Saya masih ingat obrolan dengan seorang kenalan lulusan D3 Farmasi beberapa bulan lalu. Ia baru saja diterima kerja paruh waktu di sebuah klinik selain pekerjaan tetapnya di sebuah apotek, dan bertanya dengan nada agak cemas, “Memangnya boleh ya, SIPTTK saya dipakai di dua tempat sekaligus? Nanti kena masalah tidak?” Pertanyaan semacam ini ternyata jauh lebih umum daripada yang saya kira. Banyak Tenaga Vokasi Farmasi (TVF) lulusan D3 Farmasi mengambil kerja sampingan atau shift di beberapa fasilitas kesehatan sekaligus — sebagian karena alasan ekonomi, sebagian karena memang dibutuhkan oleh fasilitas yang kekurangan tenaga teknis kefarmasian. Namun tidak semua orang paham bahwa ada batas hukum yang jelas soal berapa banyak lokasi yang boleh tercantum dalam satu Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK).
Sebelum mengurus perizinan di beberapa lokasi fasilitas kesehatan, pastikan Anda sudah memahami status dan landasan hukum profesi dalam panduan peran Tenaga Vokasi Farmasi D3 sesuai regulasi kesehatan terbaru. Memahami dasar itu penting karena aturan soal jumlah lokasi praktik tidak berdiri sendiri — ia terkait langsung dengan status STRTTK, definisi fasilitas kefarmasian, dan perubahan besar yang dibawa oleh Undang-Undang Kesehatan yang baru.
Baca juga Gaji D3 Farmasi
Artikel ini akan membedah secara rinci berapa jumlah maksimal tempat praktik yang boleh dipegang oleh satu SIPTTK, dasar hukumnya, syarat administrasi jika ingin praktik rangkap di lebih dari satu fasilitas, hingga risiko hukum jika nekat bekerja di lokasi yang tidak tercantum dalam izin. Semua disusun berdasarkan regulasi yang berlaku dan bisa Anda verifikasi sendiri lewat daftar referensi di bagian akhir.
Daftar Isi
- Pendahuluan & Perubahan Regulasi Pasca UU No. 17 Tahun 2023
- Bedah Perbedaan STRTTK (Registrasi) dan SIPTTK (Izin Lokasi Praktik)
- Aturan Jumlah Batas Maksimal SIPTTK untuk D3 Farmasi
- Syarat Administrasi Rangkap SIPTTK
- Dampak & Sanksi Hukum Praktik di Luar Lokasi SIPTTK Terdaftar
- Studi Kasus & Tanya-Jawab Seputar Shift Kerja di Dua Fasilitas
- Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Referensi
1. Pendahuluan & Perubahan Regulasi Pasca UU No. 17 Tahun 2023
Sejak disahkan pada Agustus 2023, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah cukup banyak hal dalam tata kelola perizinan tenaga kesehatan, termasuk Tenaga Vokasi Farmasi lulusan D3 Farmasi. Undang-undang ini bersifat omnibus, artinya ia mencabut dan menggabungkan sebelas undang-undang kesehatan sebelumnya menjadi satu payung hukum tunggal, termasuk aturan lama yang selama ini menjadi rujukan utama soal perizinan tenaga kefarmasian.
Salah satu perubahan paling terasa adalah soal masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR). Kementerian Kesehatan menegaskan lewat Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023, bahwa STR kini berlaku seumur hidup sejak diterbitkan, tanpa kewajiban perpanjangan lima tahunan seperti aturan lama. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti lagi dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 yang mengatur lebih rinci mekanisme penyelenggaraan perizinan pasca UU Kesehatan tersebut, termasuk syarat pengajuan SIP kedua atau ketiga bagi tenaga kesehatan yang bekerja di lebih dari satu lokasi.
Yang perlu digarisbawahi: perubahan pada STR tidak otomatis menghapus kewajiban mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) di setiap lokasi kerja. Pasal 264 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan bahwa syarat penerbitan SIP hanya ada dua — kepemilikan STR yang sah dan adanya tempat praktik yang jelas. Artinya, STR adalah bukti kompetensi dan kewenangan seumur hidup, sedangkan izin lokasi kerja tetap harus diperbarui setiap kali seseorang pindah tempat kerja, menambah tempat kerja, atau masa berlaku SIP-nya habis.
Perubahan regulasi ini juga membawa konsekuensi administratif baru. Sebagian Dinas Kesehatan daerah kini mewajibkan pemohon SIP kedua atau ketiga melampirkan salinan SIP sebelumnya sebagai bukti bahwa tenaga kefarmasian yang bersangkutan memang sudah tercatat aktif di lokasi lain, sekaligus untuk memastikan tidak ada duplikasi data yang keliru di sistem SATUSEHAT SDMK. Di tengah masa transisi aturan turunan UU 2023 yang belum seluruhnya rampung, banyak Dinas Kesehatan kabupaten/kota masih merujuk pada aturan teknis lama sebagai pedoman pelaksana selama belum ada peraturan pengganti yang lebih spesifik.
2. Bedah Perbedaan STRTTK (Registrasi) dan SIPTTK (Izin Lokasi Praktik)
Kebingungan yang paling sering muncul di kalangan lulusan D3 Farmasi adalah menyamakan STRTTK dengan SIPTTK, padahal keduanya punya fungsi hukum yang sangat berbeda. Memahami perbedaan ini adalah kunci untuk mengerti mengapa aturan jumlah tempat praktik hanya berlaku pada SIPTTK, bukan pada STRTTK.
STRTTK: Bukti Kompetensi, Berlaku Nasional
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat kompetensi untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagai tenaga teknis. STRTTK bersifat nasional — sekali diterbitkan, ia berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan tidak terikat pada satu fasilitas atau kota tertentu. Sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 berlaku, STRTTK juga berlaku seumur hidup, sehingga pemegangnya tidak lagi direpotkan dengan siklus perpanjangan lima tahunan yang dulu mengharuskan pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP).
SIPTTK: Izin Operasional yang Terikat Lokasi
Berbeda dengan STRTTK, Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) adalah izin operasional yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat fasilitas kefarmasian tersebut berada. SIPTTK inilah yang secara hukum “mengunci” seorang tenaga vokasi farmasi pada satu alamat kerja tertentu. Jika seseorang pindah kerja ke fasilitas lain, atau menambah pekerjaan sampingan di fasilitas kedua, ia wajib mengurus SIPTTK baru yang mencantumkan lokasi tersebut — STRTTK yang sama tetap dipakai sebagai lampiran persyaratan, tetapi SIPTTK-nya berbeda untuk tiap lokasi.
| Aspek | STRTTK | SIPTTK |
|---|---|---|
| Penerbit | Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) | Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat |
| Cakupan wilayah | Berlaku nasional | Terikat pada satu alamat fasilitas tertentu |
| Masa berlaku | Seumur hidup (sejak UU 17/2023) | Mengikuti ketentuan daerah, umumnya perlu diperbarui saat pindah/tambah lokasi |
| Fungsi | Bukti kompetensi dan kewenangan profesi | Izin operasional untuk praktik di lokasi spesifik |
| Jumlah maksimal | Hanya satu untuk seumur hidup | Dibatasi jumlah lokasi (dibahas di bagian berikutnya) |
Disusun berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 264, Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 jo. Permenkes No. 31 Tahun 2016, dan SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/1911/2023 — lihat daftar referensi.
Analogi sederhananya begini: STRTTK ibarat SIM yang menyatakan seseorang punya kompetensi mengemudi di seluruh Indonesia, sedangkan SIPTTK ibarat surat tugas yang menyatakan orang itu resmi bertugas mengemudikan kendaraan tertentu, di rute tertentu, untuk perusahaan tertentu. Anda tidak perlu SIM baru setiap ganti perusahaan, tetapi Anda tetap perlu surat tugas baru dari perusahaan yang baru.
3. Aturan Jumlah Batas Maksimal SIPTTK untuk D3 Farmasi
Ini bagian inti yang paling banyak dicari: berapa sebenarnya jumlah maksimal lokasi yang boleh tercantum dalam SIPTTK seorang lulusan D3 Farmasi? Berdasarkan Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana diubah dengan Permenkes Nomor 31 Tahun 2016, serta dipertegas lewat Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017 sebagai petunjuk pelaksana, tenaga teknis kefarmasian dapat diberikan SIPTTK untuk paling banyak tiga fasilitas kefarmasian.
Batas tiga tempat ini berlaku untuk fasilitas kefarmasian secara umum, yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian terbagi menjadi tiga kategori besar: Fasilitas Produksi (misalnya industri farmasi dan industri obat tradisional), Fasilitas Distribusi (Pedagang Besar Farmasi/PBF), dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit/IFRS, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik bersama). Ketiga kategori inilah yang secara hukum bisa menjadi tempat kerja lulusan D3 Farmasi.
Rincian Per Jenis Fasilitas
| Jenis Fasilitas | Contoh Lokasi | Catatan Praktik |
|---|---|---|
| Fasilitas Pelayanan Kefarmasian – komunitas | Apotek, toko obat, praktik bersama | Lokasi paling umum untuk SIPTTK Kesatu |
| Fasilitas Pelayanan Kefarmasian – fasyankes | Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), puskesmas, klinik | Umumnya perlu rekomendasi/surat keterangan dari pimpinan fasyankes |
| Fasilitas Produksi | Industri farmasi, industri obat tradisional | Termasuk kategori fasilitas kefarmasian yang diperhitungkan dalam batas 3 tempat |
| Fasilitas Distribusi | Pedagang Besar Farmasi (PBF) | Sama seperti di atas, tetap terhitung dalam kuota maksimal |
Kategori fasilitas berdasarkan PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; batas jumlah berdasarkan Permenkes No. 889/2011 jo. Permenkes No. 31/2016 dan SE Menkes No. HK.02.02/MENKES/24/2017.
Perlu dicatat, batas tiga lokasi ini adalah kuota gabungan — bukan tiga lokasi khusus di satu jenis fasilitas ditambah tiga lagi di jenis lainnya. Jika seseorang sudah punya SIPTTK Kesatu di apotek dan SIPTTK Kedua di klinik, maka ia hanya menyisakan satu slot lagi (SIPTTK Ketiga) untuk fasilitas mana pun, entah itu rumah sakit, industri, atau PBF.
Satu hal lagi yang sering luput: khusus lulusan D3 Analis Farmasi dan Makanan, kewenangannya berbeda dari lulusan D3 Farmasi reguler. Berdasarkan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Fasilitas Pelayanan Kefarmasian yang meliputi apotek, IFRS, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik bersama tidak dapat menjadi tempat kerja bagi lulusan D3 Analis Farmasi, karena profil lulusan mereka memang diarahkan pada pekerjaan di luar pelayanan kefarmasian langsung ke pasien — misalnya di laboratorium pengujian atau fasilitas produksi. Jadi sebelum menghitung berapa SIPTTK yang bisa diajukan, pastikan dulu jenis ijazah D3 yang dimiliki, karena ini menentukan jenis fasilitas mana saja yang boleh dimasuki.
4. Syarat Administrasi Rangkap SIPTTK
Mengurus SIPTTK kedua atau ketiga tidak sesederhana mengisi formulir tambahan. Ada beberapa dokumen dan pertimbangan administratif yang wajib dipenuhi agar pengajuan tidak ditolak oleh Dinas Kesehatan setempat.
Dokumen yang Umumnya Diminta
- Salinan STRTTK yang masih berlaku, biasanya sudah dilegalisir
- Salinan SIPTTK sebelumnya, sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang sudah aktif bekerja di lokasi lain
- Surat pernyataan dari apoteker penanggung jawab atau pimpinan sarana kefarmasian di lokasi baru, yang menyatakan bahwa pemohon benar akan/sedang bekerja di tempat tersebut
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menghimpun tenaga teknis kefarmasian, sesuai domisili tempat praktik
- Fotokopi izin sarana fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) apabila lokasi barunya adalah klinik atau rumah sakit
- Pas foto sesuai ketentuan Dinas Kesehatan setempat, dan surat permohonan bermeterai
Surat Izin dari Pimpinan: Bukan Sekadar Formalitas
Surat pernyataan dari pimpinan atau apoteker penanggung jawab di lokasi kedua maupun ketiga bukan sekadar kelengkapan administratif kosong. Dokumen ini menjadi bukti hukum bahwa fasilitas tempat kerja mengetahui dan menyetujui status ganda tenaga teknis kefarmasian yang bekerja di lebih dari satu tempat. Tanpa surat ini, Dinas Kesehatan berisiko menganggap data tempat praktik tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan, yang bisa menghambat proses verifikasi maupun memicu pertanyaan saat inspeksi rutin.
Mengatur Jadwal Jam Kerja Agar Tidak Bentrok
Aspek yang sering dianggap remeh namun sebenarnya krusial adalah kejelasan jadwal praktik. Pada formulir pengajuan SIPTTK, umumnya tercantum kolom “waktu praktik (hari/jam)” untuk setiap lokasi. Kolom ini bukan basa-basi — ia menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk memastikan seseorang secara fisik dan waktu memang mungkin bekerja di dua atau tiga tempat berbeda tanpa jadwal yang saling tumpang tindih.
Sebagai langkah praktis, sebelum mengajukan SIPTTK kedua atau ketiga, sebaiknya susun dulu jadwal shift definitif bersama kedua pemberi kerja, lalu pastikan ada jeda waktu perjalanan yang realistis di antara jam berakhirnya shift di lokasi pertama dan jam mulai shift di lokasi kedua. Ini bukan hanya soal lolos administrasi, tetapi juga soal keselamatan pasien — tenaga kefarmasian yang kelelahan karena jadwal terlalu padat berisiko lebih tinggi melakukan kesalahan dalam pelayanan resep atau dispensing obat.
5. Dampak & Sanksi Hukum Praktik di Luar Lokasi SIPTTK Terdaftar
Bekerja di fasilitas yang tidak tercantum dalam SIPTTK bukan sekadar pelanggaran administratif ringan yang bisa dianggap remeh. Pasal 313 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan secara eksplisit bahwa setiap tenaga kesehatan, termasuk tenaga vokasi farmasi, yang menjalankan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP yang sah dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. Praktik di lokasi yang tidak tercantum dalam SIPTTK pada dasarnya setara dengan praktik tanpa izin di lokasi tersebut, karena izin yang dimiliki tidak mencakup tempat itu.
Jenis Konsekuensi yang Bisa Dihadapi
- Sanksi administratif berupa denda, sebagaimana diatur Pasal 313 UU No. 17 Tahun 2023, dengan ketentuan teknis besaran denda diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah
- Fasilitas kesehatan tempat pelanggaran terjadi berisiko menghadapi teguran dari Dinas Kesehatan setempat, karena mempekerjakan tenaga tanpa izin praktik yang sesuai
- Dinas Kesehatan berwenang menindaklanjuti kasus praktik tanpa izin secara langsung, termasuk kemungkinan pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional fasilitas jika pelanggaran berulang
- Dari sisi profesi, kasus semacam ini dapat memengaruhi rekam jejak tenaga kefarmasian yang bersangkutan di sistem SATUSEHAT SDMK maupun dalam proses pengurusan izin di masa depan
Selain risiko hukum administratif, ada juga dimensi tanggung jawab profesional dan etik yang perlu dipertimbangkan. Ketika terjadi insiden kesalahan pelayanan farmasi — misalnya kesalahan penyerahan obat — status legalitas tempat praktik akan menjadi salah satu hal pertama yang diperiksa. Jika ternyata tenaga teknis yang terlibat bekerja di lokasi yang tidak sesuai dengan SIPTTK terdaftarnya, posisi hukumnya menjadi jauh lebih lemah, dan perlindungan hukum sebagai tenaga kesehatan yang menjalankan praktik sesuai aturan pun tidak berlaku.
Karena aturan pelaksana turunan UU Nomor 17 Tahun 2023 terkait besaran denda administratif dan mekanisme penindakannya masih dalam proses penyempurnaan melalui Peraturan Pemerintah, informasi paling akurat dan terkini sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan atau KTKI, mengingat setiap daerah bisa memiliki prosedur teknis pelaksanaan yang sedikit berbeda.
6. Studi Kasus & Tanya-Jawab Seputar Shift Kerja di Dua Fasilitas Berbeda
Untuk memudahkan pemahaman, mari bahas sebuah ilustrasi kasus yang sering terjadi di lapangan — bukan kejadian nyata dari fasilitas tertentu, melainkan gambaran umum yang disusun untuk keperluan edukasi.
Ilustrasi: Tenaga Vokasi Farmasi dengan Dua Shift
Bayangkan seorang lulusan D3 Farmasi bekerja shift pagi di sebuah apotek komunitas dari pukul 08.00 hingga 14.00, lalu melanjutkan shift sore di instalasi farmasi sebuah klinik dari pukul 16.00 hingga 21.00. Dalam skenario ini, yang bersangkutan wajib memiliki dua SIPTTK terpisah — SIPTTK Kesatu untuk apotek dan SIPTTK Kedua untuk klinik — dengan jam praktik yang tercantum jelas di masing-masing dokumen agar tidak tumpang tindih. Jeda dua jam antar-shift juga penting dicantumkan secara realistis, mengingat perlu waktu perjalanan dan waktu transisi tanggung jawab.
Jika di kemudian hari yang bersangkutan ingin menambah pekerjaan ketiga, misalnya menjadi tenaga paruh waktu di sebuah industri obat tradisional pada akhir pekan, ia masih bisa mengajukan SIPTTK Ketiga selama total lokasinya tidak melebihi tiga tempat dan jadwalnya tetap bisa dibuktikan tidak saling bentrok.
Tanya-Jawab Ringkas Seputar Kasus Serupa
Bagaimana jika jam kerja di fasilitas kedua berubah-ubah tiap minggu (sistem shift rotasi)?
Dalam praktiknya, banyak Dinas Kesehatan menerima keterangan jadwal dalam bentuk rentang umum (misalnya “shift pagi/siang/malam sesuai jadwal rotasi rumah sakit”) yang dilengkapi surat keterangan dari pihak fasyankes, selama secara prinsip tidak ada dua shift penuh yang bertabrakan waktu di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
Apakah SIPTTK bisa dipindahkan begitu saja ke fasilitas baru tanpa mengajukan izin baru?
Tidak. Karena SIPTTK terikat pada alamat fasilitas yang tercantum di dalamnya, pindah kerja ke fasilitas lain berarti wajib mengajukan SIPTTK baru untuk lokasi tersebut, meskipun STRTTK yang digunakan tetap sama.
Apakah ada pengecualian batas tiga tempat untuk kondisi tertentu, misalnya daerah yang kekurangan tenaga kefarmasian?
Ketentuan teknis semacam ini bisa berbeda kebijakan pelaksanaannya antar daerah, terutama di masa transisi aturan turunan UU Kesehatan 2023. Untuk kepastian di wilayah tertentu, langkah paling aman adalah menanyakan langsung ke Dinas Kesehatan setempat, karena kebijakan afirmatif untuk daerah dengan keterbatasan tenaga kesehatan kadang diatur secara kasuistis.
7. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
SIPTTK D3 Farmasi bisa dipakai untuk berapa tempat maksimal?
Berdasarkan Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 jo. Permenkes No. 31 Tahun 2016 dan SE Menkes No. HK.02.02/MENKES/24/2017, tenaga teknis kefarmasian dapat diberikan SIPTTK untuk paling banyak tiga fasilitas kefarmasian, mencakup SIPTTK Kesatu, Kedua, dan Ketiga.
Apakah STRTTK juga dibatasi jumlah tempat kerjanya?
Tidak. STRTTK berlaku nasional dan hanya diterbitkan satu kali seumur hidup sejak UU No. 17 Tahun 2023 berlaku. Yang dibatasi jumlah lokasinya adalah SIPTTK, bukan STRTTK.
Apakah lulusan D3 Analis Farmasi dan Makanan punya aturan jumlah tempat yang sama?
Jenis fasilitas yang boleh dimasuki berbeda. Lulusan D3 Analis Farmasi dan Makanan tidak diperkenankan bekerja di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti apotek, IFRS, puskesmas, klinik, atau toko obat, karena profil lulusannya diarahkan ke fasilitas di luar pelayanan langsung ke pasien, sesuai penjabaran PP No. 51 Tahun 2009.
Apa yang terjadi jika saya bekerja di fasilitas keempat tanpa mengurus SIPTTK tambahan?
Selain melampaui batas tiga lokasi yang diperkenankan, bekerja tanpa SIPTTK yang sesuai di lokasi tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur Pasal 313 UU No. 17 Tahun 2023, dan fasilitas terkait juga berisiko menghadapi teguran dari Dinas Kesehatan.
Apakah surat pernyataan dari pimpinan fasilitas wajib untuk setiap SIPTTK yang diajukan?
Ya, umumnya setiap pengajuan SIPTTK — baik yang pertama, kedua, maupun ketiga — memerlukan surat pernyataan dari apoteker penanggung jawab atau pimpinan sarana kefarmasian di lokasi bersangkutan sebagai bukti bahwa pemohon benar bekerja di tempat tersebut.
Kemana sebaiknya saya mengonfirmasi prosedur SIPTTK yang paling akurat dan terbaru?
Karena aturan pelaksana turunan UU Kesehatan 2023 masih dalam proses penyempurnaan dan bisa berbeda penerapan teknisnya antar daerah, konfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Dinas Kesehatan Provinsi setempat, maupun ke KTKI, adalah langkah paling aman untuk mendapatkan informasi yang paling mutakhir.
8. Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 264 dan Pasal 313.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016.
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016.
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Catatan editorial: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak menggantikan konsultasi resmi dengan Dinas Kesehatan setempat atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Karena aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 masih terus disempurnakan, selalu verifikasi informasi teknis terbaru langsung ke instansi berwenang sebelum mengambil keputusan terkait perizinan praktik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar