Jumat, 24 Juli 2026

Perbedaan Peran D3 Farmasi vs Apoteker di Apotek, Klinik, dan Rumah Sakit

Ditulis Oleh Nuril Huda • July 2026
animasi 2d Perbedaan Peran D3 Farmasi vs Apoteker di Apotek, Klinik, dan Rumah Sakit

Sore itu antrean di meja penyerahan obat mengular hingga ke depan rak vitamin. Dua orang bertugas bergantian: satu sibuk menghitung dan mengemas tablet sesuai resep, satu lagi berhenti sejenak, menatap mata pasien, lalu bertanya "Bapak ada riwayat maag atau tekanan darah tinggi sebelum minum obat ini?" Bagi orang awam, keduanya sama-sama "orang apotek". Namun di balik seragam yang mirip itu, ada dua jalur pendidikan, dua jenis surat izin, dan dua tingkat tanggung jawab hukum yang benar-benar berbeda. Pertanyaan "siapa yang boleh melakukan apa" ini bukan sekadar administrasi — ia menyangkut keselamatan pasien, dan menyangkut karier ribuan tenaga vokasi farmasi serta apoteker yang bekerja berdampingan setiap hari di apotek, klinik, dan rumah sakit di seluruh Indonesia.

Artikel ini disusun untuk menjawab kebingungan yang sering muncul di lapangan: mengapa ada dua profesi dalam satu meja kerja, apa dasar hukum yang membedakan wewenang keduanya, dan bagaimana pembagian tugas itu benar-benar dijalankan di tiga jenis fasilitas kesehatan yang paling sering ditemui masyarakat. Semua uraian merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pembaca — baik mahasiswa farmasi, tenaga kesehatan, maupun masyarakat umum — dapat memverifikasi sendiri setiap klaim yang disampaikan.

1. Latar Belakang Filosofis Pembagian Kerja Antara Tenaga Vokasi dan Tenaga Profesi

Untuk memahami mengapa dunia kefarmasian mengenal dua jalur berbeda — tenaga vokasi dan tenaga profesi — kita perlu mundur ke logika dasar sistem ketenagakerjaan kesehatan di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian meletakkan fondasi bahwa "Pekerjaan Kefarmasian" terbagi menjadi dua kelompok pelaku: Apoteker sebagai tenaga profesi yang memikul tanggung jawab keputusan klinis dan penerapan ilmu farmasi secara mandiri, serta Tenaga Teknis Kefarmasian (yang mencakup lulusan D3 Farmasi, Ahli Madya Farmasi, hingga Sarjana Farmasi non-apoteker) sebagai tenaga vokasi yang membantu pelaksanaan pekerjaan kefarmasian di bawah pengawasan Apoteker.

Filosofi ini sebenarnya bukan sesuatu yang unik pada bidang farmasi. Pola yang sama juga terjadi pada relasi dokter dengan perawat, atau insinyur dengan teknisi lapangan: pendidikan vokasi dirancang untuk membentuk kompetensi teknis yang siap pakai dalam waktu relatif singkat (biasanya 3 tahun untuk jenjang D3), sedangkan pendidikan profesi menuntut penguasaan ilmu pengetahuan yang lebih dalam, kemampuan menegakkan keputusan klinis secara mandiri, serta pertanggungjawaban hukum yang melekat secara pribadi pada pemegang izin. Pada farmasi, jenjang profesi baru bisa dicapai setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Farmasi (S1) dan dilanjutkan dengan Program Profesi Apoteker, yang di dalamnya peserta dibekali kemampuan mengkaji resep secara klinis, menilai interaksi obat, memberikan konseling, hingga memantau terapi pasien — kompetensi yang tidak diajarkan secara mendalam di jenjang D3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang kini menjadi payung hukum utama menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, mempertegas kembali pembagian ini dengan mengklasifikasikan tenaga kesehatan berdasarkan jenis pendidikan vokasi maupun profesi, sekaligus mengatur bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai kualifikasinya masing-masing sebelum dapat menjalankan praktik. Artinya, pembagian peran ini bukan sekadar konvensi di tempat kerja, melainkan konstruksi hukum yang dirancang secara sengaja agar setiap tindakan kefarmasian dapat ditelusuri pertanggungjawabannya — siapa yang mengambil keputusan klinis, dan siapa yang melaksanakan instruksi teknis di bawah pengawasan.

Mengapa pembagian ini penting bagi masyarakat awam? Karena pada akhirnya, sistem ini dirancang sebagai lapisan perlindungan berlapis. Ketika seorang tenaga teknis kefarmasian menyerahkan obat, ada Apoteker Penanggung Jawab yang secara hukum bertanggung jawab atas seluruh proses pelayanan kefarmasian di fasilitas tersebut. Pembagian kerja bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak lulusan D3, melainkan untuk memastikan setiap keputusan klinis — terutama yang menyangkut keselamatan jiwa — selalu melewati filter keilmuan yang memadai.

↑ Kembali ke Daftar Isi

2. Matriks Perbedaan Pendidikan, Gelar, Legalitas (STRTTK vs STRA), dan Wewenang Klinis

Perbedaan paling mendasar antara kedua profesi ini paling mudah dipahami lewat perbandingan sisi-per-sisi. Tabel berikut merangkum aspek pendidikan, legalitas, dan kewenangan klinis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Apoteker.

AspekTenaga Vokasi Farmasi (D3 Farmasi)Apoteker
Jenjang pendidikanDiploma III (D3) Farmasi, masa studi ±3 tahunSarjana Farmasi (S1) + Program Profesi Apoteker
GelarAhli Madya Farmasi (A.Md.Farm.)Apoteker (apt., dicantumkan di depan nama)
Surat Tanda RegistrasiSTRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian)STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
Izin praktik/kerjaSIPTTK (Surat Izin Praktik/Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian)SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker)
Sifat kewenanganMembantu pekerjaan kefarmasian di bawah pengawasan/supervisi ApotekerMengambil keputusan klinis secara mandiri dan bertanggung jawab penuh secara hukum
Pengkajian resep & keputusan klinisTidak berwenang menilai kesesuaian klinis resep secara mandiriBerwenang penuh melakukan skrining administratif, farmasetik, dan klinis
Konseling & Pemantauan Terapi ObatTidak menjadi wewenang utama; dapat membantu edukasi teknis sederhanaWewenang utama sesuai Permenkes Nomor 73 Tahun 2016 dan Nomor 72 Tahun 2016
Tanggung jawab hukum atas kesalahan obatBertanggung jawab atas tindakan teknis yang dilakukan, dalam koridor delegasiMemikul tanggung jawab akhir sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian

Poin yang sering disalahpahami masyarakat adalah anggapan bahwa STRTTK setara dengan STRA, padahal keduanya diterbitkan melalui jalur organisasi profesi dan mekanisme uji kompetensi yang berbeda, dan tidak dapat saling menggantikan. Seorang pemegang STRTTK, meskipun sudah bekerja bertahun-tahun dan sangat terampil secara teknis, tetap tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengambil keputusan klinis yang menjadi ranah Apoteker — seperti mengubah dosis, menyetujui penggantian obat generik ke obat originator atas pertimbangan klinis, atau memutuskan bahwa suatu resep tidak layak diserahkan karena berisiko interaksi obat.

Sebaliknya, keberadaan tenaga vokasi bukan sekadar syarat pelengkap. Berdasarkan standar pelayanan kefarmasian yang diatur pemerintah, hampir seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian — mulai apotek, klinik, hingga rumah sakit — justru sangat bergantung pada tenaga teknis kefarmasian untuk menjalankan aspek pengelolaan logistik obat, penyiapan resep, hingga penyerahan obat non-risiko tinggi, sehingga Apoteker dapat fokus pada aspek pelayanan farmasi klinik yang membutuhkan penilaian ilmiah mendalam.

↑ Kembali ke Daftar Isi

3. Penerapan Tugas Harian di Apotek Komunitas (Siapa yang Berhak Konseling & Peracikan)

Di apotek komunitas, pembagian kerja ini terlihat paling nyata karena pasien berinteraksi langsung dengan kedua jenis tenaga tersebut dalam satu alur pelayanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, pelayanan kefarmasian di apotek terbagi menjadi dua kelompok besar kegiatan: kegiatan manajerial (pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai) serta kegiatan pelayanan farmasi klinik.

  • Penerimaan barang, penyimpanan stok, pencatatan kartu stok, dan penataan display obat — dapat dilaksanakan oleh tenaga teknis kefarmasian, termasuk lulusan D3, dengan pendelegasian tertulis dari Apoteker Pemegang Surat Izin Apotek.
  • Peracikan obat non-racikan kompleks (misalnya membagi puyer sesuai instruksi resep yang sudah dikaji) dapat dikerjakan tenaga teknis kefarmasian sebagai pelaksanaan teknis, namun keputusan bahwa resep tersebut layak diracik tetap berada pada hasil pengkajian Apoteker.
  • Konseling pasien — termasuk penjelasan cara pakai obat khusus, potensi efek samping, dan pemantauan pada pasien dengan kondisi kronis — menjadi wewenang Apoteker sebagaimana ditegaskan dalam standar pelayanan farmasi klinik di apotek.
  • Pemusnahan narkotika dan psikotropika wajib dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan tenaga kefarmasian lain yang memiliki izin praktik atau izin kerja yang sah.
  • Keputusan mengganti obat dengan zat aktif berbeda, menyesuaikan dosis, atau menyetujui pengecualian resep bukan kewenangan tenaga teknis kefarmasian dalam kondisi apapun.

Dalam praktiknya, banyak apotek menjalankan mekanisme swamedikasi untuk obat bebas dan obat bebas terbatas (golongan hijau dan biru) yang dapat dilayani langsung oleh tenaga teknis kefarmasian karena risikonya relatif rendah. Namun ketika pasien menunjukkan gejala yang mengarah pada kondisi yang memerlukan penilaian klinis — misalnya keluhan yang tidak kunjung membaik, kombinasi dengan penyakit penyerta, atau potensi interaksi dengan obat rutin yang sedang dikonsumsi — standar pelayanan mewajibkan keterlibatan Apoteker untuk memberikan pelayanan informasi obat dan konseling yang memadai. Pembagian ini bukan formalitas administratif semata; ia mencerminkan filosofi bahwa keputusan berisiko tinggi harus melalui jenjang keilmuan yang setara dengan kompleksitas risikonya.

↑ Kembali ke Daftar Isi

4. Penerapan Tugas Harian di Rumah Sakit (Depo Farmasi, Unit Dose Dispensing, Gudang)

Skala pelayanan kefarmasian di rumah sakit jauh lebih besar dan kompleks dibanding apotek komunitas, sehingga pembagian kerja antara Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) biasanya terbagi menjadi beberapa unit kerja, dan di setiap unit itulah kolaborasi dua profesi ini terjadi secara berlapis.

Depo Farmasi Rawat Inap dan Rawat Jalan

Pada depo farmasi, Apoteker bertanggung jawab melakukan pengkajian resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat saat pasien masuk maupun pindah ruangan, hingga visite bersama tim medis. Tenaga teknis kefarmasian berperan menyiapkan sediaan sesuai instruksi yang sudah dikaji, menjalankan proses dispensing, serta mendokumentasikan pemberian obat pada rekam distribusi. Untuk dispensing sediaan steril seperti pencampuran obat kemoterapi atau nutrisi parenteral, Permenkes 72/2016 menegaskan bahwa kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit yang memiliki sarana produksi sediaan steril memadai, dengan supervisi ketat dari Apoteker.

Unit Dose Dispensing (UDD)

Sistem Unit Dose Dispensing dirancang agar obat disiapkan dalam dosis tunggal per waktu pemberian, sehingga meminimalkan kesalahan pemberian di ruang rawat. Dalam alur ini, tenaga teknis kefarmasian umumnya berperan pada tahap pengemasan dan pelabelan dosis per waktu pemberian berdasarkan profil pengobatan pasien yang telah divalidasi Apoteker. Validasi akhir sebelum obat dikirim ke ruang rawat — termasuk memastikan kesesuaian antara instruksi dokter, hasil pengkajian klinis, dan dosis yang telah disiapkan — tetap menjadi tanggung jawab Apoteker penanggung jawab depo.

Gudang Farmasi

Pengelolaan gudang farmasi rumah sakit — mulai perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan sesuai suhu dan kondisi tertentu, hingga distribusi ke unit-unit pelayanan — melibatkan tenaga teknis kefarmasian secara intensif sebagai pelaksana operasional harian. Namun perencanaan kebutuhan obat berdasarkan pola penyakit, evaluasi penggunaan obat, serta keputusan penambahan atau pengurangan item dalam formularium rumah sakit tetap memerlukan kajian dan persetujuan Apoteker, karena menyangkut aspek klinis dan efisiensi terapi jangka panjang.

Catatan penting: Data yang dihimpun dalam dokumen Standar Profesi Apoteker Kementerian Kesehatan menunjukkan sebaran Apoteker di rumah sakit pada tahun 2020 telah memenuhi sekitar 96,65% dari kebutuhan minimal untuk pelayanan rawat inap — jauh lebih baik dibanding cakupan di puskesmas yang akan dibahas pada bagian berikutnya. Ini menjelaskan mengapa struktur kolaborasi Apoteker-TTK di rumah sakit relatif lebih matang dan terstandardisasi dibanding fasilitas kesehatan primer.
↑ Kembali ke Daftar Isi

5. Penerapan Tugas di Klinik Pratama/Utama dan Puskesmas

Situasi di klinik dan puskesmas justru menghadirkan tantangan yang berbeda dari apotek maupun rumah sakit besar. Data dalam dokumen Standar Profesi Apoteker Kementerian Kesehatan mencatat bahwa cakupan Apoteker di puskesmas baru mencapai sekitar 58,12% dari kebutuhan minimal, dan hanya sekitar 30% puskesmas di Indonesia yang benar-benar memiliki Apoteker penanggung jawab. Rasio Apoteker terhadap jumlah penduduk di Indonesia pun baru berada di angka 0,68 per 2.000 penduduk, masih di bawah standar yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 1 per 2.000 penduduk.

Kondisi ini membuat peran tenaga teknis kefarmasian di puskesmas dan klinik-klinik kecil menjadi jauh lebih sentral secara operasional dibanding di rumah sakit besar. Pada banyak puskesmas yang belum memiliki Apoteker tetap, pengelolaan obat harian — mulai penerimaan obat program dari Dinas Kesehatan, penyimpanan sesuai kondisi penyimpanan obat, penyerahan obat pada resep rawat jalan sederhana, hingga pencatatan pelaporan pemakaian obat — sehari-hari dijalankan oleh tenaga teknis kefarmasian, dengan pengawasan Apoteker yang seringkali bertugas lintas fasilitas atau berkoordinasi dari jarak tertentu sesuai regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.

Pola serupa terjadi di klinik pratama dan klinik utama, yang menurut regulasi wajib memiliki penanggung jawab teknis kefarmasian namun dalam praktiknya banyak yang mengandalkan kerja sama dengan apotek jaringan atau Apoteker penanggung jawab paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan pengadaan obat darurat medis. Meskipun memiliki batasan wewenang klinis, lulusan D3 Tenaga Vokasi Farmasi tetap menjadi tulang punggung utama operasional teknis harian di fasilitas-fasilitas kesehatan primer semacam ini — menjaga rantai pasok obat tetap berjalan, memastikan stok tidak kosong, dan menjamin obat yang diserahkan kepada pasien sesuai dengan resep yang telah disahkan.

Namun perlu digarisbawahi, keterbatasan jumlah Apoteker bukan berarti pelonggaran batas kewenangan. Ketika resep memerlukan penilaian klinis — misalnya pasien dengan multipenyakit, potensi interaksi obat, atau kondisi khusus seperti kehamilan dan gangguan fungsi ginjal — regulasi tetap mensyaratkan keterlibatan Apoteker, baik secara langsung maupun melalui mekanisme konsultasi dan pendelegasian tertulis yang jelas.

↑ Kembali ke Daftar Isi

6. Panduan Membangun Kolaborasi Profesional yang Harmonis Tanpa Overlap Tugas

Konflik peran antara Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sebagian besar muncul bukan karena regulasi yang kurang jelas, tetapi karena penerapan di lapangan yang tidak terdokumentasi dengan baik. Berikut beberapa langkah praktis yang terbukti membantu fasilitas pelayanan kefarmasian menjaga kolaborasi tetap sehat.

  • Susun uraian tugas tertulis (job description) yang spesifik untuk setiap posisi, mengacu langsung pada Permenkes 73/2016, 72/2016, atau 74/2016 sesuai jenis fasilitas, sehingga tidak ada area abu-abu tentang siapa yang berwenang melakukan tindakan tertentu.
  • Buat Surat Pendelegasian Tugas tertulis dari Apoteker Penanggung Jawab kepada tenaga teknis kefarmasian untuk kegiatan-kegiatan tertentu, misalnya penerimaan sediaan farmasi saat Apoteker berhalangan hadir, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pengelolaan sediaan farmasi di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Terapkan komunikasi terstruktur seperti briefing singkat sebelum jam operasional, terutama untuk menyampaikan resep-resep berisiko tinggi yang memerlukan perhatian ekstra dari Apoteker.
  • Dorong pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi tenaga teknis kefarmasian melalui pelatihan teknis kefarmasian resmi, agar keterampilan operasional tetap mutakhir tanpa harus melampaui batas kewenangan legal yang dimiliki.
  • Gunakan sistem dokumentasi digital atau kartu stok yang transparan sehingga setiap tindakan — baik oleh Apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian — dapat ditelusuri kembali (traceable) apabila terjadi audit atau evaluasi mutu pelayanan.
  • Hindari kebiasaan "meminjam wewenang" seperti membiarkan tenaga teknis kefarmasian mengambil keputusan klinis hanya karena Apoteker sedang sibuk atau tidak berada di tempat — ini bukan efisiensi, melainkan pelanggaran regulasi yang berisiko hukum bagi kedua belah pihak.

Kolaborasi yang sehat pada akhirnya bukan tentang siapa yang "lebih tinggi" atau "lebih rendah", melainkan tentang bagaimana dua keahlian yang berbeda saling melengkapi untuk satu tujuan yang sama: memastikan pasien menerima obat yang tepat, dengan cara yang tepat, dan dalam pengawasan yang tepat pula. Sistem kesehatan yang baik selalu dibangun di atas kejelasan peran, bukan pada ambiguitas yang dibiarkan demi kepraktisan sesaat.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah lulusan D3 Farmasi boleh membuka apotek sendiri?

Tidak. Berdasarkan ketentuan yang mengatur perizinan apotek, Surat Izin Apotek (SIA) hanya dapat diterbitkan atas nama Apoteker yang memiliki STRA dan SIPA, karena Apoteker berperan sebagai penanggung jawab utama seluruh pelayanan kefarmasian di apotek tersebut.

Apakah STRTTK bisa ditingkatkan menjadi STRA tanpa kuliah lagi?

Tidak bisa secara otomatis. STRA hanya dapat diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Farmasi (S1) dan Program Profesi Apoteker, karena kompetensi klinis yang diujikan berbeda dari jenjang D3.

Kalau di puskesmas tidak ada Apoteker, siapa yang bertanggung jawab?

Regulasi mengarahkan agar setiap puskesmas tetap memiliki penanggung jawab teknis kefarmasian yang berkoordinasi dengan Apoteker di tingkat dinas kesehatan atau fasilitas rujukan, sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenkes 74/2016 jo. Permenkes 26/2020. Tenaga teknis kefarmasian yang bertugas tetap wajib memiliki SIPTTK yang sah.

Apakah tenaga teknis kefarmasian boleh memberikan edukasi cara minum obat?

Boleh untuk penjelasan teknis dasar seperti cara pakai dan waktu minum obat sesuai label resep yang sudah divalidasi. Namun konseling mendalam yang menyangkut penyesuaian gaya hidup, potensi efek samping kompleks, atau evaluasi keberhasilan terapi tetap menjadi wewenang Apoteker.

Mengapa gaji dan jenjang karier Apoteker umumnya lebih tinggi dari tenaga teknis kefarmasian?

Hal ini berkorelasi dengan tingkat pendidikan, lingkup tanggung jawab hukum, serta kompleksitas keputusan klinis yang harus diambil. Semakin tinggi risiko keputusan yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh pemegang izin, semakin tinggi pula standar remunerasi yang berlaku di banyak fasilitas kesehatan.

↑ Kembali ke Daftar Isi

Referensi

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Tersedia: iaijatim.id
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Tersedia: peraturan.go.id
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2020. Tersedia: farmalkes.kemkes.go.id
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Apoteker (memuat data sebaran dan rasio Apoteker nasional). Tersedia: pspa-uinjkt.id
  9. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI. Tersedia: farmalkes.kemkes.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages