Apa itu Konsep Nine-Star Pharmacist? Standar Kompetensi Apoteker Modern

Ditulis Oleh : Nuril Huda
Ilustrasi animasi konsep Nine-Star Pharmacist dengan sembilan kompetensi utama apoteker modern.


Sebagian orang masih membayangkan apoteker sebagai sosok di balik konter apotek yang menghitung pil dan menempelkan label dosis. Bayangan itu tidak salah, hanya saja sangat tidak lengkap. Sejak akhir 1990-an, organisasi kesehatan dunia justru mendorong agar apoteker dipandang sebagai profesi dengan banyak wajah sekaligus — dan konsep itulah yang sekarang dikenal sebagai Nine-Star Pharmacist.

Dari Tujuh Menjadi Sembilan: Akar Sejarah Konsep Ini

Konsep ini berawal dari pertemuan konsultatif World Health Organization (WHO) di Vancouver, Kanada, pada tahun 1997, yang menghasilkan laporan berjudul Preparing the Future Pharmacist. Dari laporan itu lahir gagasan "Seven-Star Pharmacist": tujuh peran yang dianggap sebagai standar minimum seorang apoteker profesional di mana pun ia bekerja. Tiga tahun berselang, International Pharmaceutical Federation (FIP) mengadopsi gagasan ini secara resmi melalui Statement of Policy on Good Pharmacy Education Practice pada September 2000, menjadikannya rujukan pendidikan farmasi di banyak negara.

Seiring waktu, dunia farmasi menyadari bahwa tujuh peran saja belum cukup. Riset klinis dan kebutuhan bisnis kesehatan tumbuh begitu cepat, sehingga literatur akademik menambahkan dua peran baru — peneliti (researcher) dan wirausahawan (entrepreneur) — sehingga genaplah menjadi sembilan. Sejak itu istilah "Nine-Star Pharmacist" lebih banyak dipakai untuk menggambarkan kompetensi apoteker modern secara utuh.

Sumber: FIP Pharmacy Education Taskforce Action Plan; Thamby & Subramani (2014), Journal of Young Pharmacists; El Hajj et al., PMC. Tautan lengkap tersedia di bagian Referensi.

Membedah Sembilan Peran Apoteker Versi WHO/FIP

Kesembilan peran ini bukan jabatan struktural yang berdiri sendiri-sendiri. Dalam praktiknya, seorang apoteker biasanya menjalankan beberapa peran ini secara bersamaan dalam satu hari kerja, hanya dengan porsi yang berbeda tergantung tempat ia bertugas — apotek komunitas, rumah sakit, industri, atau institusi pendidikan.

PeranInti Konsep (WHO/FIP)Contoh Penerapan Nyata
1. CaregiverMemberi pelayanan kefarmasian langsung yang berorientasi keselamatan pasienPengkajian resep, konseling obat, home pharmacy care
2. Decision-MakerMengambil keputusan terapi yang aman, efektif, dan rasional secara biayaPenyesuaian dosis pada pasien gangguan ginjal
3. CommunicatorMenjembatani informasi antar tenaga kesehatan dan pasienDiskusi interaksi obat dengan dokter, edukasi pasien lansia
4. ManagerMengelola SDM, stok, dan keuangan fasilitas kefarmasianApoteker Pengelola Apotek mengatur perencanaan stok & SOP
5. LeaderMemengaruhi arah kebijakan dan mutu pelayanan tim kesehatanMemimpin Komite Farmasi dan Terapi di rumah sakit
6. Life-Long LearnerTerus memperbarui pengetahuan seumur karierMengikuti seminar SKP dan resertifikasi kompetensi
7. TeacherMendidik calon apoteker, nakes lain, dan masyarakatMenjadi preceptor PKPA, edukasi GeMa CerMat
8. ResearcherBerkontribusi pada riset berbasis buktiStudi penggunaan obat, uji stabilitas formulasi baru
9. EntrepreneurMembangun usaha kesehatan yang berkelanjutanMembuka apotek mandiri, merintis layanan telefarmasi

Tabel disusun berdasarkan kerangka WHO/FIP yang dirujuk dalam Thamby & Subramani (2014) dan El Hajj et al. (PMC, 2019) — tautan tersedia di Referensi untuk verifikasi mandiri.

1 Caregiver — Pemberi Layanan

Peran ini dianggap fondasi karena delapan peran lainnya pada akhirnya mendukung kualitas pelayanan langsung ke pasien. Secara praktis, ini terlihat pada pengkajian resep, pemberian informasi obat (PIO), konseling, hingga pemantauan terapi obat dan efek samping — aktivitas yang di apotek diatur lewat Permenkes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian, dan di rumah sakit melalui visite serta pemantauan terapi pasien rawat inap.

2 Decision-Maker — Pengambil Keputusan

Peran ini menuntut penguasaan farmakologi dan farmakokinetik yang kuat. Contohnya saat apoteker rumah sakit memutuskan penyesuaian dosis untuk pasien dengan gangguan fungsi ginjal, atau menentukan substitusi obat generik saat stok obat originator kosong — keputusan yang berdampak langsung pada keamanan terapi.

3 Communicator — Komunikator

Komunikasi yang dimaksud bukan sekadar ramah, melainkan mampu menerjemahkan bahasa klinis menjadi instruksi yang dipahami pasien dari berbagai latar belakang. Ini juga mencakup komunikasi tertulis (label, leaflet obat) hingga komunikasi digital, yang kini makin penting seiring tumbuhnya layanan konsultasi obat berbasis pesan singkat atau telefarmasi.

4 Manager — Manajer

Di apotek, peran manajer terlihat jelas pada figur Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang mengatur perencanaan stok, SDM, dan keuangan operasional. Di industri farmasi, peran serupa muncul pada apoteker yang menjabat di bagian Quality Assurance, Quality Control, atau Research & Development yang harus mengelola lini produksi sesuai standar.

5 Leader — Pemimpin

Kepemimpinan dalam konteks ini tidak selalu berarti jabatan struktural. Seorang apoteker bisa menjadi leader ketika ia menginisiasi program penggunaan obat rasional di unit kerjanya, atau ketika dipercaya memimpin Komite Farmasi dan Terapi (KFT) untuk menentukan kebijakan formularium rumah sakit.

6 Life-Long Learner — Pembelajar Sepanjang Hayat

Ilmu kefarmasian berubah cepat: pedoman terapi diperbarui, obat baru disetujui, dan regulasi bergeser. Karena itu peran ini diwujudkan secara konkret melalui sistem Continuing Professional Development (CPD) di Indonesia, yang diukur lewat Satuan Kredit Partisipasi (SKP) dan menjadi syarat resertifikasi kompetensi setiap lima tahun.

7 Teacher — Pendidik

Peran ini tampak ketika apoteker menjadi preceptor bagi mahasiswa Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA), melatih tenaga teknis kefarmasian, atau turun langsung mengedukasi masyarakat melalui program seperti Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat).

8 Researcher — Peneliti

Inilah salah satu dari dua peran tambahan yang melengkapi tujuh peran awal. Riset bukan hanya milik akademisi di kampus; apoteker industri terlibat dalam uji stabilitas formulasi baru, sementara apoteker klinis dapat melakukan studi penggunaan obat (drug utilization study) untuk memperkuat praktik berbasis bukti di fasilitas tempatnya bekerja.

9 Entrepreneur — Wirausahawan

Peran tambahan kedua ini menuntut jiwa bisnis: kemampuan membaca pasar, mengelola risiko, dan membangun layanan kesehatan yang berkelanjutan secara finansial. Contohnya membuka apotek mandiri, merintis layanan konsultasi obat digital, atau menjadi konsultan kefarmasian lepas bagi klinik dan industri kecil.

Bagaimana Indonesia Mengadaptasi Konsep Global Ini?

Penting digarisbawahi: Indonesia tidak menjiplak istilah "Nine-Star Pharmacist" secara harfiah ke dalam regulasi. Yang terjadi adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyusun kerangka kompetensinya sendiri yang terinspirasi filosofi serupa, yaitu Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI). Dokumen ini disahkan dalam Rapat Kerja Nasional IAI di Makassar pada 9 Desember 2010, setelah disusun oleh Tim Penyusun SKAI bersama proyek HPEQ (Health Professional Education Quality).

SKAI juga memuat sembilan unit kompetensi — mulai dari praktik kefarmasian yang profesional dan etik, penyelesaian masalah penggunaan obat, dispensing, formulasi dan produksi, pemberian informasi obat, kontribusi pada upaya preventif-promotif, hingga unit kompetensi kesembilan yang secara eksplisit menuntut karakter life-long learner dan kemampuan memanfaatkan teknologi untuk pengembangan profesi. Susunannya memang tidak identik satu-per-satu dengan sembilan peran WHO/FIP, tetapi spiritnya sejalan: apoteker sebagai profesi multidimensi, bukan sekadar peracik obat.

Yang membuat SKAI mengikat secara hukum adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/13/2023 tentang Standar Profesi Apoteker, yang menjadikan SKAI dasar resmi sertifikasi kompetensi. Sertifikat ini berlaku lima tahun dan harus diperbarui melalui Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB) — praktik nyata dari peran life-long learner yang dibahas di atas.

Sumber: dokumen resmi Standar Kompetensi Apoteker Indonesia, PP IAI; laman resmi IAI Pusat. Tautan tersedia di Referensi.

Mengapa Standar Ini Semakin Mendesak untuk Dikuasai Sekarang

Profesi apoteker di Indonesia sedang bergerak menjauh dari citra lama sebagai "penjaga apotek". Memahami konsep ini akan membantu Anda menjawab tantangan masa depan farmasi di tahun 2030 yang menuntut apoteker lebih adaptif, bukan hanya menguasai satu atau dua peran saja.

Beberapa contoh konkretnya: skema Pharmacy-First yang mendorong apoteker menangani penyakit ringan tanpa rujukan dokter akan sangat menuntut peran caregiver dan decision-maker berjalan beriringan. Pertumbuhan telefarmasi dan apotek digital menuntut communicator yang lincah di kanal digital sekaligus manager yang memahami operasional jarak jauh. Sementara integrasi BPJS Farmasi Klinis untuk manajemen pasien kronis akan sangat bergantung pada kombinasi caregiver dan researcher agar pemantauan terapi benar-benar berbasis data, bukan rutinitas administratif.

Begitu pula jalur spesialisasi farmasi yang baru dibuka UU Kesehatan 2023 jelas membutuhkan penguatan peran researcher dan teacher, sementara kehadiran AI dalam skrining interaksi obat dan personalisasi dosis menuntut apoteker tetap menjadi decision-maker yang kritis — bukan sekadar pengguna pasif teknologi.

Ingin Tahu Bagaimana Sembilan Peran Ini Diterjemahkan ke Penghasilan dan Jenjang Karier?

Konsep Nine-Star Pharmacist adalah peta kompetensinya. Untuk melihat bagaimana peta itu berkorelasi dengan gaji, peluang kerja, dan arah profesi farmasi ke depan, simak pembahasan lengkapnya di artikel berikut.

Baca: Gaji, Peluang, dan Masa Depan Apoteker dan Farmasi yang Perlu Anda Tahu

Menerapkan Nine-Star Pharmacist dalam Perjalanan Karier Anda

  1. Petakan posisi Anda saat ini ke sembilan peran di atas — tandai mana yang sudah kuat dan mana yang masih kosong.
  2. Pilih satu peran paling lemah, lalu cari satu aktivitas konkret yang bisa dijalankan dalam tiga bulan ke depan, misalnya ikut pelatihan riset kecil atau menjadi pendamping mahasiswa PKPA.
  3. Dokumentasikan portofolio peran Anda — sertifikat SKP, riwayat riset, pengalaman manajerial — karena ini berguna saat resertifikasi maupun melamar jenjang karier yang lebih tinggi.
  4. Bergabung dengan himpunan seminat di bawah IAI (seperti HISFARIN atau HISFARMA) untuk memperkuat peran leader dan researcher melalui jejaring profesional.
  5. Evaluasi ulang pemetaan ini setiap tahun, sejalan dengan siklus lima tahunan resertifikasi P2AB IAI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Seven-star pharmacist adalah konsep awal WHO tahun 1997 yang mencakup tujuh peran dasar: caregiver, decision-maker, communicator, manager, leader, life-long learner, dan teacher. Nine-star pharmacist menambahkan dua peran — researcher dan entrepreneur — sebagai respons atas kebutuhan riset berbasis bukti dan jiwa kewirausahaan yang makin penting di dunia kesehatan modern.

Tidak secara harfiah dengan nama "nine-star pharmacist". Indonesia memiliki turunannya sendiri yaitu Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI) yang disusun IAI dan memperoleh dasar hukum melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/13/2023. Filosofinya sejalan dengan konsep WHO/FIP, meski susunan unit kompetensinya disesuaikan dengan konteks regulasi kefarmasian nasional.

Biasanya researcher dan entrepreneur, karena pendidikan formal apoteker masih banyak berfokus pada caregiver dan decision-maker. Padahal kedua peran ini makin relevan, terutama dengan terbukanya jalur spesialisasi farmasi dan tumbuhnya layanan kesehatan digital yang membutuhkan jiwa bisnis.

Ya, hanya porsinya berbeda. Apoteker industri umumnya lebih intensif menjalankan peran manager, researcher, dan decision-maker dalam proses produksi serta pengembangan produk, tetapi tetap memerlukan pola pikir caregiver agar setiap produk yang dihasilkan benar-benar berorientasi pada keselamatan pasien akhir.

Leader dalam konteks ini tidak diukur dari jabatan, melainkan dari inisiatif. Indikator sederhananya: apakah Anda pernah mengusulkan perbaikan SOP, memimpin diskusi kasus terapi, atau dipercaya rekan kerja untuk mengambil keputusan saat situasi tidak biasa. Jika jawabannya ya, Anda sudah menjalankan peran ini meski tanpa gelar struktural.

Sembilan peran ini adalah kerangka yang paling banyak dirujuk secara global saat ini. Namun beberapa diskusi akademis terus mengkaji apakah perkembangan teknologi kesehatan dan kebijakan farmasi klinis ke depan memerlukan penambahan dimensi baru. Untuk saat ini, nine-star pharmacist tetap menjadi acuan standar yang paling mapan.

Referensi

  1. FIP Pharmacy Education Taskforce. Action Plan: Pharmacy Education Taskforce. International Pharmaceutical Federation. fip.org
  2. Thamby, S.A., & Subramani, P. (2014). Seven-star pharmacist concept by World Health Organization. Journal of Young Pharmacists, 6(2). jyoungpharm.org
  3. El Hajj, M.S., et al. (2019). Emphasizing the Role of Pharmacist as a Researcher: The Lebanese Order of Pharmacists' Perspective. PMC, National Library of Medicine. pmc.ncbi.nlm.nih.gov
  4. Ikatan Apoteker Indonesia. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI). iaipusat.or.id
  5. Tim Penyusun SKAI, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (disahkan Rakernas IAI, Makassar, 9 Desember 2010). iaijatim.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Memilih Apotek Terpercaya di Palembang

Cara Menemukan Apotek Buka Malam di Palembang dengan Aman

Tanda Apotek Mengutamakan Keamanan Konsumen