Senin, 29 Juni 2026

Bukan Cuma Toko Obat: Panduan Lengkap Memahami Bisnis, Jenis, dan Aturan Hukum Apotek

Panduan Kefarmasian & Bisnis Kesehatan | Di Tulis Oleh Nuril Huda

Ilustrasi apotek modern di Palembang dengan apoteker, layanan kefarmasian, dan legalitas pendirian apotek.

Hampir setiap orang pernah singgah ke apotek, entah untuk menebus resep, membeli vitamin, atau sekadar bertanya soal obat flu yang aman untuk anak. Frekuensinya jauh lebih sering dibanding ke rumah sakit atau klinik.

Data yang dihimpun Kementerian Kesehatan dan dipublikasikan oleh Dataindonesia.id mencatat ada 30.199 apotek yang beroperasi secara resmi di Indonesia, namun baru 3.910 di antaranya yang menjalin kerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan. (sumber) Artinya, sebagian besar transaksi obat di Indonesia terjadi langsung antara pasien dan apotek, di luar sistem jaminan sosial. Apotek, secara harfiah, adalah pintu pertama dan paling sering disinggahi sistem kesehatan kita.

Anehnya, makin sering kita ke sana, makin sedikit yang benar-benar kita pahami soal apa yang terjadi di baliknya. Siapa pemiliknya? Apakah sama dengan toko obat di sebelahnya yang juga menjual paracetamol dan minyak kayu putih? Kenapa harus selalu ada apoteker yang berjaga? Dan, kalau seseorang ingin membuka usaha ini, harus berbentuk PT atau bisa usaha pribadi saja?

Jawabannya justru ada pada nama dan definisinya. Toko obat hanya berwenang menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, tanpa kewajiban dikelola tenaga kefarmasian. Apotek berbeda level: menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 73 Tahun 2016, apotek didefinisikan sebagai sarana pelayanan kefarmasian, tempat dilakukannya praktik kefarmasian oleh apoteker, lengkap dengan kewenangan melayani resep dokter dan obat-obat yang pengawasannya lebih ketat. (sumber) Status itu pula yang membuat proses perizinannya berbeda; pengajuan izin apotek wajib melalui visitasi langsung dari Dinas Kesehatan setempat, sebuah tahap yang tidak diwajibkan untuk pendirian toko obat biasa. (sumber)

Artikel ini disusun untuk membongkar kebingungan-kebingungan paling dasar itu satu per satu: dari soal ejaan yang sering keliru, jenis-jenis apotek dan apotekernya, status badan usahanya, sampai aturan hukum yang mengikat siapa pun yang ingin mendirikannya.

Bagian 01

Kosakata yang Benar: Meluruskan Kekeliruan Bahasa

Apotek sama Apotik, Apa Bedanya?

Ini bukan sekadar soal selera menulis. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), satu-satunya entri yang baku adalah apotek. Kata "apotik" tidak pernah benar-benar ada sebagai lema mandiri di KBBI; jika dicari, sistemnya justru langsung mengarahkan ke bentuk yang benar. (sumber)

Inti Jawaban

Kata "apotek" diserap dari bahasa Belanda apotheek, mengikuti kaidah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia di mana gabungan huruf "ee" pada bahasa asing berubah menjadi "e" saat masuk ke bahasa Indonesia. Karena akar katanya itulah, tenaga ahli yang berpraktik di dalamnya disebut apoteker, bukan "apotiker".

Konsistensi ini penting justru di dokumen-dokumen formal: akta notaris, perizinan usaha, kop surat, hingga keterangan di papan nama. Selisih satu huruf vokal ini terlihat sepele, tapi dalam komunikasi profesional dan dokumen hukum, penulisan yang konsisten ikut menjaga kredibilitas usaha.

Bagian 02

Mengenal Klasifikasi Jenis Apotek dan Profesinya

Ada Berapa Jenis Apotek?

