Jumat, 24 Juli 2026

Apakah D3 Farmasi Dapet STR? Ini Syarat & Cara Pengurusan STRTTK Terbaru

Ditulis Oleh Nuril Huda • July 2026
animasi 2d Apakah D3 Farmasi dapat STR? Jawaban lengkap + syarat berkas & cara daftar STRTTK online terbaru pasca UU Kesehatan, biar nggak salah langkah!

Cerita dimulai dan berasal dari sepupu penulis yaitu Anak dari Adik Ayah saya. Salah satu temannya, baru saja diterima kerja di sebuah fasilitas kesehatan, panik karena bagian kepegawaian memintanya melampirkan STRTTK sebelum tanggal mulai kerja — sementara dia lulusan D3 Farmasi dan selama ini mengira dokumen semacam itu "hanya untuk apoteker". Pertanyaan yang sama ternyata muncul berulang kali: apakah lulusan D3 Farmasi benar-benar berhak mendapatkan STRTTK, atau jangan-jangan itu cuma untuk jenjang S1 dan profesi apoteker saja?

Kebingungan semacam ini wajar terjadi. Nomenklatur tenaga kefarmasian di Indonesia memang sempat berubah beberapa kali, ditambah lagi terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengubah total mekanisme registrasi tenaga kesehatan, termasuk tenaga teknis kefarmasian. Artikel ini akan mengupas tuntas jawabannya, lengkap dengan aturan terbaru, syarat berkas, langkah pendaftaran online, hingga solusi kendala teknis yang paling sering dikeluhkan oleh lulusan D3 Farmasi.

1. Penjelasan Komprehensif Hak Lulusan D3 Farmasi Terhadap Kepemilikan STRTTK

Jawaban singkatnya: ya, lulusan D3 Farmasi berhak dan wajib memiliki STRTTK jika ingin bekerja secara legal di bidang pelayanan kefarmasian. Kekeliruan umum yang sering saya temui di lapangan adalah anggapan bahwa STR hanya diperuntukkan bagi apoteker (lulusan profesi apoteker dengan gelar apt.), padahal regulasi kefarmasian membagi tenaga kerja di bidang ini menjadi dua kelompok besar dengan dokumen registrasi yang berbeda namanya.

Apoteker memegang STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker), sedangkan lulusan vokasi farmasi — termasuk D3 Farmasi, D3 Analis Farmasi dan Makanan (Anafarma), maupun D4 Farmasi — memegang STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian). Keduanya sama-sama wajib dimiliki sebelum seseorang boleh menjalankan praktik kefarmasian, hanya saja ruang lingkup kewenangannya berbeda.

Secara nomenklatur pasca UU Kesehatan 2023, lulusan D3 Farmasi kini juga dikenal dengan sebutan Tenaga Vokasi Farmasi (TVF), sebuah istilah yang mencakup seluruh tenaga kesehatan bidang farmasi berlatar belakang pendidikan diploma. Namun terlepas dari perubahan istilah tersebut, kewajiban dan hak mereka atas STRTTK tidak berubah — dokumen ini tetap menjadi syarat mutlak legalitas kerja, baik di apotek, klinik, rumah sakit, industri farmasi, laboratorium, maupun instalasi farmasi pemerintah.

Yang membedakan D3 Farmasi dengan S1 Farmasi (non-profesi) justru soal kelayakan mengajukan STR. Berdasarkan sosialisasi registrasi tenaga kefarmasian pasca UU No. 17/2023, lulusan S1 Farmasi murni (tanpa melanjutkan ke jenjang profesi apoteker) tidak bisa mengajukan pembuatan STR dan disarankan melanjutkan ke profesi apoteker atau bekerja di ranah administrasi, bukan pelayanan langsung. Sementara itu, D3 Farmasi justru merupakan jenjang pendidikan vokasi yang memang dirancang sejak awal untuk menghasilkan Tenaga Teknis Kefarmasian, sehingga hak atas STRTTK melekat langsung pada gelar tersebut, selama syarat administratifnya terpenuhi.

Dengan kata lain, posisi D3 Farmasi justru lebih "aman" secara regulasi dibanding S1 Farmasi murni untuk urusan STR, karena jalur pendidikannya memang sudah selaras dengan kebutuhan sertifikasi TTK sejak semester-semester akhir perkuliahan, biasanya melalui Uji Kompetensi (Ukom) nasional yang diselenggarakan menjelang kelulusan.

Poin penting: D3 Farmasi tidak perlu melanjutkan pendidikan apa pun untuk berhak memiliki STRTTK. Cukup lulus, memiliki sertifikat kompetensi dari Ukom, dan menyelesaikan proses registrasi — dokumen ini sudah bisa diterbitkan atas nama mereka.

↑ Kembali ke Daftar Isi

2. Aturan STRTTK Seumur Hidup Pasca UU No. 17 Tahun 2023

Perubahan paling mendasar dalam dunia registrasi tenaga kesehatan lima tahun terakhir datang dari disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 11 Juli 2023. Salah satu ketentuan krusialnya diatur dalam Pasal 260 ayat (4), yang menyatakan STR ditetapkan berlaku seumur hidup dan akan diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri setelah pemohon memenuhi syarat kepemilikan ijazah pendidikan kesehatan dan/atau sertifikat profesi, serta sertifikat kompetensi.

Artinya, sistem lama yang mewajibkan TTK memperpanjang STR setiap lima tahun sekali dengan mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) kini sudah tidak berlaku lagi bagi pemegang STR baru. Begitu STRTTK diterbitkan, dokumen tersebut otomatis berlaku selama pemiliknya masih hidup, tanpa ada tanggal kedaluwarsa yang perlu diwaspadai setiap tahun.

Penerbitan STRTTK Seumur Hidup untuk Lulusan Baru

Bagi lulusan D3 Farmasi yang baru saja menuntaskan pendidikan dan Ukom, proses penerbitan STRTTK seumur hidup dilakukan langsung melalui portal digital Kementerian Kesehatan begitu seluruh dokumen administratif dinyatakan lengkap dan tervalidasi. Tidak ada lagi proses manual bolak-balik ke dinas kesehatan provinsi seperti sebelumnya, meski beberapa daerah masih menyediakan opsi bantuan melalui organisasi profesi setempat.

Pemutakhiran Data Profil di Portal Resmi

Meski STR berlaku seumur hidup, bukan berarti pemiliknya bisa lupa begitu saja soal administrasi. Pengurusan STRTTK seumur hidup dilakukan setelah tenaga teknis kefarmasian melakukan pemutakhiran data profil melalui portal SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan. Data yang perlu dimutakhirkan mencakup riwayat pendidikan, tempat kerja, data kependudukan (NIK), hingga status keaktifan praktik. Pemutakhiran ini penting karena portal tersebut kini menjadi rujukan tunggal validasi identitas tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk untuk keperluan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP/SIPTTK) di kemudian hari.

Soal Biaya Pengurusan

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul: apakah pengurusan STRTTK dipungut biaya? Berdasarkan skema layanan publik yang berlaku di berbagai dinas kesehatan provinsi, proses penerbitan STRTTK melalui jalur resmi tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis, selama diajukan melalui prosedur dan berkas yang benar. Jika Anda menemukan pihak yang menjanjikan "percepatan proses" dengan imbalan sejumlah uang, sebaiknya dihindari, karena berpotensi menyalahi ketentuan dan berisiko terhadap keamanan data pribadi Anda.

Catatan: kebijakan biaya PNBP untuk layanan kesehatan tertentu bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti peraturan pemerintah terbaru. Selalu cek informasi resmi di portal KTKI atau SATUSEHAT SDMK sebelum melakukan pembayaran apa pun.
↑ Kembali ke Daftar Isi

3. Syarat Berkas yang Wajib Disiapkan

Sebelum membuka portal pendaftaran, ada baiknya seluruh dokumen dipindai (scan) terlebih dahulu dalam format dan ukuran yang sesuai ketentuan, agar proses unggah tidak berulang kali gagal karena file terlalu besar atau format keliru. Berikut berkas utama yang wajib disiapkan lulusan D3 Farmasi untuk pengajuan STRTTK baru:

  • Ijazah D3 Farmasi dari institusi pendidikan yang terakreditasi resmi.
  • Sertifikat Kompetensi (Serkom/Ukom) yang diperoleh setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Tenaga Teknis Kefarmasian — dokumen ini menjadi bukti bahwa kompetensi keilmuan sudah teruji secara nasional.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya harus identik persis dengan data di ijazah dan sertifikat kompetensi (nama, tanggal lahir, NIK).
  • Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, umumnya ukuran 4x6.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP aktif, dengan masa berlaku maksimal tiga bulan sebelum tanggal pengajuan.
  • Surat sumpah/janji profesi Tenaga Kesehatan yang diikrarkan pada saat prosesi pelantikan atau wisuda program vokasi.
  • Surat pernyataan patuh terhadap kode etik profesi tenaga teknis kefarmasian.

Dokumen "Surat Sumpah Tenaga Kesehatan" kadang jadi yang paling sering terlupakan, terutama oleh lulusan yang menempuh wisuda daring atau tidak menghadiri sesi pengambilan sumpah secara langsung. Jika Anda belum pernah mengikuti sesi ini, sebaiknya segera koordinasikan dengan pihak kampus atau organisasi profesi terkait sebelum mengajukan STRTTK, karena dokumen ini termasuk berkas wajib dan tidak bisa digantikan dengan surat keterangan lain.

Setelah mendapatkan STRTTK, Anda secara resmi diakui sebagai Tenaga Vokasi Farmasi sesuai aturan UU Kesehatan dan berhak mengurus perizinan praktik legal. Status ini menjadi pintu gerbang untuk langkah administratif selanjutnya, yaitu pengajuan Surat Izin Praktik (SIPTTK) di fasilitas kesehatan tempat Anda bekerja — dokumen yang sifatnya terikat lokasi dan perlu diperbarui setiap kali berpindah tempat kerja.

Berkas Tambahan untuk Registrasi Ulang

Bagi lulusan D3 Farmasi yang sebelumnya sudah memegang STRTTK lama (dengan masa berlaku 5 tahun) dan ingin memperbaruinya menjadi versi seumur hidup, ada tambahan dokumen yang perlu dilampirkan, yaitu: scan STRTTK lama yang akan diperbarui, serta beberapa provinsi masih meminta surat rekomendasi dari organisasi profesi sebagai bukti keanggotaan aktif. Detail lengkap prosedur transisi ini akan dibahas terpisah pada bagian keenam artikel ini.

Perhatian: pastikan seluruh nama, tanggal lahir, dan NIK pada setiap dokumen benar-benar identik. Perbedaan satu huruf saja (misalnya penulisan nama dengan atau tanpa gelar) dapat menyebabkan verifikasi otomatis sistem gagal dan proses tertunda berminggu-minggu.

↑ Kembali ke Daftar Isi

4. Panduan Step-by-Step Pendaftaran STRTTK Online di Portal KTKI / SATUSEHAT

Sejak pemberlakuan surat edaran Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang mengatur penerbitan e-STR elektronik, seluruh proses pengajuan STRTTK kini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui dua kanal utama yang saling terintegrasi: portal KTKI (ktki.kemkes.go.id) untuk proses registrasi dan penerbitan STR, serta portal SATUSEHAT SDMK (satusehat.kemkes.go.id/sdmk) untuk pengelolaan data profil tenaga kesehatan. Berikut langkah-langkahnya secara berurutan:

  1. Buat akun di portal SATUSEHAT SDMK. Kunjungi laman resmi, pilih menu pendaftaran sebagai Tenaga Kesehatan, lalu lengkapi data diri yang diminta dan klik tombol daftar. Gunakan alamat email pribadi yang aktif dan mudah diakses.
  2. Verifikasi email aktivasi. Cek kotak masuk email Anda, cari pesan dari Kementerian Kesehatan RI, lalu klik tautan aktivasi akun yang tersedia di dalamnya.
  3. Lengkapi data profil pribadi. Isi data sesuai KTP secara teliti: NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir. Sistem biasanya akan melakukan pengecekan silang otomatis ke database Dukcapil untuk memvalidasi kesesuaian data.
  4. Unggah riwayat pendidikan. Masukkan data institusi pendidikan D3 Farmasi Anda beserta scan ijazah dan sertifikat kompetensi Ukom.
  5. Login ke portal KTKI melalui menu registrasi e-STR. Setelah data profil di SATUSEHAT SDMK lengkap dan tersinkronisasi, lanjutkan ke laman registrasi e-STR di portal KTKI untuk mengajukan permohonan STRTTK secara resmi.
  6. Unggah seluruh berkas persyaratan. Sesuai daftar pada bagian ketiga artikel ini — ijazah, sertifikat kompetensi, KTP, pas foto, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan etika profesi — dalam format dan ukuran file sesuai ketentuan portal (umumnya PDF/JPG di bawah 2MB per file).
  7. Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi. Sistem akan melakukan validasi berkas, umumnya dalam rentang waktu maksimal tujuh hari kerja sejak pengajuan lengkap diterima.
  8. Unduh e-STRTTK setelah disetujui. Jika seluruh berkas dinyatakan valid, STRTTK elektronik akan diterbitkan dan dapat langsung diunduh dalam format PDF ber-QR code untuk keperluan verifikasi keaslian dokumen.

Satu hal yang sering luput dari perhatian pemohon baru: proses di SATUSEHAT SDMK dan KTKI ini saling terhubung, sehingga jika data di salah satu portal belum lengkap atau belum tersinkronisasi, permohonan di portal lainnya bisa tertahan tanpa pemberitahuan yang jelas. Selalu pastikan status "profil lengkap" sudah tercentang di SATUSEHAT SDMK sebelum melanjutkan ke tahap pengajuan STR di KTKI.

↑ Kembali ke Daftar Isi

5. Solusi Masalah Teknis (Sertifikat Ukom Belum Terbit, NIK Tidak Sesuai, atau Kendala Akun)

Dari berbagai keluhan yang beredar di forum-forum tenaga kesehatan, ada tiga masalah teknis yang paling sering dialami lulusan D3 Farmasi saat mengurus STRTTK secara mandiri. Berikut penjelasan dan solusinya masing-masing.

Sertifikat Kompetensi (Ukom) Belum Terbit

Ini adalah kendala paling umum bagi lulusan baru. Proses penerbitan sertifikat Ukom oleh penyelenggara uji kompetensi biasanya membutuhkan waktu tertentu setelah pelaksanaan ujian, dan durasinya bisa berbeda-beda tergantung jadwal rilis nasional. Jika STRTTK sudah harus diajukan namun sertifikat belum keluar, opsi yang bisa ditempuh adalah menghubungi bagian akademik kampus atau panitia penyelenggara Ukom untuk menanyakan status penerbitan, sekaligus meminta surat keterangan sementara kelulusan Ukom (jika tersedia) sebagai dokumen pendukung awal.

NIK Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai

Kendala ini umumnya muncul karena tiga sebab utama. Pertama, data NIK, nama, atau tanggal lahir yang diinput tidak sama persis dengan data di KTP. Kedua, data kependudukan di server Dukcapil belum diperbarui sesuai KTP terbaru (misalnya setelah pindah domisili). Ketiga, akun pemohon belum terdaftar secara lengkap di sistem SISDMK institusi tempat bekerja. Langkah penyelesaiannya:

  • Periksa ulang kesesuaian NIK, nama, dan tanggal lahir pada formulir dengan KTP fisik secara huruf demi huruf.
  • Jika ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di domisili Anda untuk melakukan pembaruan data sebelum mencoba mendaftar ulang.
  • Pastikan status kepegawaian atau tempat kerja Anda (jika sudah bekerja) telah didaftarkan dengan benar oleh admin SISDMK fasilitas kesehatan terkait.
  • Jika NIK tetap tidak terdeteksi setelah semua langkah di atas, ajukan tiket bantuan resmi melalui menu pusat bantuan pada portal, lengkap dengan tangkapan layar kendala dan dokumen pendukung.

Akun SATUSEHAT SDMK Bermasalah (Gagal Login, Lupa Password, atau Verifikasi Gagal)

Untuk kendala lupa kata sandi, gunakan tautan "Lupa Password" di halaman login, masukkan email atau NIK terdaftar, lalu ikuti tautan reset yang dikirimkan ke email Anda. Sementara jika Anda lupa alamat email yang digunakan saat pendaftaran awal, prosesnya sedikit lebih panjang karena harus berkoordinasi dengan admin SISDMK di fasilitas kesehatan tempat bekerja atau admin Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk verifikasi ulang identitas.

Untuk kendala teknis lain yang tidak kunjung terselesaikan secara mandiri, jalur resmi yang paling aman adalah mengajukan tiket bantuan melalui menu pusat bantuan di dalam portal SATUSEHAT SDMK, disertai kronologi masalah dan bukti pendukung. Hindari menggunakan jasa pihak ketiga yang mengaku bisa "mempercepat" proses verifikasi data pribadi, karena berisiko terhadap keamanan data kependudukan Anda.

↑ Kembali ke Daftar Isi

6. Prosedur Transisi Bagi Pemegang STRTTK Lama (Masa Berlaku 5 Tahun) Menjadi Seumur Hidup

Bagi lulusan D3 Farmasi yang sudah lebih dulu bekerja dan memegang STRTTK dengan sistem lama (masa berlaku lima tahun, wajib diperpanjang dengan SKP), UU Kesehatan No. 17/2023 tetap memberikan jalan untuk beralih ke sistem seumur hidup tanpa harus menunggu STR lama benar-benar habis masa berlakunya.

Jika STR Masih Aktif

Tenaga kesehatan dapat mengajukan pembaruan STR menjadi STR seumur hidup baik sebelum maupun sesudah masa berlaku STR lama berakhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melalui portal resmi, melampirkan scan STR lama sebagai salah satu syarat utama.

Jika STR Sudah Habis Masa Berlakunya Kurang dari 3 Bulan

Kelompok ini masih tergolong mudah dalam proses transisinya. Pemohon dapat langsung mengajukan pembaruan menjadi STR seumur hidup tanpa syarat tambahan yang memberatkan, selama pengajuan dilakukan dalam rentang waktu tersebut.

Jika STR Sudah Habis Lebih dari 3 Bulan

Untuk kelompok ini, ada dua jalur yang bisa ditempuh tergantung pemenuhan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dikumpulkan dalam lima tahun sebelum UU Kesehatan diundangkan:

  • Jika SKP tercukupi: pemohon dapat mengajukan pembaruan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi beserta bukti pemenuhan SKP.
  • Jika SKP tidak tercukupi: pemohon wajib mengikuti uji kompetensi (resertifikasi) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium terkait, sebelum bisa mengajukan STR seumur hidup dengan melampirkan sertifikat kompetensi hasil uji tersebut.

Skema resertifikasi ini juga berlaku bagi lulusan D3 Farmasi yang sudah lulus kuliah lebih dari lima tahun namun belum pernah sama sekali mengajukan STRTTK maupun SIP sejak kelulusan. Tujuannya untuk memastikan tenaga vokasi farmasi tetap memahami perkembangan ilmu kefarmasian terkini sebelum kembali diberi kewenangan praktik, mengingat mereka sempat lama tidak aktif di bidang pelayanan.

Kondisi STRTTK LamaJalur TransisiDokumen Tambahan
Masih aktif berlakuAjukan pembaruan kapan sajaScan STR lama
Habis < 3 bulanAjukan pembaruan langsungScan STR lama
Habis > 3 bulan, SKP cukupAjukan pembaruan dengan bukti SKPIjazah, bukti SKP
Habis > 3 bulan, SKP tidak cukupWajib uji kompetensi/resertifikasiSertifikat hasil uji kompetensi

Sumber data: ringkasan ketentuan Pasal 260 UU No. 17 Tahun 2023 dan sosialisasi resmi pasca terbitnya UU Kesehatan (lihat bagian Referensi). Silakan verifikasi ketentuan spesifik di portal KTKI resmi karena aturan pelaksana masih terus disempurnakan.

Penting dicatat: SIP (Surat Izin Praktik) yang sudah terbit sebelum UU No. 17/2023 tetap berlaku hingga masa berakhirnya masing-masing, terlepas dari status STR sudah menjadi seumur hidup atau belum. Jadi transisi STR tidak otomatis mengubah masa berlaku SIP yang sedang berjalan.

↑ Kembali ke Daftar Isi

7. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah D3 Farmasi dapat STR seperti apoteker?

Tidak persis sama. Apoteker memegang STRA (STR Apoteker), sedangkan lulusan D3 Farmasi memegang STRTTK (STR Tenaga Teknis Kefarmasian). Keduanya sama-sama wajib dan sah secara hukum, hanya nama dan ruang lingkup kewenangannya berbeda.

Berapa lama proses penerbitan STRTTK setelah berkas lengkap?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses validasi pengajuan e-STR umumnya memakan waktu maksimal tujuh hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid oleh sistem.

Apakah STRTTK D3 Farmasi juga berlaku seumur hidup?

Ya. Ketentuan STR seumur hidup dalam UU No. 17 Tahun 2023 berlaku untuk seluruh jenis STR tenaga kesehatan, termasuk STRTTK bagi lulusan D3 Farmasi, tanpa perlu perpanjangan lima tahunan seperti aturan lama.

Apakah mengurus STRTTK dikenakan biaya?

Pada praktiknya, layanan penerbitan STRTTK melalui jalur resmi dinas kesehatan tidak dipungut biaya. Tetap waspada terhadap pihak tidak resmi yang menawarkan jasa percepatan berbayar.

Apa yang terjadi jika bekerja tanpa STRTTK?

Tenaga teknis kefarmasian yang bekerja tanpa STRTTK dianggap tidak memiliki legalitas praktik, sehingga berisiko terhadap status kepegawaian maupun aspek hukum di fasilitas kesehatan tempatnya bekerja.

Setelah punya STRTTK, apakah bisa langsung bekerja di apotek?

STRTTK adalah syarat dasar legalitas profesi, namun untuk bekerja di fasilitas tertentu masih diperlukan SIPTTK (Surat Izin Praktik) yang terikat pada lokasi kerja dan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

↑ Kembali ke Daftar Isi

8. Referensi

  • Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 260.
  • Farmacare.id. (2024). Hore! Berlaku STRA Seumur Hidup, Begini Cara Mengurusnya. Diakses dari https://www.farmacare.id/hore-berlaku-stra-seumur-hidup-begini-cara-mengurusnya
  • Gudang Ilmu Farmasi. (2024). Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Diakses dari https://gudangilmu.farmasetika.com/perubahan-registrasi-dan-perizinan-tenaga-medis-dan-kesehatan-pasca-terbitnya-uu-kesehatan-no-17-tahun-2023/
  • Gudang Ilmu Farmasi. (2023). Alur Pengajuan e-STR untuk Tenaga Teknis Kefarmasian. Diakses dari https://gudangilmu.farmasetika.com/alur-pengajuan-e-str-untuk-tenaga-teknis-kefarmasian/
  • Liputan Farmasi. (2023). Sosialisasi Registrasi Tenaga Kefarmasian Pasca UU No. 17 Tahun 2023. Diakses dari https://liputanfarmasi.com/sosialisasi-registrasi-tenaga-kefarmasian-pasca-uu-no17-tahun-2023
  • Liputan Farmasi. (2025). Resertifikasi Kompetensi dalam Rangka Pemenuhan Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi. Diakses dari https://liputanfarmasi.com/resertifikasi-kompetensi-tenaga-vokasi-farmasi-uu-kesehatan-17-2023
  • Liputan Farmasi. (2023). Sosialisasi Surat Tanda Registrasi Seumur Hidup. Diakses dari https://liputanfarmasi.com/sosialisasi-surat-tanda-regiastrasi-seumur-hidup
  • Liputan Farmasi. (2023). Alur dan Tata Cara Mendapatkan STR dan SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca UU No.17 Tahun 2023. Diakses dari https://liputanfarmasi.com/alur-dan-tata-cara-mendapatkan-str-dan-sip-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-pasca-uu-no17-tahun-2023
  • Liputan Farmasi. (2023). Syarat Pengajuan Elektronik Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STRTTK). Diakses dari https://liputanfarmasi.com/Syarat-pengajuan-e-strttk
  • eHealth.co.id. Cara Mudah Dapat STR Seumur Hidup Lewat SATUSEHAT. Diakses dari https://ehealth.co.id/blog/post/cara-mudah-dapat-str-seumur-hidup-lewat-satusehat/
  • eHealth.co.id. (2025). Panduan Lengkap Cara Terdaftar di SATUSEHAT SDMK. Diakses dari https://ehealth.co.id/blog/post/panduan-lengkap-cara-terdaftar-di-satusehat-sdmk/
  • Trustmedis.com. (2026). SATUSEHAT SDMK: Cara Daftar dan Ajukan STR Seumur Hidup. Diakses dari https://trustmedis.com/blog/satusehat-sdmk-cara-daftar-dan-ajukan-str-seumur-hidup/
  • LPP SwipeRx. Tata Cara Pendaftaran SATU SEHAT & Plataran Sehat. Diakses dari https://lpp.swiperx.com/tata-cara-pendaftaran-satu-sehat-plataran-sehat/
  • Vmedis.com. (2025). Memahami STR TTK: Wajib Dimiliki Oleh Tenaga Teknis Kefarmasian. Diakses dari https://vmedis.com/strttk-adalah-surat-tanda-registrasi-tenaga-teknis-kefarmasian/
  • Warstek.com. (2024). Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK): Pengertian, Syarat, dan Proses Pendaftaran. Diakses dari https://warstek.com/strttk/
  • Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga (STR) Teknis Kefarmasian. Diakses dari https://dinkes.babelprov.go.id/content/penerbitan-surat-tanda-registrasi-tenaga-str-teknis-kefarmasian-ttk
  • Bantuan Aplikasi Klinik Pintar. Kendala NIK Tidak Ditemukan. Diakses dari https://bantuan.klinikpintar.id/books/panduan-aplikasi-klinik-pintar/page/kendala-nik-tidak-ditemukan
  • Kemenkes.go.id. (2025). Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya. Diakses dari https://kemkes.go.id/id/masih-sulit-akses-satusehat-mobile-begini-cara-atasinya
  • Lazismukalteng.id. (2026). Login SatuSehat SISDMK 2026, Lengkap Syarat dan Cara Daftar Lewat Online. Diakses dari https://lazismukalteng.id/login-satusehat-sisdmk-2026-lengkap-syarat-dan-cara-daftar-lewat-online/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages