Cara Cek Izin Apotek Lewat OSS dan Dinas Kesehatan

 Saat mencari obat, banyak orang cenderung menilai sebuah apotek dari tampilan bangunannya, lokasi yang strategis, atau kelengkapan produknya. Padahal, hal yang jauh lebih penting adalah memastikan apotek tersebut benar-benar memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Mengetahui cara memeriksa legalitas apotek bisa membantu kamu terhindar dari tempat pelayanan kefarmasian yang tidak memenuhi ketentuan. Kalau kamu belum tahu cara cek legalitas apotek secara umum, baca dulu panduan lengkapnya di sini: cara cek legalitas apotek.

Dua Dokumen Izin yang Wajib Dimiliki Apotek Resmi

Sebuah apotek yang beroperasi secara sah di Indonesia harus memiliki lebih dari sekadar izin usaha. Setidaknya ada dua dokumen utama yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SIA atau Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.

NIB merupakan identitas usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Nomor ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar dalam sistem perizinan berusaha nasional. Namun, NIB bukanlah izin operasional apotek.

Selain NIB, apotek juga wajib memiliki Surat Izin Apotek (SIA) atau Sertifikat Standar yang menjadi dasar legal untuk menjalankan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Dokumen ini diterbitkan setelah berbagai persyaratan dipenuhi, termasuk kesiapan sarana, prasarana, dan tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab.

Hal yang perlu dipahami adalah apotek yang hanya memiliki NIB tetapi belum memiliki SIA atau Sertifikat Standar belum boleh menjalankan kegiatan operasional sebagai apotek. Ketentuan ini sejalan dengan pengaturan dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dan perizinan berbasis risiko.

Cara Cek NIB Apotek Lewat OSS

Jika kamu ingin mengetahui apakah sebuah apotek sudah terdaftar sebagai badan usaha, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memeriksa NIB melalui sistem OSS.

Pertama, buka situs resmi OSS di oss.go.id. Setelah halaman utama terbuka, cari fitur atau menu yang berkaitan dengan pengecekan data NIB. Tampilan menu dapat berubah mengikuti pembaruan sistem, namun fitur pencarian data usaha biasanya tetap tersedia dalam layanan OSS.

Selanjutnya, masukkan nomor NIB apabila kamu mengetahuinya. Jika tidak, kamu bisa mencoba mencari menggunakan nama usaha apotek yang tertera pada papan nama atau dokumen yang ditunjukkan pihak apotek.

Apabila data usaha ditemukan dalam sistem OSS, hal tersebut menunjukkan bahwa usaha tersebut telah tercatat dalam sistem perizinan nasional dan memiliki NIB. Sebaliknya, jika data tidak ditemukan, bisa jadi nomor yang dimasukkan tidak sesuai, terjadi kesalahan penulisan, atau usaha tersebut memang belum terdaftar.

Namun penting untuk diingat bahwa keberadaan NIB saja belum cukup untuk membuktikan bahwa sebuah apotek telah beroperasi secara legal. Kamu tetap perlu memastikan keberadaan SIA atau Sertifikat Standar yang menjadi izin operasional apotek.

Cara Cek SIA Lewat Dinas Kesehatan

Berbeda dengan NIB yang terhubung dengan sistem OSS, Surat Izin Apotek atau Sertifikat Standar diterbitkan melalui proses yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat.

Sebelum izin diterbitkan, biasanya dilakukan verifikasi dan penilaian terhadap kesiapan apotek. Dalam proses tersebut, petugas dapat melakukan visitasi lapangan untuk memastikan bahwa sarana, tenaga kefarmasian, dan aspek pelayanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini belum semua data SIA tersedia secara terbuka dan dapat diakses publik melalui portal online resmi. Kondisi ini berbeda-beda di setiap daerah karena sistem integrasi data masih terus berkembang.

Karena itu, jika kamu ingin memastikan status izin sebuah apotek, cara yang paling dapat diandalkan adalah menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat. Kamu juga dapat datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan untuk meminta informasi sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, sebagai konsumen kamu berhak meminta pihak apotek menunjukkan dokumen SIA atau Sertifikat Standar yang dimiliki. Beberapa daerah memang sudah mulai mengintegrasikan data perizinan ke dalam sistem OSS dan platform digital lainnya, tetapi penerapannya belum merata di seluruh Indonesia.

Dokumen Apa yang Boleh Kamu Minta Lihat ke Apotek?

Sebagai pengguna layanan kesehatan, kamu memiliki hak untuk mengetahui apakah apotek yang dikunjungi beroperasi sesuai ketentuan hukum. Karena itu, tidak ada salahnya meminta penjelasan mengenai dokumen legalitas yang dimiliki apotek.

Dokumen yang dapat kamu minta untuk diperlihatkan antara lain NIB sebagai identitas usaha, SIA atau Sertifikat Standar sebagai izin operasional, serta SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) yang menunjukkan bahwa apoteker yang bertugas memiliki izin praktik yang sah.

Permintaan seperti ini tidak perlu dianggap sebagai bentuk kecurigaan. Justru transparansi merupakan bagian dari pelayanan yang baik. Apotek yang beroperasi secara resmi umumnya tidak akan keberatan menunjukkan dokumen legalitas yang memang wajib dimiliki.

Dengan mengetahui keberadaan dokumen-dokumen tersebut, kamu dapat lebih yakin bahwa obat dan layanan yang diterima berasal dari fasilitas yang memenuhi persyaratan peraturan kesehatan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Apotek Tidak Bisa Menunjukkan Izin?

Apabila sebuah apotek tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diminta atau memberikan penjelasan yang tidak jelas mengenai status izinnya, sebaiknya kamu bersikap lebih berhati-hati.

Sebagai langkah praktis, pertimbangkan untuk tidak membeli obat di tempat tersebut sampai status legalitasnya dapat dipastikan. Terutama jika obat yang akan dibeli merupakan obat keras atau obat yang memerlukan pengawasan tenaga kefarmasian.

Kamu juga dapat menyampaikan laporan atau meminta klarifikasi kepada Dinas Kesehatan setempat apabila menemukan dugaan apotek yang beroperasi tanpa izin yang sesuai. Langkah ini membantu menjaga keamanan pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.

Selain itu, penting juga memahami legalitas tenaga kefarmasian yang bekerja di apotek. Informasi tersebut akan dibahas lebih lanjut pada artikel berikut: Apa Itu SIPA dan STRA? Kenapa Konsumen Perlu Tahu.

Memastikan legalitas apotek bukan berarti kamu harus menjadi ahli perizinan. Yang terpenting adalah mengetahui dokumen dasar yang wajib dimiliki serta memahami ke mana harus mencari informasi jika ada keraguan.

Dengan memeriksa NIB, memastikan keberadaan SIA atau Sertifikat Standar, dan mengetahui status tenaga kefarmasian yang bertugas, kamu dapat lebih tenang saat membeli obat. Untuk memahami pemeriksaan legalitas secara menyeluruh, jangan lupa membaca kembali panduan utama tentang cara cek legalitas apotek yang telah dibahas sebelumnya.

Referensi

  1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
  4. Sistem Online Single Submission (OSS) Republik Indonesia — Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Memilih Apotek Terpercaya di Palembang

Cara Menemukan Apotek Buka Malam di Palembang dengan Aman

Tanda Apotek Mengutamakan Keamanan Konsumen