Bedah Standar Kompetensi TVF Menurut Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1335/2024

Ditulis Oleh Nuril Huda • Agust 2026
Ilustrasi mahasiswa farmasi mempelajari standar kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi dan keterampilan meracik puyer di laboratorium

Waktu pertama kali membaca dokumen Kepmenkes ini, saya sempat bolak-balik halaman demi halaman untuk memastikan satu hal: apakah keterampilan meracik puyer yang dulu saya pelajari di bangku D3 masih relevan dengan standar yang berlaku sekarang. Pertanyaan sederhana itu ternyata membawa saya masuk ke satu dokumen teknis yang cukup tebal, penuh istilah "area kompetensi" dan "tingkat kemampuan", namun sebenarnya punya dampak sangat konkret bagi siapa pun yang menempuh pendidikan vokasi farmasi di Indonesia. Bagi mahasiswa, dosen, hingga institusi pendidikan, dokumen ini bukan sekadar arsip administratif Kementerian Kesehatan, melainkan patokan yang menentukan apa saja yang wajib dikuasai sebelum seseorang dinyatakan layak menyandang gelar Tenaga Vokasi Farmasi (TVF).

1. Pendahuluan: Latar Belakang Penerbitan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1335/2024

Kalau ditelusuri, kebutuhan akan dokumen ini sebenarnya lahir dari sebuah kekosongan yang cukup lama dirasakan oleh kalangan pendidikan vokasi farmasi. Setelah istilah "Tenaga Teknis Kefarmasian" berganti nomenklatur menjadi "Tenaga Vokasi Farmasi", banyak institusi pendidikan dan organisasi profesi yang bertanya-tanya: standar kompetensi mana yang menjadi acuan resmi untuk menyusun kurikulum, menilai kelulusan, dan menyiapkan blueprint uji kompetensi nasional? Pertanyaan itu akhirnya terjawab ketika Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi pada pertengahan Agustus 2024.

Dokumen ini disusun bukan untuk seluruh rumpun tenaga kefarmasian, melainkan secara spesifik menyasar dua kelompok lulusan vokasi, yaitu lulusan Diploma Tiga Farmasi dan lulusan Diploma Tiga Analisis Farmasi dan Makanan. Pemisahan ini penting untuk dipahami sejak awal karena keduanya memiliki ranah praktik yang berbeda: satu berorientasi pada pelayanan kefarmasian langsung kepada masyarakat, sementara yang lain berorientasi pada pengujian dan analisis mutu sediaan farmasi maupun produk pangan di laboratorium dan industri.

Sesuai dengan apa yang diuraikan dalam 👉 penjelasan lengkap regulasi dan payung hukum TVF, Kepmenkes ini merupakan pedoman teknis operasional bagi seluruh lulusan vokasi. Artinya, keputusan menteri ini berfungsi sebagai turunan teknis dari kerangka besar yang sudah lebih dulu diatur, sekaligus menjadi jembatan yang menghubungkan aturan tingkat undang-undang dengan praktik nyata di ruang kelas, laboratorium kampus, dan fasilitas kesehatan tempat mahasiswa vokasi menjalani praktik kerja lapangan.

Urgensi lain yang mendorong penerbitan dokumen ini adalah kebutuhan akan kesetaraan mutu lulusan. Sebelum ada standar kompetensi yang seragam, cukup mungkin terjadi kesenjangan antara satu institusi pendidikan dengan institusi lain dalam menentukan keterampilan wajib yang harus dikuasai mahasiswanya. Dengan adanya Kepmenkes 1335/2024, seluruh perguruan tinggi vokasi farmasi di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, kini memiliki satu rujukan yang sama untuk menyusun capaian pembelajaran, modul praktikum, hingga instrumen penilaian akhir program.

Karena regulasi teknis kesehatan cenderung terus diperbarui melalui surat edaran atau peraturan turunan, pembaca disarankan mengecek status terkini Kepmenkes ini melalui kanal resmi Kementerian Kesehatan atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sebelum menjadikannya rujukan tunggal dalam pengambilan keputusan akademik maupun profesional.
↑ Kembali ke Daftar Isi

2. Struktur Dokumen Standar Kompetensi TVF: Area Kompetensi Utama

Salah satu hal yang menarik dari dokumen ini adalah caranya menyusun kompetensi bukan sebagai daftar keterampilan yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan sebagai satu kesatuan yang berjenjang: dimulai dari area kompetensi, diturunkan menjadi komponen kompetensi, lalu dijabarkan lagi menjadi kompetensi inti dan kemampuan yang harus dicapai di akhir masa pendidikan. Struktur berlapis semacam ini sebenarnya meniru pola yang lebih dulu dipakai pada standar kompetensi apoteker, sehingga ada kesinambungan filosofi antara jenjang pendidikan vokasi dan profesi di bidang farmasi.

Berdasarkan sistematika resmi dalam Kepmenkes 1335/2024, area kompetensi bagi lulusan Diploma Tiga Farmasi dikelompokkan menjadi enam area besar. Keenam area ini saling terkait dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena masing-masing mewakili dimensi yang berbeda dari sosok TVF yang kompeten: mulai dari sikap profesional, kemampuan mengembangkan diri, kecakapan berkomunikasi, penguasaan ilmu dasar, keterampilan teknis, hingga kemampuan mengelola praktik kefarmasian secara menyeluruh.

NoArea KompetensiFokus Utama
1ProfesionalismeEtika, disiplin praktik, kontrak sosial dengan masyarakat, dan kerja sama interprofesi
2Mawas Diri dan Pengembangan DiriBelajar mandiri, refleksi diri, berpikir kritis dan analitis, serta literasi digital
3Komunikasi EfektifInteraksi dengan sesama TVF, tenaga kesehatan lain, dan masyarakat/pasien
4Landasan Ilmiah Ilmu Farmasi, Biomedik, Humaniora, dan Kesehatan MasyarakatDasar teoritis kefarmasian, biomedik dasar, dan konteks sosial-budaya kesehatan
5Keterampilan Tenaga Vokasi FarmasiKemampuan teknis: pembuatan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, dispensing, hingga pemberian informasi sediaan farmasi
6Pengelolaan Praktik Tenaga Vokasi FarmasiManajemen fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian sehari-hari

Sumber: Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi.

Menariknya, tiga area pertama—profesionalisme, mawas diri, dan komunikasi efektif—disebut sebagai kelompok kemampuan personal dan profesional yang menjadi fondasi sebelum seseorang layak menjalankan praktik teknis kefarmasian. Filosofi ini menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak hanya menilai "bisa tidaknya" seorang lulusan meracik obat, tetapi juga menilai sikap, cara berkomunikasi dengan pasien, serta kesadaran akan batas kewenangannya sebagai tenaga vokasi, bukan tenaga profesi seperti apoteker.

Setiap area kompetensi ini kemudian dilengkapi dengan daftar pokok bahasan (materi ajar yang relevan), daftar masalah (kasus-kasus praktik yang mungkin dihadapi di lapangan), dan daftar keterampilan yang harus dikuasai beserta tingkat kemampuannya. Kombinasi ketiga daftar inilah yang menjadi pegangan utama institusi pendidikan dalam menyusun rencana pembelajaran semester demi semester.

↑ Kembali ke Daftar Isi

3. Bedah Unit Kompetensi Wajib bagi D3 Farmasi (Pelayanan & Komunitas)

Bagian inilah yang biasanya paling dicari oleh mahasiswa maupun dosen pengampu mata kuliah praktikum, karena berisi keterampilan teknis yang benar-benar dipraktikkan sehari-hari di fasilitas pelayanan kefarmasian. Berdasarkan area "Keterampilan Tenaga Vokasi Farmasi" dan "Pengelolaan Praktik" dalam Kepmenkes 1335/2024, berikut rangkuman unit kompetensi inti yang wajib dikuasai lulusan D3 Farmasi sebelum dinyatakan kompeten.

3.1 Kompetensi dalam Alur Pelayanan Resep

  • Menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan administratif, farmasetis, dan klinis pada resep yang masuk.
  • Melakukan skrining resep sederhana untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian dosis, duplikasi, atau interaksi yang perlu dikonfirmasi kepada apoteker penanggung jawab.
  • Menghitung dosis lazim sediaan berdasarkan berat badan, usia, atau bentuk sediaan sesuai literatur farmasi yang berlaku.
  • Menyiapkan etiket obat, termasuk penandaan aturan pakai, tanggal, dan informasi penting lain sesuai jenis sediaan.

3.2 Kompetensi Peracikan dan Penyiapan Sediaan

  • Melakukan peracikan sediaan non-steril seperti puyer, kapsul, salep, krim, dan sirup sesuai prosedur di bawah supervisi apoteker.
  • Menjaga kebersihan dan sterilitas alat racik sesuai prosedur operasional standar fasilitas.
  • Melakukan pengemasan ulang (repackaging) sediaan dengan tetap mempertahankan identitas dan mutu obat.

3.3 Kompetensi Swamedikasi dan Komunikasi kepada Pasien

  • Melayani permintaan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk kebutuhan swamedikasi masyarakat, sesuai batas kewenangan TVF.
  • Memberikan informasi dasar terkait cara pakai, penyimpanan, dan efek samping umum obat yang diserahkan.
  • Mengarahkan pasien untuk berkonsultasi dengan apoteker atau tenaga medis apabila keluhan berada di luar kewenangan swamedikasi.

3.4 Kompetensi Pengelolaan Logistik Sediaan Farmasi

  • Melakukan pencatatan kartu stok secara manual maupun sistem elektronik yang digunakan fasilitas.
  • Menerapkan prinsip penyimpanan FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out) untuk mencegah kerugian akibat obat kedaluwarsa.
  • Melakukan stock opname berkala serta melaporkan sediaan yang mendekati masa kedaluwarsa kepada penanggung jawab fasilitas.
  • Memantau kondisi penyimpanan khusus, misalnya suhu rantai dingin untuk sediaan yang membutuhkannya.

Seluruh unit kompetensi di atas pada praktiknya tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dalam satu alur kerja pelayanan kefarmasian harian. Seorang lulusan D3 Farmasi idealnya mampu bergerak lincah dari meja penerimaan resep, ke ruang peracikan, hingga konter penyerahan obat kepada pasien, tanpa kehilangan ketelitian pada setiap tahapnya.

↑ Kembali ke Daftar Isi

4. Bedah Unit Kompetensi Wajib bagi D3 Analisis Farmasi dan Makanan

Berbeda dari rekan sejawatnya di jalur pelayanan, lulusan Diploma Tiga Analisis Farmasi dan Makanan tidak memiliki kewenangan untuk berinteraksi langsung dengan pasien dalam konteks pelayanan resep atau swamedikasi. Fokus kompetensi mereka berada sepenuhnya di ranah laboratorium pengujian, baik di industri farmasi, industri pangan, maupun laboratorium pengawasan mutu pemerintah.

4.1 Kompetensi Pengambilan dan Persiapan Sampel

  • Melakukan pengambilan sampel bahan baku, produk antara, dan produk jadi sesuai teknik sampling yang representatif.
  • Menyiapkan dan menangani sampel sesuai persyaratan penyimpanan agar tidak terjadi degradasi sebelum pengujian.
  • Melakukan dokumentasi rantai penanganan sampel (chain of custody) demi menjaga validitas hasil uji.

4.2 Kompetensi Pengujian Fisikokimia dan Analisis Senyawa

  • Melakukan pengujian sifat fisikokimia dasar seperti pH, kelarutan, titik lebur, dan kadar air sesuai metode baku.
  • Melakukan analisis kualitatif untuk identifikasi senyawa aktif dalam sediaan farmasi maupun produk pangan.
  • Melakukan analisis kuantitatif kadar zat aktif menggunakan instrumen laboratorium sesuai kompetensi jenjang vokasi.
  • Mengoperasikan dan melakukan perawatan dasar peralatan analisis laboratorium sesuai prosedur keselamatan kerja.

4.3 Kompetensi Validasi dan Jaminan Mutu Laboratorium

  • Melakukan validasi pembersihan alat dan ruang laboratorium untuk mencegah kontaminasi silang antar sampel.
  • Menerapkan prinsip cara berlaboratorium yang baik (Good Laboratory Practice) dalam setiap tahapan pengujian.
  • Ikut serta dalam program pengendalian mutu internal laboratorium, termasuk kalibrasi rutin peralatan.

4.4 Kompetensi Pelaporan Hasil Analisis

  • Menyusun laporan hasil analisis secara sistematis dan sesuai format yang berlaku di institusi tempat bekerja.
  • Menyiapkan data pendukung untuk penerbitan sertifikat hasil analisis (Certificate of Analysis) oleh pihak yang berwenang.
  • Melakukan pengarsipan data pengujian sesuai prinsip integritas data laboratorium.

Pemisahan yang tegas antara dua jalur kompetensi ini sebenarnya menjawab kebutuhan industri yang semakin spesifik. Fasilitas produksi farmasi dan industri pangan membutuhkan tenaga analis yang benar-benar terlatih pada aspek pengujian mutu, sementara fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan tenaga yang terlatih pada aspek interaksi langsung dengan pasien. Dengan adanya standar kompetensi yang terpisah ini, institusi pendidikan dapat merancang kurikulum peminatan yang lebih tajam sejak semester-semester awal.

↑ Kembali ke Daftar Isi

5. Tingkat Kemampuan (Level of Ability) dalam Keterampilan Klinis

Bagian yang tidak kalah penting namun sering luput dari perhatian adalah bagaimana setiap keterampilan dalam Kepmenkes 1335/2024 diberi label "tingkat kemampuan". Tidak semua keterampilan dituntut untuk dikuasai secara mandiri penuh oleh lulusan vokasi; sebagian cukup dipahami secara teoritis, sebagian lagi harus mampu dipraktikkan dengan pendampingan, dan hanya sebagian tertentu yang benar-benar wajib dikuasai secara mandiri tanpa supervisi.

Sistem penjenjangan ini mengadaptasi kerangka Piramida Miller yang juga lazim dipakai pada standar kompetensi tenaga kesehatan lain di Indonesia, termasuk standar kompetensi dokter dan apoteker. Piramida ini membagi kemampuan menjadi empat tingkat berjenjang, dari yang paling dasar (sekadar mengetahui) hingga yang paling tinggi (mampu melakukan secara mandiri).

TingkatIstilahDeskripsi
1Knows (Mengetahui)Mampu menjelaskan pengetahuan teoritis; dicapai lewat kuliah, diskusi, dan belajar mandiri, dinilai lewat ujian tulis.
2Knows How (Tahu Bagaimana)Pernah melihat atau menyaksikan demonstrasi keterampilan, memahami langkah dan prinsip pelaksanaannya.
3Shows (Menunjukkan)Mampu mempraktikkan keterampilan pada situasi simulasi atau nyata dengan pendampingan/supervisi tenaga yang lebih senior atau apoteker.
4Does (Melakukan Mandiri)Mampu melaksanakan keterampilan secara mandiri sesuai kewenangan dan tanggung jawab profesinya.

Sumber: Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024, kerangka Piramida Miller.

Sebagai gambaran praktis, keterampilan seperti melayani permintaan obat bebas untuk swamedikasi umumnya berada pada tingkat kemampuan tinggi karena termasuk kewenangan rutin TVF di lini pelayanan. Sebaliknya, keterampilan yang menyentuh ranah klinis lanjutan atau pengambilan keputusan terapi yang kompleks biasanya tetap berada di bawah tingkat supervisi apoteker, mengingat batas kewenangan TVF memang tidak setara dengan tenaga profesi apoteker.

Rincian tingkat kemampuan per unit keterampilan sangat teknis dan berbeda-beda untuk setiap poin dalam daftar keterampilan. Untuk kebutuhan akademik seperti penyusunan silabus atau blueprint ujian, sebaiknya pembaca merujuk langsung pada dokumen lengkap Kepmenkes 1335/2024 atau berkonsultasi dengan bagian kurikulum institusi, karena angka pasti tingkat kemampuan pada tiap unit keterampilan bisa saja mengalami penyesuaian teknis di kemudian hari.
↑ Kembali ke Daftar Isi

6. Implementasi Standar Kompetensi dalam Kurikulum Vokasi & Uji Kompetensi

Di lapangan, penyerapan dokumen setebal ini ke dalam kurikulum tidak terjadi secara instan. Setiap perguruan tinggi vokasi farmasi umumnya memerlukan waktu untuk melakukan pemetaan (mapping) antara mata kuliah yang sudah berjalan dengan area kompetensi, komponen kompetensi, hingga daftar keterampilan yang tercantum dalam Kepmenkes 1335/2024. Hasil pemetaan ini kemudian dituangkan ke dalam Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) atau dokumen kurikulum institusional yang menjadi acuan pembelajaran tiap semester.

Selain memengaruhi kurikulum, standar kompetensi ini juga menjadi rujukan penyusunan blueprint atau kisi-kisi Uji Kompetensi Nasional bagi lulusan vokasi farmasi. Blueprint tersebut memastikan proporsi soal ujian mencerminkan bobot tiap area kompetensi, sehingga penilaian kelulusan benar-benar mengukur kesiapan praktik, bukan sekadar hafalan teori. Karena mekanisme pelaksanaan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi berada di bawah kewenangan lembaga yang terus mengalami penataan kelembagaan pascapembentukan Konsil Kesehatan Indonesia, calon peserta ujian disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi terbaru terkait jadwal, mekanisme pendaftaran, dan penerbitan Surat Tanda Registrasi melalui kanal resmi yang berlaku saat itu.

Dari sudut pandang dosen pengampu, tantangan terbesar biasanya bukan pada memahami isi dokumen, melainkan pada menerjemahkannya menjadi rencana pembelajaran semester yang realistis dengan ketersediaan alat laboratorium, jumlah jam praktikum, dan kapasitas pembimbing lapangan di fasilitas mitra. Sebagian institusi memilih menyusun matriks silang antara daftar keterampilan dalam Kepmenkes dengan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang sudah ada, lalu mengisi celah yang belum tercakup dengan modul tambahan atau workshop keterampilan spesifik. Pendekatan bertahap semacam ini dianggap lebih realistis dibandingkan merombak total kurikulum dalam satu semester, mengingat perubahan kurikulum institusi pendidikan tinggi umumnya juga harus melalui mekanisme persetujuan internal dan pelaporan ke sistem pendidikan tinggi yang berlaku.

Bagi mahasiswa tingkat akhir, memahami struktur dokumen ini juga membantu dalam mempersiapkan diri menghadapi uji kompetensi. Alih-alih menghafal seluruh materi kuliah tanpa arah, mahasiswa dapat memetakan area kompetensi mana yang menjadi kelemahannya, lalu memperbanyak latihan soal atau simulasi keterampilan pada area tersebut. Cara belajar yang terstruktur seperti ini umumnya lebih efektif dibandingkan belajar secara acak menjelang hari ujian.

↑ Kembali ke Daftar Isi

7. Penutup: Dampak Kepmenkes 1335/2024 bagi Standarisasi Mutu Layanan Farmasi

Pada akhirnya, kehadiran Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1335/2024 memberi satu manfaat yang mungkin tidak selalu terasa langsung oleh mahasiswa yang sedang berkutat dengan tugas praktikum, namun sangat besar dampaknya bagi ekosistem kesehatan secara keseluruhan: kesetaraan mutu. Seorang lulusan D3 Farmasi dari kampus di Sumatra kini diharapkan memiliki bekal kompetensi dasar yang setara dengan lulusan dari kampus di Jawa atau Kalimantan, karena keduanya mengacu pada satu standar nasional yang sama. Bagi masyarakat sebagai pengguna akhir layanan kefarmasian, hal ini berarti jaminan mutu yang lebih konsisten, di mana pun mereka mengakses layanan farmasi di seluruh Indonesia.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu TVF (Tenaga Vokasi Farmasi)?

TVF adalah nomenklatur baru bagi tenaga kefarmasian jenjang vokasi pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan istilah Tenaga Teknis Kefarmasian sebelumnya. TVF terdiri dari lulusan Diploma Tiga Farmasi dan lulusan Diploma Tiga Analisis Farmasi dan Makanan.

Apa bedanya TVF lulusan D3 Farmasi dengan D3 Analisis Farmasi dan Makanan?

Lulusan D3 Farmasi berorientasi pada pelayanan kefarmasian langsung, seperti pelayanan resep dan swamedikasi. Sementara lulusan D3 Analisis Farmasi dan Makanan berorientasi pada pengujian mutu di laboratorium dan tidak memiliki kewenangan pelayanan resep langsung kepada pasien.

Apakah lulusan Sarjana Farmasi termasuk TVF?

Tidak. Berdasarkan penataan nomenklatur dalam UU Kesehatan dan Kepmenkes 1335/2024, TVF secara khusus mengacu pada jenjang Diploma Tiga. Lulusan Sarjana Farmasi tetap perlu menempuh pendidikan profesi Apoteker untuk memperoleh kewenangan praktik sebagai tenaga profesi kefarmasian.

Di mana bisa mengakses dokumen resmi Kepmenkes 1335/2024?

Dokumen resmi dapat diakses melalui kanal Kementerian Kesehatan RI maupun Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sebagai lembaga yang kini menaungi urusan registrasi dan standar kompetensi tenaga kesehatan, termasuk tenaga kefarmasian.

Apakah standar kompetensi ini bisa berubah di masa depan?

Sangat mungkin. Regulasi teknis kesehatan di Indonesia relatif dinamis dan dapat direvisi melalui keputusan atau surat edaran lanjutan. Pembaca disarankan mengonfirmasi versi terbaru melalui instansi resmi seperti KKI, Kementerian Kesehatan, atau institusi pendidikan tempat menempuh studi.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Referensi

  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi, ditetapkan 15 Agustus 2024.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI. Portal resmi: farmalkes.kemkes.go.id.
  • Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Portal resmi: kki.go.id — lembaga hasil penggabungan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang dilantik 14 Oktober 2024.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages