Perubahan Nomenklatur TTK Menjadi Tenaga Vokasi Farmasi dalam UU No. 17 Tahun 2023

Ditulis Oleh Nuril Huda • Agust 2026
animasi 2d Awal Juli lalu, di grup WhatsApp alumni D3 Farmasi tempat teman saya sesekali ikut nimbrung diskusi, muncul kegaduhan kecil. Salah satu anggota mengunggah tangkapan layar dari sistem registrasi tenaga kesehatan online, dan di kolom jenis tenaga tertulis "Tenaga Vokasi Farmasi" — bukan lagi "Tenaga Teknis Kefarmasian" yang selama ini akrab di telinga.

Awal Juli lalu, di grup WhatsApp alumni D3 Farmasi tempat teman saya sesekali ikut nimbrung diskusi, muncul kegaduhan kecil. Salah satu anggota mengunggah tangkapan layar dari sistem registrasi tenaga kesehatan online, dan di kolom jenis tenaga tertulis "Tenaga Vokasi Farmasi" — bukan lagi "Tenaga Teknis Kefarmasian" yang selama ini akrab di telinga. Beberapa langsung bertanya, apakah ijazah lama mereka masih sah, apakah harus ganti sebutan di CV, atau jangan-jangan ini kesalahan sistem. Pertanyaan semacam itu wajar muncul, karena perubahan nomenklatur semacam ini memang jarang disosialisasikan sampai ke level lapangan, padahal dampaknya menyentuh langsung status hukum profesi ribuan lulusan diploma farmasi di seluruh Indonesia, termasuk yang bekerja di apotek-apotek kawasan Sumatra Selatan.

Kekacauan istilah semacam ini sebenarnya buah dari satu regulasi besar: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Artikel ini akan membedah bagaimana perubahan istilah itu terjadi, dasar hukumnya, serta apa yang perlu diketahui dan disiapkan oleh lulusan D3 Farmasi agar tidak salah langkah dalam mengurus status kepegawaian maupun perizinan praktiknya.

1. Latar Belakang Pengesahan UU No. 17 Tahun 2023

UU Kesehatan yang baru ini lahir dari pendekatan omnibus law, artinya satu undang-undang dibuat untuk merangkum dan menata ulang banyak aturan sektoral kesehatan yang sebelumnya berserakan di berbagai undang-undang terpisah — mulai dari praktik kedokteran, keperawatan, kebidanan, hingga kefarmasian. Tujuannya disebut untuk menyederhanakan birokrasi perizinan tenaga kesehatan dan menghilangkan tumpang tindih aturan antar profesi.

Konsekuensinya, banyak pasal dari undang-undang sektoral lama otomatis kehilangan kekuatan hukum begitu UU ini diundangkan, dan sejumlah peraturan pelaksana di bawahnya — termasuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri — perlu diselaraskan ulang. Salah satu area yang terkena imbas cukup signifikan adalah tata kelola tenaga kefarmasian, khususnya penamaan resmi bagi lulusan jalur vokasi seperti D3 Farmasi.

Kalau dibandingkan dengan pola penyusunan aturan kesehatan sebelumnya yang cenderung terpisah-pisah per profesi — ada aturan tersendiri untuk keperawatan, aturan tersendiri untuk kebidanan, dan ketentuan kefarmasian yang selama ini banyak bertumpu pada peraturan pemerintah turunan undang-undang kesehatan lama — pendekatan omnibus ini mengubah cara berpikir dari "aturan per profesi" menjadi "kerangka besar tenaga kesehatan" yang kemudian dipecah lagi ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan jenis dan jenjang pendidikan. Pemerintah menyebut pendekatan ini sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum yang lebih konsisten antar profesi, meski di sisi lain implementasinya di lapangan tetap membutuhkan waktu penyesuaian, terutama untuk institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sistem administrasi kepegawaian yang selama bertahun-tahun sudah terbiasa dengan istilah lama.

Bagi lulusan maupun mahasiswa tingkat akhir D3 Farmasi, memahami konteks besar ini penting agar tidak menganggap perubahan istilah TTK menjadi TVF sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari reformasi struktural yang jauh lebih luas terhadap seluruh sistem tenaga kesehatan nasional. Perlu dicatat pula, meskipun UU 17/2023 sudah disahkan dan berlaku sejak diundangkan, sebagian aturan pelaksananya — baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri kesehatan — masih diterbitkan bertahap hingga sekarang, sehingga sejumlah detail teknis terkait tenaga vokasi farmasi kemungkinan masih akan terus disempurnakan dalam beberapa waktu ke depan.

Karena sifatnya omnibus, banyak turunan teknis UU ini masih terus diterbitkan bertahap dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri kesehatan. Jika ada perbedaan informasi antara satu sumber dengan sumber lain, sebaiknya pembaca mengonfirmasi langsung ke Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Dinas Kesehatan setempat, atau kampus asal, karena aturan teknisnya memang masih terus berkembang.
↑ Kembali ke Daftar Isi

2. Perubahan Istilah: Dari Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) ke Tenaga Vokasi Farmasi (TVF)

Bagi yang sudah bertahun-tahun terbiasa menyebut diri sebagai TTK, perubahan ini terasa seperti identitas yang tiba-tiba diperbarui tanpa pemberitahuan resmi yang memadai. Padahal secara substansi, perubahan ini bukan sekadar ganti label kosmetik, melainkan penyesuaian terhadap cara pemerintah mengelompokkan tenaga kesehatan berdasarkan jenjang pendidikan dan jalur karier.

AspekPP No. 51 Tahun 2009 (lama)UU No. 17 Tahun 2023 (baru)
Istilah resmi lulusan D3 FarmasiTenaga Teknis Kefarmasian (TTK)Tenaga Vokasi Farmasi (TVF)
Cakupan kelompokTTK mencakup lulusan D3 Farmasi, Sarjana Farmasi non-apoteker, dan Analis Farmasi dalam satu payung istilahPengelompokan dipisah lebih tegas berdasarkan jalur pendidikan vokasi dan jalur profesi
Dasar hukumPeraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan KefarmasianPasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Surat tanda registrasiSTRTTKDokumen registrasi tenaga vokasi farmasi, dengan mekanisme yang masih dalam penyesuaian oleh KTKI

Mengapa Pemisahan Istilah Ini Dianggap Perlu?

Kalau ditelusuri lebih jauh, istilah "Tenaga Teknis Kefarmasian" pada PP 51/2009 sebenarnya cukup luas cakupannya. Di dalamnya tercampur beberapa latar belakang pendidikan sekaligus: lulusan D3 Farmasi, Sarjana Farmasi yang belum menempuh profesi apoteker, hingga Analis Farmasi dan Makanan. Pencampuran ini di satu sisi memudahkan penyebutan, tapi di sisi lain kerap menimbulkan kerancuan soal kompetensi dan batas kewenangan masing-masing latar belakang pendidikan tersebut saat bekerja di lapangan, misalnya dalam hal siapa yang berwenang melakukan tindakan teknis tertentu di instalasi farmasi rumah sakit atau apotek.

UU 17/2023 mencoba merapikan hal ini dengan menegaskan bahwa jalur vokasi kefarmasian diberi payung istilah tersendiri, terpisah dari jalur profesi apoteker. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), di mana setiap jenjang pendidikan vokasi memiliki deskripsi kompetensi dan batas tanggung jawab kerja yang berbeda dengan jenjang profesi di atasnya.

Yang menarik, di lapangan penerapannya belum sepenuhnya seragam. Beberapa laporan dari kalangan akademisi farmasi menyebutkan bahwa KTKI, selaku lembaga yang berwenang meregistrasi tenaga kesehatan, untuk sementara masih melanjutkan pola registrasi lama bagi lulusan D3 Farmasi maupun D3 Analis Farmasi dan Makanan, tanpa membedakan secara rinci jenis keterampilan di antara keduanya dalam dokumen registrasi maupun izin praktik. Artinya, transisi istilah ini masih berjalan bertahap dan belum tuntas seratus persen di seluruh sistem administrasi.

↑ Kembali ke Daftar Isi

3. Implikasi Pasal 199 UU Kesehatan terhadap Pengelompokan Tenaga Kefarmasian

Pasal 199 UU No. 17 Tahun 2023 menempatkan tenaga kefarmasian sebagai salah satu kelompok tenaga kesehatan, lalu membaginya menjadi dua jalur besar:

  • Apoteker, yang di dalamnya juga mencakup apoteker spesialis — jalur profesi yang menuntut pendidikan lanjutan setelah sarjana farmasi.
  • Tenaga Vokasi Farmasi, yaitu lulusan Diploma 3 Farmasi dan/atau diploma vokasi kefarmasian lain yang setara.

Pembagian ini secara tidak langsung mempertegas batas kewenangan antara praktisi yang menjalankan praktik kefarmasian secara mandiri dengan tanggung jawab penuh (apoteker), dan praktisi vokasi yang bekerja dalam ruang lingkup teknis di bawah supervisi sesuai kualifikasi jenjang KKNI-nya. Bagi lulusan D3 Farmasi, ini berarti batas tugas dan tanggung jawab di lapangan — misalnya dalam peracikan, penyerahan obat, atau pengelolaan sediaan farmasi di apotek maupun instalasi farmasi rumah sakit — menjadi lebih terang dibandingkan pengaturan lama yang cenderung mencampur beberapa kualifikasi dalam satu istilah generik.

Langkah reformasi regulasi ini sejalan dengan aturan ketenagakerjaan vokasi farmasi level 5 yang menetapkan batas tanggung jawab teknis di lapangan, sehingga lulusan D3 Farmasi punya acuan yang lebih jelas soal sejauh mana kewenangan mereka dibandingkan jenjang KKNI di atasnya.

↑ Kembali ke Daftar Isi

4. Status PP No. 51 Tahun 2009 Setelah UU Kesehatan Baru

Satu hal yang sering luput dari perhatian: PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang selama lebih dari satu dekade menjadi rujukan utama praktik kefarmasian di Indonesia, sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan basis data resmi peraturan perundang-undangan, PP tersebut dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Implikasinya cukup penting secara praktis: setiap kali menemukan artikel, modul kuliah, atau bahan pelatihan yang masih mengutip PP 51/2009 sebagai dasar hukum utama pekerjaan kefarmasian, sebaiknya dicek ulang apakah isinya sudah disesuaikan dengan PP 28/2024 dan turunan Permenkes terbaru. Beberapa poin teknis di PP lama, seperti tata cara registrasi dan pembagian tugas, kemungkinan sudah bergeser mengikuti kerangka besar UU 17/2023.

Estimasi jadwal penerbitan aturan turunan lain (misalnya juknis registrasi TVF yang lebih rinci) masih dapat berubah tergantung kebijakan Kementerian Kesehatan dan KTKI. Sebaiknya pembaca memantau langsung situs resmi Kemenkes atau KTKI untuk kepastian terbaru, alih-alih hanya mengandalkan artikel pihak ketiga.
↑ Kembali ke Daftar Isi

5. Dampak Nyata bagi Lulusan D3 Farmasi

Bagi pembaca yang sedang menjalani pendidikan D3 Farmasi atau baru lulus, ada beberapa dampak konkret yang perlu dipahami, bukan sekadar soal istilah di atas kertas:

a. Penyesuaian Surat Tanda Registrasi (STR)

UU 17/2023 mendorong penerbitan STR seumur hidup, menggantikan pola STR berjangka lima tahun yang dulu berlaku. Namun, STR dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sudah terbit sebelum UU ini berlaku tetap dinyatakan sah sampai masa berlakunya habis, sehingga tidak perlu buru-buru mengurus ulang selama dokumen lama belum kedaluwarsa.

b. Kewajiban Resertifikasi bagi yang Lama Tidak Berpraktik

Sejumlah pembahasan dari kalangan organisasi profesi farmasi menyebutkan adanya syarat resertifikasi kompetensi bagi tenaga vokasi farmasi yang tidak aktif berpraktik lebih dari lima tahun, atau yang sudah lulus lebih dari lima tahun namun belum pernah mengurus STR maupun SIP sama sekali. Ketentuan detail soal mekanisme resertifikasi ini sebaiknya dikonfirmasi ke kolegium atau organisasi profesi terkait, karena praktiknya bisa berbeda antar wilayah.

c. Penyebutan di Dokumen Resmi dan Administrasi Kepegawaian

Untuk keperluan seperti surat lamaran kerja, kontrak kerja di fasilitas pelayanan kesehatan, atau dokumen internal instansi, ada baiknya lulusan D3 Farmasi mulai membiasakan diri menggunakan istilah "Tenaga Vokasi Farmasi" sesuai regulasi terbaru, sambil tetap memahami bahwa istilah TTK masih akan ditemui di banyak dokumen lama, sistem lawas, maupun percakapan sehari-hari di lapangan selama masa transisi ini berlangsung.

d. Pengaruh terhadap Kurikulum dan Uji Kompetensi

Perubahan nomenklatur semacam ini biasanya juga berimbas ke institusi pendidikan. Kampus penyelenggara D3 Farmasi kemungkinan perlu menyesuaikan istilah dalam dokumen akademik, surat keterangan lulus, hingga materi pembekalan sebelum uji kompetensi nasional. Meski demikian, substansi kompetensi teknis yang diujikan — seperti farmakologi dasar, pengelolaan sediaan farmasi, dan pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan — pada dasarnya tidak berubah drastis hanya karena pergantian istilah kelompok tenaga kerja. Penyesuaian yang lebih rinci biasanya baru terlihat setelah peraturan menteri turunan tentang standar kompetensi tenaga vokasi resmi diimplementasikan penuh oleh masing-masing institusi.

↑ Kembali ke Daftar Isi

6. Langkah yang Perlu Disiapkan di Masa Transisi

Daripada menunggu kebingungan seperti yang terjadi di grup alumni yang saya ceritakan di awal, berikut langkah praktis yang bisa disiapkan lulusan maupun mahasiswa tingkat akhir D3 Farmasi:

  • Cek status registrasi melalui sistem SATUSEHAT SDMK atau kanal resmi KTKI untuk memastikan data kependudukan tenaga kesehatan sudah sinkron dengan istilah terbaru.
  • Simpan salinan digital STR dan SIP lama sebagai arsip, sambil memantau masa berlakunya agar tidak terlambat memperpanjang.
  • Ikuti sosialisasi resmi dari kampus, organisasi profesi, atau Dinas Kesehatan setempat mengenai aturan turunan UU 17/2023 yang relevan dengan tenaga vokasi farmasi.
  • Jangan mengandalkan satu sumber saja; bandingkan informasi dari beberapa kanal resmi sebelum mengambil keputusan administratif, misalnya soal resertifikasi.
  • Jika bekerja di instansi atau fasilitas pelayanan kefarmasian, tanyakan langsung ke bagian kepegawaian atau apoteker penanggung jawab mengenai kebijakan internal terkait penyebutan jabatan pasca perubahan istilah ini.
↑ Kembali ke Daftar Isi

7. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah ijazah D3 Farmasi lama masih berlaku setelah perubahan istilah ini?

Ya. Perubahan nomenklatur dari TTK menjadi Tenaga Vokasi Farmasi tidak membatalkan ijazah yang sudah diterbitkan. Yang berubah adalah istilah resmi kelompok tenaga kerja dalam regulasi, bukan keabsahan pendidikan yang sudah ditempuh.

Apakah STRTTK yang masih berlaku harus segera diganti menjadi dokumen berlabel TVF?

Berdasarkan ketentuan transisi, STR dan SIP yang terbit sebelum UU 17/2023 tetap sah sampai masa berlakunya habis. Penyesuaian label biasanya baru dilakukan saat proses perpanjangan atau registrasi ulang.

Apakah istilah TTK sudah sepenuhnya hilang dari penggunaan sehari-hari?

Secara regulasi, istilah resminya sudah berganti menjadi Tenaga Vokasi Farmasi. Namun karena masa transisi masih berjalan, istilah TTK kemungkinan masih akan ditemui di berbagai dokumen lama, sistem informasi lawas, maupun percakapan informal di lapangan untuk sementara waktu.

Ke mana harus mengonfirmasi jika ada perbedaan informasi soal aturan ini?

Sumber paling tepat untuk konfirmasi resmi adalah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Dinas Kesehatan setempat, atau bagian akademik kampus asal, mengingat sejumlah aturan turunan teknis dari UU 17/2023 masih terus diterbitkan dan dapat mengalami penyesuaian.

Apakah PP No. 51 Tahun 2009 masih bisa dijadikan rujukan hukum?

Tidak lagi sebagai rujukan utama, karena PP tersebut telah dicabut dan digantikan oleh PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023. PP 51/2009 hanya relevan sebagai konteks sejarah regulasi.

Apakah kurikulum D3 Farmasi ikut berubah karena perubahan istilah ini?

Substansi kompetensi teknis yang diajarkan dan diujikan pada dasarnya tidak berubah drastis. Yang biasanya menyesuaikan lebih dulu adalah istilah dalam dokumen akademik dan administrasi kampus, sementara penyesuaian kurikulum yang lebih mendalam mengikuti terbitnya standar kompetensi tenaga vokasi dari Kementerian Kesehatan.

↑ Kembali ke Daftar Isi

8. Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887), diakses melalui peraturan.bpk.go.id.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian — status: dicabut dan digantikan oleh PP No. 28 Tahun 2024, sebagaimana tercatat pada basis data peraturan.bpk.go.id.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia — farmalkes.kemkes.go.id, dokumen unduhan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 51 Tahun 2009.
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi, sebagaimana dirujuk dalam kajian akademik Jurusan Farmasi terkait konsep tenaga kefarmasian pasca UU Kesehatan baru.

Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi umum berdasarkan regulasi yang berlaku per waktu penulisan, bukan merupakan nasihat hukum. Untuk kepastian status registrasi dan izin praktik individu, silakan konfirmasi langsung ke KTKI, Dinas Kesehatan setempat, atau instansi pendidikan terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages