Mengenal Skema Pharmacy-First: Sistem Kesehatan Masa Depan yang Diadopsi Indonesia
Bayangkan Anda terserang flu ringan di hari Jumat malam. Puskesmas sudah tutup, dokter praktik penuh, dan UGD rumah sakit terasa berlebihan untuk sekadar pilek. Di Inggris, masalah ini sudah punya jawaban sejak Januari 2024 lewat skema Pharmacy First. Kini, pola serupa mulai dirancang untuk diterapkan di Indonesia. Artikel ini mengupas apa itu skema Pharmacy-First, bagaimana hasilnya di Inggris, dan sejauh mana Indonesia bersiap mengadopsinya.
Apa Itu Skema Pharmacy-First?
Pharmacy-First adalah model layanan kesehatan primer yang memberi apoteker komunitas kewenangan klinis untuk menilai kondisi, dan dalam kasus tertentu menyerahkan obat resep tanpa pasien harus terlebih dahulu menemui dokter umum. Intinya sederhana: untuk keluhan ringan yang pola penanganannya sudah baku, apotek menjadi pintu masuk pertama, bukan jalur belakang setelah antre berjam-jam di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Konsep ini bukan sekadar apotek menjual obat bebas seperti biasa. Yang membedakan adalah adanya protokol klinis terstandar, semacam Patient Group Direction di Inggris, yang mengizinkan apoteker mendiagnosis kondisi tertentu dan menyerahkan obat golongan keras secara mandiri, termasuk sebagian antibiotik, selama gejala pasien sesuai kriteria yang ditetapkan otoritas kesehatan.
Bagaimana NHS Inggris Menjalankan Pharmacy First?
Skema ini bukan ide baru yang belum diuji. National Health Service (NHS) Inggris meluncurkan Pharmacy First Service secara nasional pada 31 Januari 2024 sebagai bagian dari rencana pemulihan akses layanan primer pascapandemi. Lewat skema ini, apoteker komunitas berwenang menilai dan menangani tujuh kondisi umum, yaitu sinusitis, radang tenggorokan (faringitis akut), infeksi telinga tengah akut, gigitan serangga yang terinfeksi, impetigo, herpes zoster atau cacar api, dan infeksi saluran kemih tanpa komplikasi pada perempuan.
Skala Adopsi dan Tingkat Kepuasan Pasien
Tingkat partisipasi apotek di Inggris terhadap skema ini tergolong sangat tinggi. Hampir seluruh apotek komunitas di Inggris, yaitu sekitar 98 persen, telah mendaftar untuk menyediakan layanan ini sejak awal peluncuran.
Sumber: Healthwatch England, "One year on: How is Pharmacy First working for patients?", Juni 2025 – healthwatch.co.uk
Dari sisi penerimaan pasien, hasil setahun pertama menunjukkan sinyal positif. Survei representatif terhadap lebih dari tujuh ribu orang dewasa di Inggris menemukan bahwa hampir sembilan dari sepuluh pasien, atau sekitar 86 persen, melaporkan pengalaman positif ketika mengunjungi apotek untuk salah satu dari tujuh kondisi yang dicakup skema tersebut.
Sumber: Healthwatch England, laporan evaluasi satu tahun Pharmacy First, Juni 2025 – healthwatch.co.uk
Data Volume Konsultasi dan Tantangan Implementasi
Soal volume, NHS England menetapkan target ambisius sebanyak 320.000 konsultasi Pharmacy First per bulan pada Maret 2025. Namun realitas di lapangan menunjukkan implementasi yang tidak merata. Riset dari The Pharmaceutical Journal mengungkap bahwa pada bulan pertama peluncuran, lebih dari 125.000 konsultasi telah dilakukan apotek komunitas, namun terjadi variasi tajam antarwilayah, semacam postcode lottery, di mana satu wilayah layanan kesehatan bisa mencatat rata-rata 20 konsultasi per apotek sementara wilayah lain hanya 5 konsultasi per apotek dalam periode yang sama.
Sumber: The Pharmaceutical Journal, Royal Pharmaceutical Society, Mei 2024 – pharmaceutical-journal.com
Menariknya, data menunjukkan pola pemanfaatan yang lebih tinggi justru di wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi. Sekitar 27 persen konsultasi pada Juni 2024 terjadi di 20 persen wilayah termiskin di Inggris, dibandingkan hanya 14 persen di wilayah dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Ini mengindikasikan bahwa skema semacam ini punya potensi memperkecil ketimpangan akses kesehatan, bukan hanya soal kecepatan layanan.
Sumber: The Pharmaceutical Journal, analisis data NHS Business Services Authority, Oktober 2024 – pharmaceutical-journal.com
Meski demikian, evaluasi independen dari London School of Hygiene and Tropical Medicine (LSHTM) yang dikomisikan oleh National Institute for Health and Care Research masih berjalan hingga saat ini untuk mengukur dampak jangka panjang skema ini terhadap penggunaan layanan dokter umum, kunjungan UGD, dan pemerataan akses pada kelompok rentan, termasuk komunitas minoritas yang selama ini kurang terlayani.
Sumber: London School of Hygiene & Tropical Medicine, "Pharmacy First Evaluation", diakses 2026 – lshtm.ac.uk
Mengapa Indonesia Tertarik Mengadopsi Model Ini?
Alasan utamanya cukup mendasar, yaitu beban antrean fasilitas kesehatan primer yang masih jadi keluhan klasik masyarakat, ditambah ketimpangan distribusi tenaga kesehatan yang membuat sebagian daerah sulit mengakses dokter dengan cepat. Di sisi lain, Indonesia justru menghadapi persoalan unik dibanding Inggris, yaitu kekurangan jumlah apoteker itu sendiri, bukan kelebihan kapasitas yang menganggur.
Realitas Ketersediaan Apoteker di Indonesia
Data resmi menunjukkan kesenjangan yang cukup serius. Berdasarkan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per 31 Desember 2024, tercatat terdapat 61.450 apoteker di seluruh Indonesia, dengan 58 persen di antaranya, atau sekitar 38.854 orang, terkonsentrasi di Pulau Jawa saja.
Sumber: Media Indonesia, mengutip data Kementerian Kesehatan RI, 17 Januari 2025 – mediaindonesia.com
Gambaran rasio nasional bahkan lebih mengkhawatirkan. Standar Profesi Apoteker yang ditetapkan Kementerian Kesehatan mencatat bahwa rasio apoteker terhadap penduduk di Indonesia baru mencapai 0,68 per 2.000 penduduk, jauh di bawah standar yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 1 apoteker per 2.000 penduduk. Pada level Puskesmas, kondisinya lebih timpang lagi, di mana ketersediaan apoteker baru memenuhi sekitar 58,12 persen dari kebutuhan minimal, dan baru sekitar 30 persen Puskesmas di Indonesia yang benar-benar memiliki apoteker.
Sumber: Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Apoteker – farmalkes.kemkes.go.id
| Indikator | Data Indonesia | Standar Ideal |
|---|---|---|
| Jumlah apoteker terdaftar (SISDMK, Des 2024) | 61.450 orang | — |
| Apoteker tersedia di Puskesmas | ±30% Puskesmas terisi | 100% Puskesmas |
| Rasio apoteker per penduduk | 0,68 per 2.000 jiwa | 1 per 2.000 jiwa (WHO) |
| Distribusi apoteker di luar Jawa | ±42% dari total nasional | Merata proporsional |
Sumber data tabel: SISDMK Kemenkes RI (Media Indonesia, Jan 2025) dan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/13/2023. Data dapat berubah mengikuti pembaruan SISDMK; pembaca disarankan mengecek data resmi terbaru di farmalkes.kemkes.go.id sebelum mengutip ulang.
Artinya, sebelum membahas kewenangan klinis baru, Indonesia masih punya pekerjaan rumah mendasar yaitu pemerataan distribusi apoteker. Inilah salah satu alasan mengapa skema Pharmacy-First di Indonesia dirancang bertahap, bukan langsung diterapkan secara nasional dan serentak seperti di Inggris.
Roadmap dan Dasar Hukum Pharmacy-First di Indonesia
Pijakan regulasi untuk transformasi peran apoteker sebenarnya sudah mulai terbentuk. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi tonggak penting, khususnya Pasal 320 ayat 5 yang menyatakan bahwa selain obat bebas dan obat bebas terbatas, obat keras tertentu dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal ini membuka jalan hukum bagi perluasan kewenangan apoteker, meskipun detail teknis pelaksanaannya masih memerlukan aturan turunan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 320 ayat (5) – dikutip dalam Jurnal Mahasiswa Humanis, Vol. 5 No. 1, Januari 2025.
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan turut memberikan landasan bagi praktik telefarmasi, termasuk pengakuan resep elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional Satu Sehat. Ini membuka jalan legal bagi apoteker menjalankan konsultasi jarak jauh tanpa terbentur batas wilayah administratif.
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, dikutip oleh IAI Jawa Timur, Desember 2025 – iaijatim.id
Peta Jalan Bertahap 2025 hingga 2030
Berdasarkan dokumen analisis kebijakan yang disusun organisasi profesi farmasi dan diajukan sebagai rekomendasi kepada pemerintah, peta jalan adopsi Pharmacy-First di Indonesia dirancang dalam tiga fase utama.
| Periode | Fokus Utama |
|---|---|
| 2025–2026 | Revisi Permenkes 74/2016, penerbitan pedoman setara Patient Group Direction (PGD), serta uji coba "Pharmacy-First Puskesmas" di 10 kabupaten percontohan |
| 2027–2028 | Implementasi skema Apoteker Prescriber Terbatas (APT) melalui pendidikan tambahan, modul e-Referral, serta integrasi klaim BPJS Kesehatan |
| 2029–2030 | Evaluasi independen atas hasil uji coba, ekspansi skema secara nasional, dan sinkronisasi dengan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2030 |
Sumber: Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), "Dari Penjaga Obat Menjadi Garda Terdepan: Analisis Krisis Regulasi dan Masa Depan Profesi Apoteker di Indonesia", September 2025 – fib.or.id. Catatan: ini merupakan rekomendasi kebijakan dari organisasi profesi, bukan keputusan final pemerintah, sehingga jadwal dapat bergeser.
Skema "Apoteker Prescriber Terbatas" yang diusulkan ini secara konsep meniru pendekatan Inggris dan Singapura, di mana apoteker mendapat pendidikan tambahan singkat, sekitar enam hingga sembilan bulan, untuk memperoleh kewenangan menangani sepuluh hingga lima belas kondisi minor sesuai protokol Standar Prosedur Klinis yang ditetapkan, seperti infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) ringan dan diare tanpa komplikasi.
Potensi Manfaat bagi Pasien dan Sistem Kesehatan
Jika diterapkan dengan baik, skema ini punya beberapa potensi manfaat nyata. Pertama, pengurangan waktu tunggu untuk keluhan ringan yang sebenarnya tidak memerlukan pemeriksaan dokter spesialis atau bahkan dokter umum sekalipun, mengingat sebagian besar penyakit seperti ISPA ringan dan diare akut memiliki protokol penanganan yang relatif baku dan dapat dipelajari apoteker melalui pelatihan terstruktur.
Kedua, optimalisasi peran fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dengan keluhan ringan tersaring di tingkat apotek, dokter di Puskesmas dan klinik bisa lebih fokus menangani kasus yang membutuhkan diagnosis lebih kompleks. Pengalaman Inggris menunjukkan bahwa salah satu alasan utama pasien memilih Pharmacy First adalah karena lebih cepat dibanding membuat jadwal temu dengan dokter umum, sebuah alasan yang disampaikan 58 persen responden dalam survei dampak layanan ini.
Sumber: Healthwatch Birmingham and Solihull, "Impact Report: Think Pharmacy First", Februari 2025 – healthwatchbsol.org.uk
Ketiga, pemerataan akses kesehatan ke wilayah terpencil melalui kombinasi apotek fisik dan telefarmasi, mengingat keberadaan apotek di Indonesia secara fisik jauh lebih banyak dan tersebar dibanding jumlah Puskesmas atau klinik dokter di banyak daerah.
Tantangan yang Perlu Diwaspadai
Di balik potensi manfaatnya, ada sejumlah tantangan nyata yang tidak boleh diabaikan. Pengalaman Inggris sendiri menunjukkan adanya masalah ketimpangan implementasi antarwilayah, kendala pasokan obat, serta rendahnya kesadaran publik tentang kewenangan apoteker. Riset Healthwatch BSOL menemukan bahwa hanya 17 persen responden yang menyadari bahwa apoteker dapat meresepkan obat tertentu secara mandiri tanpa dokter, sementara hambatan lain seperti minimnya ruang konsultasi privat di apotek disebut oleh 35 persen responden sebagai alasan keengganan mereka.
Sumber: Healthwatch Birmingham and Solihull, Impact Report Pharmacy First, Februari 2025 – healthwatchbsol.org.uk
Untuk konteks Indonesia, tantangan utamanya justru lebih mendasar yaitu kekurangan jumlah apoteker secara absolut seperti dipaparkan sebelumnya, ditambah kebutuhan pelatihan klinis tambahan yang memadai, sistem rujukan digital yang andal antara apotek dan fasilitas kesehatan rujukan, serta yang tidak kalah penting yaitu kejelasan tanggung jawab hukum apoteker apabila terjadi kesalahan diagnosis atau efek samping obat. Tanpa kerangka hukum yang jelas soal pertanggungjawaban klinis, perluasan kewenangan ini berisiko menimbulkan keraguan baik dari apoteker maupun pasien.
Skema Ini Bagian dari Transformasi Lebih Besar
Pharmacy-First bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Skema ini menjadi salah satu pilar utama dalam transformasi dan masa depan farmasi di tahun 2030 di tanah air, beriringan dengan transformasi lain seperti integrasi BPJS Farmasi Klinis, kemunculan apoteker spesialis pertama di Indonesia, dan penerapan kecerdasan buatan dalam skrining interaksi obat. Jika Anda ingin memahami bagaimana lima transformasi besar ini akan membentuk ulang karier, gaji, dan peluang profesi apoteker secara menyeluruh hingga 2030, silakan baca pembahasan lengkapnya di artikel pilar kami.
Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat Sekarang?
Karena skema ini masih dalam tahap awal, langkah paling realistis bagi masyarakat saat ini adalah memanfaatkan apotek secara optimal untuk hal-hal yang memang sudah menjadi kewenangan sah apoteker hari ini, seperti konsultasi penggunaan obat bebas terbatas, edukasi interaksi obat, serta pemantauan terapi untuk pasien penyakit kronis yang sudah memiliki resep. Untuk keluhan yang memerlukan diagnosis pasti atau obat keras yang belum termasuk daftar Obat Wajib Apotek (OWA), konsultasi ke dokter tetap jalur yang aman dan sah secara hukum saat ini.
Mengikuti perkembangan regulasi melalui kanal resmi seperti Kementerian Kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia, atau BPJS Kesehatan juga penting, mengingat kebijakan kesehatan seperti ini bersifat dinamis dan dapat direvisi sewaktu-waktu menyesuaikan hasil uji coba di lapangan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah skema Pharmacy-First sudah resmi berlaku di Indonesia saat ini?
Belum berlaku secara nasional. Per pertengahan 2026, yang ada adalah peta jalan dan rekomendasi kebijakan dari organisasi profesi farmasi yang diusulkan ke pemerintah, dengan rencana uji coba terbatas di sejumlah kabupaten pada periode 2025–2026. Belum ada Peraturan Menteri Kesehatan final yang menetapkan skema ini berlaku merata di seluruh Indonesia, sehingga kewenangan apoteker saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk daftar Obat Wajib Apotek.
Apa perbedaan utama Pharmacy-First Indonesia dengan NHS Inggris?
Perbedaan paling mendasar terletak pada kapasitas tenaga apoteker. Inggris memiliki rasio apoteker per penduduk yang jauh lebih tinggi dan basis infrastruktur layanan primer yang sudah matang, sehingga bisa meluncurkan skema secara nasional serempak pada 2024. Indonesia, dengan rasio apoteker baru 0,68 per 2.000 penduduk dan hanya sekitar 30 persen Puskesmas yang memiliki apoteker, memilih pendekatan bertahap melalui uji coba terbatas sebelum ekspansi nasional yang direncanakan hingga 2030.
Penyakit apa saja yang nantinya bisa ditangani apoteker dalam skema ini?
Berdasarkan rekomendasi yang diajukan organisasi profesi, kondisi yang diusulkan masuk kategori penyakit ringan dengan protokol baku, seperti ISPA ringan dan diare tanpa komplikasi, mengikuti pola di Inggris yang mencakup tujuh kondisi seperti radang tenggorokan, sinusitis, infeksi telinga, dan infeksi saluran kemih tanpa komplikasi. Daftar final untuk Indonesia masih menunggu penerbitan pedoman resmi setara Patient Group Direction dari Kementerian Kesehatan.
Apakah skema ini berarti masyarakat tidak perlu lagi ke dokter untuk sakit ringan?
Tidak sepenuhnya. Skema ini dirancang untuk kondisi tertentu yang sudah memiliki protokol penanganan baku dan jelas batas keamanannya. Untuk gejala yang tidak khas, memburuk, atau melibatkan kelompok rentan seperti anak kecil, lansia, ibu hamil, atau penderita penyakit penyerta, rujukan ke dokter tetap diperlukan. Bahkan dalam skema NHS Inggris yang sudah matang, apoteker tetap memiliki kewajiban merujuk pasien ke dokter jika gejala di luar kriteria protokol.
Bagaimana skema ini akan diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan?
Berdasarkan peta jalan yang diusulkan, integrasi klaim BPJS Kesehatan untuk layanan Pharmacy-First direncanakan masuk pada fase kedua, sekitar 2027–2028, bersamaan dengan pengembangan skema Apoteker Prescriber Terbatas. Ini berarti pada fase awal uji coba 2025–2026, layanan kemungkinan masih bersifat mandiri atau melalui jalur pembiayaan khusus proyek percontohan, belum otomatis tercakup skema BPJS reguler.
Penutup: Transformasi yang Layak Diawasi Bersama
Skema Pharmacy-First menawarkan visi menarik tentang bagaimana sistem kesehatan bisa lebih responsif tanpa harus menunggu pembangunan infrastruktur besar-besaran. Namun keberhasilannya di Indonesia akan sangat bergantung pada seberapa serius pemerintah menutup kesenjangan jumlah dan distribusi apoteker, sekaligus memastikan kerangka hukum yang melindungi baik pasien maupun tenaga kefarmasian. Bagi masyarakat, ini bukan sekadar berita kebijakan biasa, melainkan perubahan yang berpotensi memengaruhi cara kita mengakses layanan kesehatan sehari-hari dalam beberapa tahun mendatang.
Referensi
- Healthwatch England. "One year on: How is Pharmacy First working for patients?" Juni 2025. healthwatch.co.uk
- The Pharmaceutical Journal, Royal Pharmaceutical Society. "Provision of Pharmacy First services variable across England, NHS data show." Mei 2024. pharmaceutical-journal.com
- The Pharmaceutical Journal, Royal Pharmaceutical Society. "Five months of Pharmacy First: an access lottery for patients." Oktober 2024. pharmaceutical-journal.com
- Healthwatch Birmingham and Solihull. "Impact Report: Think Pharmacy First – Improving community pharmacy." Februari 2025. healthwatchbsol.org.uk
- London School of Hygiene & Tropical Medicine (LSHTM). "Pharmacy First Evaluation." Diakses 2026. lshtm.ac.uk
- Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Apoteker. farmalkes.kemkes.go.id
- Media Indonesia. "Kemenkes: 58 Persen Apoteker di Indonesia Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa." 17 Januari 2025, mengutip data SISDMK Kemenkes per 31 Desember 2024. mediaindonesia.com
- Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). "Dari Penjaga Obat Menjadi Garda Terdepan: Analisis Krisis Regulasi dan Masa Depan Profesi Apoteker di Indonesia." September 2025. fib.or.id
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 320.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Artikel ini terakhir ditinjau dan diperbarui referensinya pada Juni 2026. Karena topik bersifat dinamis dan terkait kebijakan publik (YMYL), data dan status regulasi sebaiknya dicek ulang secara mandiri ke sumber resmi sebelum dijadikan rujukan keputusan.

Komentar
Posting Komentar