Secara umum, klasifikasi apotek bisa dilihat dari sisi kepemilikan dan fungsinya:

  • Apotek Pemerintah — berada di bawah unit pelayanan publik seperti Puskesmas atau RSUD. Pengadaan obatnya umumnya terintegrasi dengan sistem e-katalog pemerintah sehingga harga relatif lebih terjangkau, meski variasi mereknya cenderung mengikuti Daftar Obat Esensial Nasional.
  • Apotek Swasta/Mandiri — dimiliki perorangan atau badan usaha non-pemerintah. Lebih fleksibel dalam jam operasional, lokasi, dan jenis produk yang dijual, termasuk suplemen dan produk perawatan kulit, tetapi tetap terikat pada standar pelayanan kefarmasian yang sama.
  • Apotek Jaringan/Waralaba (Franchise) — beroperasi dengan banyak cabang di bawah satu standar operasional dan sistem pengadaan terpusat, biasanya didukung modal badan usaha skala menengah hingga besar.

Apa Jenis Apoteker yang Paling Umum?

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) memetakan ruang lingkup praktik apoteker ke beberapa sektor: pelayanan (apotek, rumah sakit, puskesmas), akademisi, industri, hingga institusi pemerintahan. (sumber) Dari semua sektor itu, yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah:

  • Apoteker Komunitas — bertugas di garda terdepan pelayanan publik: apotek, klinik, dan puskesmas. Inilah sosok yang paling sering dijumpai masyarakat awam.
  • Apoteker Rumah Sakit — berfokus pada farmasi klinis, peracikan obat untuk pasien rawat inap, serta kolaborasi dengan dokter dalam terapi obat.
  • Apoteker Industri — bekerja di pabrik farmasi, menjamin proses produksi sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
  • Apoteker Pemerintahan/Regulator — berperan di institusi seperti BPOM atau Dinas Kesehatan, mengawasi distribusi dan keamanan obat secara makro.
Baca juga: kalau kamu sedang menimbang jalur karier di salah satu sektor ini, ulasan soal gaji apoteker, gaji farmasi, gaji pns farmasi bisa jadi gambaran awal kisaran pendapatan di tiap jalurnya.
Bagian 03

Mengupas Status Bisnis dan Kepemilikan Apotek Swasta

Apotek Termasuk Jenis Bisnis Apa?

Apotek punya posisi yang agak unik dibanding bisnis ritel kebanyakan. Permenkes No. 73 Tahun 2016 secara fundamental mengubah cara apotek dipersepsikan, dari sekadar "toko obat" yang berorientasi komersial murni, menjadi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mengutamakan keselamatan pasien. (sumber)

Inti Jawaban

Apotek termasuk kategori bisnis ritel sekaligus fasilitas pelayanan kesehatan. Bisnis ini tidak hanya mencari keuntungan (profit oriented), tetapi juga terikat ketat pada fungsi sosial dan kode etik kefarmasian, karena menyediakan obat-obatan esensial yang menyangkut keselamatan nyawa.

Dualisme inilah yang membuat apotek tidak bisa sepenuhnya dijalankan seperti minimarket biasa. Ada standar pelayanan farmasi klinik, ada kewajiban konseling obat, dan ada batas-batas etika profesi yang tidak berlaku di toko kelontong pada umumnya.

Apakah Apotek Merupakan Perusahaan Swasta?

Jawabannya bergantung pada siapa pendirinya. Apotek yang berdiri di bawah Puskesmas atau RSUD berstatus sebagai aset/unit pelayanan pemerintah. Sebaliknya, jika apotek tersebut didirikan oleh individu, kelompok, atau korporasi di luar pemerintah, maka statusnya adalah perusahaan atau usaha swasta, sama seperti badan usaha lain pada umumnya, hanya saja diatur lebih ketat karena bergerak di sektor kesehatan.

Apa itu Apotek Swasta dan Apa Sebutannya?

Apotek swasta adalah apotek yang seluruh modal pendirian dan pengelolaannya berasal dari pihak non-pemerintah. Di lapangan, jenis apotek inilah yang paling banyak dijumpai di lingkungan permukiman, dan masyarakat sering menyebutnya sebagai Apotek Komunitas atau Apotek Rakyat/Mandiri, untuk membedakannya dari apotek jaringan besar yang punya puluhan hingga ratusan cabang.

Baca juga: karena apotek swasta mandiri inilah yang paling sering jadi pilihan harian, mengenali ciri-ciri tempat yang benar-benar tepercaya jadi penting. Pembahasannya ada di Tips Memilih Apotek Terpercaya di Palembang.

Pemilik Apotek Disebut Apa?

Dalam regulasi kefarmasian, ada dua istilah kunci yang sering tertukar oleh orang awam:

  1. PSA (Pemilik Sarana Apotek) — orang atau badan hukum yang menyediakan modal usaha.
  2. APA (Apoteker Pengelola Apotek) — apoteker yang memegang izin teknis (SIPA) dan bertanggung jawab penuh atas seluruh operasional kefarmasian.

Posisi keduanya bisa menyatu pada satu orang, atau terpisah antara investor awam dan apoteker yang bekerja sama. Permenkes No. 14 Tahun 2021 menegaskan konsekuensi dari posisi ini terhadap bentuk usahanya, yang akan dibahas lebih jauh pada bagian berikutnya.

AspekPSA (Pemilik Sarana Apotek)APA (Apoteker Pengelola Apotek)
Peran utamaPenyedia modal dan sarana usahaPenanggung jawab teknis kefarmasian
Wajib seorang apoteker?Tidak wajibWajib, dan memegang STRA/SIPA aktif
Tanggung jawab hukumAspek permodalan dan legalitas usahaAspek mutu dan keamanan praktik kefarmasian
Jika PSA bukan apotekerWajib bekerja sama dengan APA via akta notarisBertindak sebagai mitra kerja sama berbadan hukum

Disarikan dari ketentuan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, sebagaimana dibahas dalam Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum.

Bagian 04

Legalitas dan Aturan Hukum Pendirian Apotek

Apakah Berdirinya Apotek Harus Berbentuk PT?

Tidak harus. Aturan ini justru bercabang dua, dan cabangnya ditentukan oleh jawaban dari pertanyaan sebelumnya: apakah PSA-nya sekaligus APA atau tidak.

Inti Jawaban

Jika PSA sekaligus bertindak sebagai APA, bentuk usahanya adalah Perseorangan. Jika PSA bukan seorang apoteker, maka usahanya wajib berbentuk Badan Usaha/Badan Hukum non-perseorangan, dan keduanya harus terikat dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disahkan akta notaris. Pemilihan bentuk ini biasanya mengikuti skala modal dan rencana ekspansi bisnisnya.

Satu hal yang sering disalahpahami: badan hukum yang diakui secara spesifik dalam regulasi kefarmasian untuk usaha non-perseorangan bukan sembarang bentuk usaha umum seperti CV, melainkan terbatas pada Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, atau Koperasi. (sumber) Dalam praktiknya, PT paling sering dipilih karena memberi perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pemegang sahamnya dan lebih mudah diajak bekerja sama oleh investor.

Payung hukum tertinggi di balik seluruh ekosistem ini adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. (sumber) Perlu dicatat, regulasi ini berbeda dengan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang baru disahkan 5 Juni 2025 dan menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 sebagai dasar sistem OSS-RBA tempat izin apotek (SIA) diajukan. (sumber) Dua angka "28" yang sama persis ini kerap membingungkan, padahal mengatur dua hal yang berbeda: satu soal kesehatan secara umum, satu lagi soal mekanisme perizinan berusaha lintas sektor.

KriteriaUsaha PerseoranganUsaha Non-Perseorangan (Badan Usaha)
Syarat utamaPSA adalah apoteker itu sendiri (PSA = APA)PSA bukan apoteker, wajib bermitra dengan APA
Bentuk hukumTidak memerlukan badan hukum terpisahPT, Yayasan, atau Koperasi
Dokumen pengikatTidak diwajibkan akta kerja samaAkta Notaris berisi Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Pelaporan pajakFormulir SPT 1770 (wajib pajak orang pribadi)Formulir SPT 1771 (wajib pajak badan)

Aspek bentuk usaha mengacu pada Permenkes No. 14 Tahun 2021 dan turunannya; aspek perpajakan disarikan dari Farmacare.id, "Kupas Tuntas Pajak Bisnis Apotek untuk PSA dan Badan Usaha".

Bacaan Lanjutan

Bagian 05

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah toko obat dan apotek itu benar-benar sama?

Tidak. Toko obat hanya berwenang menjual obat bebas dan obat bebas terbatas, tanpa kewajiban dikelola apoteker dan tanpa kewenangan melayani resep dokter. Apotek, sesuai Permenkes No. 73 Tahun 2016, wajib menjadi tempat praktik kefarmasian yang dikelola apoteker dan boleh melayani resep serta obat dengan pengawasan lebih ketat. Proses perizinannya pun berbeda: pendirian apotek melalui visitasi langsung Dinas Kesehatan, sedangkan toko obat tidak.

Berapa modal yang dibutuhkan untuk mendirikan apotek?

Tidak ada angka pasti yang ditetapkan pemerintah, karena besarannya sangat bergantung pada lokasi, status sewa atau beli properti, skala stok obat, dan apakah pendiriannya berbentuk perseorangan atau badan usaha. Calon pendiri biasanya perlu menyusun studi kelayakan bisnis terlebih dahulu untuk memetakan kebutuhan modal awal dan biaya operasional di wilayahnya masing-masing.

Apakah Pemilik Sarana Apotek (PSA) wajib seorang apoteker?

Tidak wajib. Namun jika PSA bukan seorang apoteker, konsekuensinya bentuk usahanya wajib non-perseorangan (PT, Yayasan, atau Koperasi) dan harus mengikat kerja sama resmi dengan Apoteker Pengelola Apotek (APA) melalui akta notaris, sesuai ketentuan Permenkes No. 14 Tahun 2021.

Apakah apotek wajib memiliki apoteker yang hadir selama jam operasional?

Ya. Prinsip dasar Standar Pelayanan Kefarmasian dalam Permenkes No. 73 Tahun 2016 menempatkan apoteker sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh praktik kefarmasian di apotek. Kehadiran tenaga kefarmasian yang kompeten, baik apoteker maupun Tenaga Teknis Kefarmasian di bawah supervisinya, menjadi syarat mutlak agar pelayanan tetap sesuai standar.

Apa risikonya jika apotek beroperasi tanpa Surat Izin Apotek (SIA) yang sah?

Surat Izin Apotek adalah legalitas wajib yang diterbitkan melalui sistem OSS-RBA, mengacu pada PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Operasional tanpa SIA berisiko dikenai sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan hingga penutupan usaha, karena status fasilitas kesehatan menuntut pengawasan yang lebih ketat dibanding usaha ritel biasa.

Bagian 06

Referensi

  1. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek. KBBI Daring — entri "apotek". kbbi.web.id/apotek-atau-apotik
  2. Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. peraturan.go.id
  3. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. farmalkes.kemkes.go.id
  4. Hukumonline. "Pemerintah Tegaskan PP 28/2025 Jadi Satu-satunya Acuan Perizinan Usaha Berbasis Risiko." hukumonline.com
  5. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum. "Dampak Pelaksanaan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 terhadap Perizinan Apotek." yustisia.unmermadiun.ac.id
  6. Dataindonesia.id. "Berapa Jumlah Apotek di Indonesia?" dataindonesia.id
  7. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Advanced Level Framework (ALF) — Ruang Lingkup Praktik Apoteker. iai.id/alf
  8. Farmacare.id. "Kupas Tuntas Pajak Bisnis Apotek untuk PSA dan Badan Usaha." farmacare.id
  9. Apotek Digital (Blog Praktisi). "Panduan Lengkap Alur Perizinan Apotek Terbaru Melalui OSS RBA." blog.apotekdigital.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages