah tidak berlaku di lokasi lama.
  • Surat pernyataan Apoteker penanggung jawab dari sarana baru, bukan lagi dari tempat kerja sebelumnya.
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau mutasi dari sarana lama, jika diminta oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti bahwa praktik di lokasi sebelumnya sudah resmi berakhir.

Jika lokasi tempat kerja baru berada di kabupaten/kota yang berbeda dari SIPTTK sebelumnya, permohonan harus diajukan ke Dinas Kesehatan atau PTSP di wilayah domisili sarana kerja yang baru, bukan wilayah asal STRTTK diterbitkan. Ini penting dipahami karena kewenangan penerbitan SIP tenaga kesehatan memang berada di tangan pemerintah kabupaten/kota tempat praktik dijalankan, bukan tempat asal tenaga kesehatan tinggal.

Satu hal yang meringankan: karena STRTTK kini berlaku seumur hidup, TTK yang pindah kerja tidak perlu lagi memperbarui STR setiap kali berganti sarana. Yang perlu diperbarui hanya SIP-nya saja, sehingga proses administratif jauh lebih ringkas dibanding sistem sebelum reformasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 berlaku.

↑ Kembali ke Daftar Isi

7. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah lulusan D3 Farmasi bisa langsung mengajukan SIPTTK tanpa STRTTK?

Tidak bisa. STRTTK adalah syarat mutlak yang harus terbit dan aktif di sistem SATUSEHAT SDMK terlebih dahulu sebelum permohonan SIPTTK dapat diproses oleh Dinas Kesehatan maupun PTSP.

Berapa lama masa berlaku SIPTTK setelah terbit?

Masa berlaku SIP tenaga kesehatan pada umumnya mengikuti ketentuan lima tahun sejak diterbitkan, meski implementasi teknisnya dapat menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing. Perlu dicek langsung ke Dinas Kesehatan setempat karena beberapa aturan turunan pasca UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 masih terus disosialisasikan.

Apakah rekomendasi PAFI masih wajib di semua daerah?

Sebagian daerah masih mensyaratkan surat rekomendasi organisasi profesi sebagai lampiran wajib, namun beberapa daerah lain sudah menyederhanakan proses sehingga permohonan dapat langsung diajukan ke portal PTSP tanpa rekomendasi tersebut. Kebijakan ini bervariasi, jadi konfirmasi ke cabang PAFI dan PTSP setempat tetap diperlukan.

Apa yang terjadi jika TTK bekerja tanpa SIPTTK?

Secara administratif, TTK yang praktik tanpa SIP berisiko dikenai pembinaan atau sanksi administratif, dan sarana kefarmasian tempatnya bekerja bisa mendapat catatan saat pengawasan rutin Dinas Kesehatan. Karena itu, idealnya proses pengajuan SIPTTK sudah dimulai sejak sebelum hari pertama bekerja.

Apakah SIPTTK bisa diurus di luar domisili KTP?

Bisa. SIPTTK diajukan berdasarkan lokasi sarana kefarmasian tempat TTK akan praktik, bukan berdasarkan alamat KTP, sehingga TTK yang merantau untuk bekerja tetap mengajukan izin ke Dinas Kesehatan atau PTSP wilayah tempat kerjanya berada.

Apakah proses pengajuan bisa dilakukan sepenuhnya secara online tanpa datang ke kantor?

Sebagian besar tahapan memang sudah bisa diselesaikan online lewat portal PTSP, mulai dari unggah berkas hingga unduh dokumen izin. Namun jika ada kendala verifikasi atau permintaan klarifikasi tambahan, pemohon terkadang tetap perlu berkomunikasi langsung dengan petugas, baik lewat kontak resmi maupun kunjungan ke loket layanan.

↑ Kembali ke Daftar Isi

8. Referensi

  1. Kementerian Kesehatan RI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Cabang Kabupaten Bandung, "Rekomendasi SIPTTK", pafikabbandung.blogspot.com.
  3. DPMPTSP Kota Palembang, "Pendaftaran Perizinan dan Non Perizinan Sarana Kesehatan Dilakukan Secara Online", dpmptsp.palembang.go.id.
  4. DPMPTSP Kota Palembang, "Alur Perizinan", dpmptsp.palembang.go.id/p/alur-perizinan.
  5. Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, "Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Penerbitan SIP Tenaga Medis dan Nakes", dinkes.acehprov.go.id.
  6. PPNI, "Ketentuan & Cara Mendapatkan STR Seumur Hidup Bagi Tenaga Kesehatan", ppni-inna.org.
  7. Gudang Ilmu Farmasi, "Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023", gudangilmu.farmasetika.com.
  8. DPMPTSP Kabupaten Lamandau, "SIP Tenaga Kesehatan", dpmptsp.lamandaukab.go.id.
  9. Mal Pelayanan Publik Kota Bogor, "Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)", mpp.kotabogor.go.id.
  10. PC PAFI Kota Surabaya, "Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian/Tenaga Vokasi Kefarmasian (SIPTTK/SIPTVK)", pafisurabaya.wordpress.com.
  11. BPPT-PM Kabupaten Demak, "Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)", bpptpmdemak.com.



























Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages